f 2019 ~ Urwatun Wursqa
  • Pondok Pesantren Mafaza Yogyakarta

    Sebuah Pondok pesantren yang ada di Yogyakarta, tempatku membangun karakter dan mental dengan ilmu agama yang diajarkan...

  • Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

    Sebuah kampus yang akan membangun kader pemimpin bangsa dan penegak hukum yang amanah dan dapat dipercaya http://uin-suka.ac.id/...

  • Kampus MAN Lab. UIN Yogyakarta

    Lembaga setingkat SMA, yang dalam lembaga itu aku memulai belajar berorganisasi, belajar bertanggung jawab, serta belajar menjadi pemimpin...

  • Kementrian Agama Republik Indonesia

    Salah satu kementrian yang ada dalam susunan penerintahan, yang suatu saat nanti aku akan menjadi pemimpin di Kementrian Agama Tersebut...

Kamis, 31 Oktober 2019

Powerbank... Nyawa Travelingku



Indonesia adalah negara yang  kata orang dijuluki tanah surga. Ya memang benar, Indonesia adalah negara yang indah dengan banyak keunggulan-keungglannya, mulai dari kekayaan alamnya yang begitu melimpah hingga tempat wisata yang begitu mepesona. Hampir disetiap daerah atau provinsi mempunyai wisata, baik asli dari alam ataupun yang sengaja dibuat untuk kepentingan wisata. Sebut saja Raja Ampat, salah satu tempat wisata alam yang begitu indah, dimana tempat wisata ini memiliki berbagai julukan, seperti surga bawah laut, dan surga terakhir dunia. Selanjutnya, Candi Borobudur yang diakui oleh UNESCO sebagai salah satu keajaiban dunia.

Suatu kebahagiaan tersendiri bagi saya apabila bisa traveling dan menikmati secara langsung keindahan nusantara. Namun karena berbagai kendala, saya hanya bisa traveling ke tempat-tempat yang dekat dengan domisili saya yakni di Yogyakarta. Tempat wisata yang sering saya kunjungi adalah pantai, baik di Gunung Kidul maupun Kulonprogo. Dalam tulisan ini saya ingin bercerita sedikit tentang pengalaman traveling saya, khususnya mengenai barang-barang yang selalu saya bawa ketika traveling.

Waktu yang saya gunakan untuk treveling terkadang berbeda-beda, kadang beberapa jam saja sudah cukup apabila jarak lokasi yang saya kunjungi dekat, seperti Malioboro, Kraton Ngayogyakarta Hardiningrat, dan lokasi disekitarnya. Namun apabila lokasi traveling lumayan jauh bisa memerlukan waktu seharian, dan bahkan kadang menginap atau ngecamp di lokasi tersebut. Barang yang dibawa untuk travelingpun berbeda-beda tergantung kebutuhan dan tempat yang dikunjungi.

Saat traveling ke lokasi yang dekat ataupun jauh namun tidak menginap, barang yang saya bawa diantaranya tas kecil tas kecil, HP, powerbank, charger, kabel data, dan dompet yang berisi identitas pribadi saya seperti KTP, SIM, ATM, dan sejumlah uang. Namun apabila traveling diahruskan menginap maka ada beberapa barang tambahan yang saya bawa, diantaranya tas besar, stop kontak listri, dan terkadang tenda apabila ngecamp. Semua barang tersebut harus saya bawa agar #SIAPDIJALAN Supaya Tetap Santuy. Barang-barang elektronik yang saya bawa untuk traveling bisanya saya beli di toko online.

Apabila barang-barang yang biasanya saya bawa tersebut tertinggal, maka saya harus balik lagi kerumah, terutama dompet dan HP yang baterainya terisi full. Dua barang tersebut seperti nyawa kedua bagi saya untuk menikamati indahnya masa traveling. Andai kata barang semacam tas kecil, powerbank, charger dan sebagainya tidak terbawa, bagi saya tidak begitu dipermasalahkan. Hal ini dikarenakan bisa meminjam barang tersebut kepada teman yang ikut traveling bareng saya.

Pernah suatu ketika saya traveling ke salah satu pantai di Kabupaten Bantul, sebut saja pantai Parangtritis. Ketika itu saya lupa membawa powerbank dan sebelum berangkat HP tidak dicharger, alhasil belum selesai traveling baterai HP habis dan matilah HP saya. Teman-teman yang ikut traveling bareng saya juga tidak ada yang membawa powerbank. Tranveling ke Pantai Parangtritis itu terasa ada yang kurang, karena hal yang biasa yang lakukan saat traveling yakni ambil gambar atau fotografi tidak bisa saya lakukan. Pulang dari Pantai Parangtritis dengan tangan hampa dan hanya membawa tubuh yang kecapekan.

