f Review Jurnal-Menggali Teks, Meninggalkan Makna: Pemikiran Singkat Muhammad Syahrur Tentang Poligami-Karya Lindra Darnella ~ Urwatun Wursqa

Minggu, 11 November 2018

Review Jurnal-Menggali Teks, Meninggalkan Makna: Pemikiran Singkat Muhammad Syahrur Tentang Poligami-Karya Lindra Darnella


Nama               : Ali Mutohar
NIM                : 16350039
Jurusan            : Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Kelas               : AS-B
Mata Kuliah    : Tafsir Ayat Hukum

TUGAS UTS
REVIEW JURNAL
Judul Artikel
:
Menggali Teks, Meninggalkan Makna: Pemikiran Singkat Muhammad Syahrur Tentang Poligami
Penulis Artikel
:
Lindra Darnela
Nama Jurnal
:
Jurnal Asy-Syir’ah
Volume & Halaman
:
Vol. 42. No. 1, Hlm. 205-224
Tahun
:
2008
Sumber
:
http://asy-syirah.uin-suka.com/index.php/AS/article/view/257 diakses pada tanggal 28 Maret 2018, pukul 19.49 WIB.

Abstrak
Artikel ini ditulis oleh Lindra Darnela seorang dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Lindra Darnela menyatakan bahwa  Muhammad Syahrur membatasi bahasan poligami menjadi dua batasan yaitu batasan dari segi kualita, maksimal empat istri dan batasan dari segi kuantitas, istri kedua, ketiga, dan keempat harus seorang janda yang ditinggal suaminya. Syahrur menafsirkan surat an-Nisa ayat 4 dengan membolehkan poligami dengan dua kondisi, yaitu pertama, istri kedua , ketiga dan kemepat harus seorang janda dan yang kedua harus adil kepada semua istri. Apabila syarat itu tidak dipenuhi maka poligami itu dianggap gagal.
Pendahuluan
            Poligami dari dulu hingga sekarang terus saja menuai kritik dari berbagai pihak, baik dari pemikir-pemikir barat maupun penikir-pemikir Islam. Dalam Islam sendiri terdapat minimal tiga sikap mengenai praktik poligami. Sikap pertama memandang bahwa poligami sebagai ketetapan agama yang boloh dilakukan oleh semua orang selama sesuai dengan aturan-aturan Islam. Sikap kedua yaitu membolehkan poligami dengan batasan-batasan tertentu yang belum ada sebelumnya. Sikap ketiga yaitu mengharamkan poligami dalam segala kondisi dan menganggapnya sebagai dosa dan harus dijatuhi hukuman.
            Sikap pertama didapati di negara Kuwait, Kerajaan Arab Saudi, dan negara Arab Lainnya. Sikap kedua didapati di negara Maroko yang membatasi poligami dengan syarat suami mampu berbuat adil, dan di Irak yang membatasi poligami dengan janji suami mampu berbuat adil. Sedangkan sikap ketiga didapati di negara Tunisia yang menghukum warga negaranya yang melakkan poligami.
            Kecenderungan orang yang menolak poligami itu didasarkan pada berkurangnya kedudukan atau derajat perempuan. Selain itu praktik poligami ditakutkan akan memunculkan permusuhan dan kesenjangan sosial antara istri-istri dan kerabatnya. Hal inilah yang membuat Syahrur memberikan perhatian khusus mengenai praktik poligami dengan membahas di dalam bukunya yang berjudul Nahw Usul Jadidah li al-Fiqih Islami, Fiqhul Mar’ab. Dalam artikel ini Lindra Darnela menjelaskan bagaimana Syahrur menafsirkan ayat Al-Qur’an dan memahaminya sesuai instimbat hukum yang khas menjadi landasan berfikrnya.
Biografi Muhammad Syahrur dan  Metode Pemikirannya
Nama lengkap Syahrur adalah Ibnu Daib Syahrur, lahir di Damaskus (Syiria) pada tanggal 11 Maret 1938, seorang pemikir muslim kontemporer walaupun bukan berlatar belakang pendidikan keislaman. Ia seorang ahli dalam bidang teknik sipil.
Penafsiran ulang ayat-ayat al-Qur’an menjadi salah satu hal yang diperhatiakan Syahrur, dengan mengemukakan istilah sabat an-nas wa tagayyur al-mubtawa, artinya Al-Qur’an itu teksnya tetap, namun muatan makna teksnya ditafsirkan secara dinamis. Metode yang digunakan Syahrur untuk mengkaji kembali Al-Qur’an adalah al-manhaj at-tarikh al-ilmi (metode historis ilmiah). Metode ini menggunakan prinsip
a.       Adanya keterkaitan antara ucapan dan bahasa sebagai alat menyampaikan gagasan
b.      Pengetahuan manusia bersifat inderawi dan personifikasi.
c.       Mengingkari adanya sinonim, karena setiap kata mempunyai makna tersendiri.
d.      Memahami dengan tartil, yaitu mengaitkan dengan ayat lain.

