f 11/03/16 ~ Urwatun Wursqa
  • Pondok Pesantren Mafaza Yogyakarta

    Sebuah Pondok pesantren yang ada di Yogyakarta, tempatku membangun karakter dan mental dengan ilmu agama yang diajarkan...

  • Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

    Sebuah kampus yang akan membangun kader pemimpin bangsa dan penegak hukum yang amanah dan dapat dipercaya http://uin-suka.ac.id/...

  • Kampus MAN Lab. UIN Yogyakarta

    Lembaga setingkat SMA, yang dalam lembaga itu aku memulai belajar berorganisasi, belajar bertanggung jawab, serta belajar menjadi pemimpin...

  • Kementrian Agama Republik Indonesia

    Salah satu kementrian yang ada dalam susunan penerintahan, yang suatu saat nanti aku akan menjadi pemimpin di Kementrian Agama Tersebut...

Kamis, 03 November 2016

Ilmu Pendukung Ilmu Hukum

Nama               : Ali Mutohar
NIM                : 16350039
Prodi/Kelas     : AS/A


ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU KENYATAAN
            Banyak sekali buku yang menerangkan ilmu pendukung ilmu hukum, salah satunya yaitu Pengantar Ilmu Hukum ka Waryawan Muhwan Hariri. Dalam buku ini dijelaskan ilmu yang mendukung ilmu hukum itu banyak, diantaranya sebagai berikut:
1.      Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah salah satu cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya. Hukum tidak terlepas dari gejala sosial yang muncul di masyarakat. Anzilolti adalah orang yang pertama kali memperkenalkan istilah sosiologi hukum pada tahun 1882.
Ruang lingkup dari kajian sosiologi hukum adalah membicarakan gejala sosial yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam hubungannya dengan tindakan melawan hukum; mentaati hukum; tindakan melaksanakan upaya hukum di kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan; penafsiran masyarakat terhadap hukum  dan produknya.
Dalam sosiologi hukum ada lima hal penting sebagai disiplin ilmu, yaitu:
a.       Ekstensi masyarakat sebagai objek sosiologi hukum
b.      Gejala sosial dan dinamikanya
c.       Stratifikasi dan kelas-kelas sosial
d.      Perkembangan masyarakat baik di desa maupun di kota
e.       Norma sosial sebagai pandangan hidup masyarakat

2.      Antropologi Hukum
Antropologi hukum adalah ilmu hukum yang mempelajari pola sengketa dan cara penyelesainnya, baik masyarakat sederhana maupun modern. Antropologi hukum melihat norma sosial sebagai hukum, apabila norma sosial tersebut dilanggar maka akan dikenai sanksi.
Antropologi memberikan referensi dalam pembuatan keputusan hukum, yang tampak jelas di persidangan-persidangan yang berlangsung di pengadilan.

3.      Psikologi Hukum
Psikologi hukum adalah ilmu yang mempelajari perilaku atau sikap tindakan hukum, dan perwujudan dari perkembangan kejiwaan manusia. Psikologi hukum lahir karena kebutuhan manusia dan selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman. Objek penelitian psikologi hukum adalah fenomena hukum, yaitu kajian yang memandang hukum sebagai realitas, meliputi kenyataan sosial, kultur, dan sebagainya.
Masalah yang menjadi tinjauan psikologi hukum diantaranya:
a.         Dasar-dasar kejiwaan dan fungsi pelanggaran terhadap kaidah hukum
b.         Dasar-dasar kejiwaan dan fungsi dari pola-pola penyesuaian dalam pelanggaran kaidah hukum dan akibat-akibatnya.

4.      Sejarah Hukum
Sejarah hukum adalah ilmu yang mempelajari perkembangan hukum dan asal-usul sistem hukum dalam individu maupun kelompok. Sejarah hukum dilihat dari bentuknya ada dua macam yaitu:
a.       Sejarah hukum internal, ruang lingkupnya adalah secara menyeluruh dari hukum positif. Objek kajiannya adalah sejarah pembentukan hukum/ pengaruh sumber-sumber hukum dalam arti formal pada priode tertentu.
b.      Sejarah hukum eksternal, ruang lingkupnya adalah lembaga-lembaga hukum dan pengertian hukum menurut priode tertentu.

Dari ke-empat ilmu pendukung ilmu hukum tersebut di atas, tekendung makna yang saling berkaitan dengan ilmu hukum itu sendiri,
1.      Ilmu hukum selalu terkait dengan gejala-gejala sosial yang timbul di masyarakat, hal ini kaitannya ilmu hukum dengan ilmu sosiologi hukum, karena manusia sebagai makhluk sosial mempunyai kebutuhan untuk saling berinteraksi atau bersosialisasi. Seiring berjalannya waktu, cara bersosialisasi yang digunakan pasti terjadi perbedaan penafsiran dari individu pelaku interaksi yang menimbulkan konflik sehingga dapat menghambat interaksi sosial atau disosiasi. Konflik tersebut dapat teratasi dengan adanya hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dalam berinteraksi.
2.      Hubungan ilmu hukum dengan antropologi hukum terlihat jelas pada saat penyelesaian sengketa di pengadilan, yaitu ketika hakim memutuskan perkara dengan menggali sumber-sumber hukum yang timbul dan berkembang di tengah masyarakat dengan melihat norma sosial yang berlaku dalam wilayah tersebut.
3.      Psikologi hukum digunakan untuk penegakan hukum dengan menekankan faktor psikologis yang mempengaruhi perilaku individu ataupun kelompok dalam tindakan hukum, sehingga dalam dirinya tertanam kesadaran hukum yang tinggi. Dengan kesadaran hukum yang demikian, hanya kemungkinan kecil individu atau kelompok yang melakukan pelanggaran hukum.
4.      Sejarah hukum mempunyai kaitan yang sangat penting dengan ilmu hukum, sebab ilmu hukum akan terus berkembang menyesuaikan tuntutan zaman. Apabila hukum yang berlaku pada masa lalu tidak sesuai lagi dengan masa sekarang maka hukum itu harus diperbaharui.  Agar bisa mengetahui mana hukum yang masih bisa digunakan dan hukum yang harus diperbaharui seorang pembuat hukum harus menengok sejarah, karena negara yang baik itu adalah negara yang belajar dari sejarah masa lalu dan mengambil pelajaran dali sejarah tersebut. Sebagai contoh, hukum atau undang-undang mengenai cara pengangkatan presiden. Pada masa Soeharto pengangkatan presiden dilakukan oleh MPR, seiring berjalannya waktu cara pengangkatan yang demikian tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman, sehingga diganti dengan pemilihan umum dengan asal LUBeR JurDil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).