Poligami Menurut Sayhrur
            Syahrur berpendapat bahwa poligami tidak hanya diperbolehkan namun juga sangat dianjurkan dengan dua  syarat, pertama, istri kedua, ketiga, dan keempat merupakan janda-janda yang mempunyai anak yatim. Kedua, Suami harus mempunyai rasa khawatir jika tidak mampu berbuat adil terhadap anak yatim. Apabila kedua syarat itu tidak dapat terpenuhi semua maka anjuran poligami itu menjadi gugur.
            Kedua syarat itu diambil berdasarkan “struktur kaidah bahasa” dalam surat an-Nisa ayat 4, bahwa Allah SWT sangat memulikan janda dengan menggunakan kata-kata yang halus ma taba lakum (perempuan-perempuan yang kamu senangi) bukan “mashi’tum min an-nisa”. Syahrur juga melihat bayaknya laki-laki yang berniat poligami utuk mendapatkan ridha Allah SWT padahal dia tidak akan mampu berbuat adil dalam memberi nafkah untuk anak dan istri-istrinya. Untuk itu Allah berfirman dalam lanjutan surat an-Nisa ayat 4 tersebut. Hai ini menjadi perintah larangan berpoligami dan mencukupkan dengan seorang istri saja apabila tidak mampu berbuat adil.
           
Analisis terhadap Kerangka Berpikir Syahrur
            Kerangka berfikir syahrur menggunakan analisis teks kebahasaan, dimana pemikiran syahrur tetap dalam bingkai epistemologi bayani (ekplanatori), yaitu sebuah episteme yang titik tolaknya berangkat dari teks (nas). Sedangkan metode yang digunakan dalam penafsiran, Syahrur menggunakan metode maudhu’i (tematis), yang didefinisikan Quraisy Shihab sebagai tafsir yang menetapkan suatu topik tertentu dengan jalan menghimpun sebagaian atau seluruh ayat dari berbagai surat yang berkaitan dengan topik tersebut untuk kemudian dikaitkan dengan lainnya, sehingga pada akhirnya diambil kesimpulan secara menyeluruh mengenai suatu hukum dalam Al-Qur’an.
           
Pendapat Mufasir tentang Poligami
Fazlur Rahman menafsirkan bahwa yang diinginkan Al-Qur’an itu bukan praktik beristri banyak, karena laki-laki dan perempuan itu mempunyai hak yang sama. Syarat mengenai keadilan merupakan kiasan bahwa laki-laki tidak akan pernah bisa berbuat adil. Sebagaimana surat an-Nisa ayat 129, “kamu sekali-kali tidak akan dapat berbuat adil diantara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin bebuat demikian”.
Qosim Amin berpendapat bahwa poligami hanya dapat dilakukan dengan keadaan sangat terpaksa. Apabila dilakukan dalam keadaan mormal maka akan menyakiti hati istri pertama karena harus berbagi kasih dengan perempuan lain. Quraisy Shihab mengkiaskan poligami sebagai pintu darurat yang hanya bisa dibuka pada saat tertentu saja.
Analisa terhadap Poligami
            Penulis mengungkapkan bahwa perempuan dalam Islam dipandang mengurung perempuan dalam “naungan ideologi patriarki”, pandangan bahwa kaum laki-laki lebih unggul dari kamu perempuan. Sehingga tidak mungkin berbicara hak-hak perempuan secara adil, tanpa melihat kinerja metode ini dalam ilmu tafsir atau ilmu fikih yang sarat akan muatan kepentingan.
            Setiap manusia mempunyai hak yang sama yaitu pertama, hak yang melekat pada diri manusia sejak dilahirkan atau yang dikenal Hak Asasi Manusia (HAM). Kedua, hak yang bersumber dari tindakan manusia yang bebas berpendapat, bersuara, berserikat, dan membuat pilihan-pilihan perjanjian. Dalam poligami hak-hak perempuan untuk memperoleh kesenangan seksual dibatasi pada satu banding  empat dengan seorang laki-laki. Kontradiksi ini menjadi akar utama persoalan hak-hak dan larangan-larangan bagi tingkah laku seksual perempuan.
            Laki-laki diperbolekan menikahi perempuan lebih dari satu orang karena ketika perang Uhud banyak tentara Islam yang syahid dan meninggalkan istri dan anaknya. Dari sini disyaratkannya menikahi janda-janda maksimal empat orang.
Kebolehan poligami bukanlah persoalan pokok yang ada dalam Al-Qur’an, namun hanya sebagai alternatif yang dapat dilaksanakan pada kondisi tertentu saja dengan syarat tertentu pula. Beberapa argumentasi yang mendukung masalah poligami: pertama, poligami diperbolehkan saat orang arab mempraktikannya tanpa batasan termasuk jumlah istri yang boleh dinikahi. Kedua, tidak ada satupun ayat yang jelas menunjukkan kebolehan poligami dalam Al-Qur’an, yang ada hanya ayat yang didahului masalah anak yatim diikuti kebolehan poligami dengan syarat harus berbuat adil. Ketiga, Gaya bahasa dalam ayat poligami berupa amr (perintah), bukan khabar (berita). Hal ini menunjukkan bahwa ada sesuatu yang lebih penting dari pada diperbolehkannya poligami.
Penutup
            Diakhir artikel penulis memberi kesimpulan bahwa hingga saat ini persoalan poligami masih menjadi perdebatan diantara pemikir-pemikir Islam. Masing-masing dari mereka menggunkan metode istimbat yang berbeda sehingga pemikiran merekapun berbeda-beda sesuai perspektif mereka. Penafsiran Syahrur dalam memahami surah an-Nisa ayat 4 menggunakan metode “kembali kepada teks” secara utuh buka parsial sehingga praktik poligami itu tidak akan bisa terlaksana.

0 komentar:

Posting Komentar