Pengalaman selanjutnya baru terjadi sekitar beberapa minggu yang lalu, ketika itu akan traveling Pantai Drini di Gunung Kidul. Powerbank saya kembali ketinggalan dirumah dan baterai HP tinggal 60%. Karena pengalaman yang pernah saya alami tersebut maka saya memutuskan untuk pulang terlebih dahulu mengambil powerbank agar saya #SIAPDIJALAN dan Supaya Tetap Santuy. Ketika itu prinsip saya lebih baik menyusul teman-teman yang sudah berangkat terlebih dahulu daripada traveling tidak bisa santuy.

Itu sedikit cerita mengenai barang-barang yang harus saya bawa saat treveling agar #SIAPDIJALAN dan Supaya Tetap Santuy. Pesan saya, malem sebelum berangkat traveling siapkan barang-barang yang hendak dibawa, karena keberhasilan sesutu tergantung persipan yang dilakukan sebelumnya.

Rabu, 20 Februari 2019

SALAH SATU DZIKIR MAGNET REZEKI



Mohon maaf, hanya mengingatkan... Mungkin ada yang sudah lupa

Ada begitu banyak bacaan dzikir yang diajarkan oleh Rasulullah kepada umatnya, Salah satunya adalah dzikir “La ilaha illallah al malikul haqqul mubin” (Tidak ada tuhan selain Allah yang Maha Benar lagi Maha Nyata)

Imam Al Baghdadi dalam kitab hadits Tarikh Baghdad meriwayatkan dari Imam Malik, Perawi Abu Nuaim meriwayatkan dari Sahabat Ali Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

 مَنْ قَالَ لَا إِلهَ إِلَّا اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ الْمُبِينُ فِي كُلِّ يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ كَانَ لَهُ أَمَانًا مِنَ الْفَقْرِ، وَيُؤْمَنُ مِنْ وَحْشَةِ الْقَبْرِ، وَاسْتُجْلِبَ بِهِ الْغِنَى، وَاسْتُقْرِعَ بِهِ بَابُ الْجَنَّةِ

“Barangsiapa membaca ‘La ilaha illallah al malikul haqqul mubin’ seratus kali dalam sehari maka memperoleh jaminan aman dari kemiskinan, diselamatkan dari dahsyatnya kubur, dan terbuka untuknya pintu-pintu surga.”
(HR. Abu Nuaim dalam bab Shifah al-Jannah, Al-Khatib al-Baghdadi di Tarikhnya: 12/358-359)

Mufti Jakarta Habib Utsman bin Yahya menjelaskan,

“La ilaha illallah. al-malikul haqqul mubin. Muhammadur Rasulullah Ash-shadiqul Wa‘dil Amin” merupakan kalimat yang tertera di pintu Ka‘bah. Siapa yang membacanya, akan mendapat pahala yang agung di sisi Allah”

Imam Abu Bakar bin Sayid M Syatho Dimyathi dalam kitab Hasyiyah I‘anatut Thalibin ala Fathil Mu‘in juga menerangkan,

وردت عن النبي صلى الله عليه وسلم في أحاديث صحيحة كثيرة، أمر بها بعض أصحابه لتوسعة الرزق، وقال بعض العارفين: وهي مجربة لبسط الرزق الظاهر والباطن، وهي هذه: لا إله إلا الله الملك الحق المبين، كل يوم مئة مرة

Tersebut dalam banyak hadits sahih sebuah riwayat di mana Nabi Muhammad SAW memerintahkan sejumlah sahabatnya untuk mengamalkan bacaan ini demi memperlapang rezeki. Sebagian ‘arifin mengatakan, amalan ini teruji dalam melapangkan rezeki lahir maupun batin. Bacaan yang dimaksud ialah “La ilaha illallah. Almalikul haqqul mubin” setiap hari 100 kali.

Banyak Syaikh melazimkan dzikir ini saat di antara shalat sunnah Subuh dan shalat Subuh. Jika kesempatan itu tak memungkinkan, maka mereka akan membacanya setelah shalat Subuh hingga sebelum fajar menyingsing.

Jika di waktu itu luput juga, maka bacalah setelah matahari gelincir (penanda Zhuhur). Intinya, kalau bisa jangan sampai setiap orang menjalani hari-harinya tanpa bacaan ini.

Rezeki yang dimaksud dalam hadits diatas mencakup rezeki lahir maupun batin. Artinya, tak ada salahnya jika dzikir yang agung ini diamalkan oleh umat Islam. Yang jelas, amalan ini menambah pahala yang bersangkutan.

Wallahu A’lam.

Sumber :
Ust Nasrullah Magnet Rezeki
https://telegram.me/audiomagnetrezeki
https://t.me/rahasiamagnetrezeki

SIBUK DIKEJAR KEJAR DUNIA



Seorang kawan datang ke rumah saya dengan mobil barunya. Putih mulusss, keluaran terbaru. Harganya 350 juta dibelinya cash! Tanpa kredit, tanpa nyicil, tanpa depe-depean, tanpa asuransi-asuransian.

Anehnya ketika datang dia tidak membahas sama sekali soal mobilnya, beda dengan orang yang biasanya euforia punya mobil baru, biasanya akan menunjukkan setiap detail lekuk bodynya luar dalam, menjelaskan keunggulan mobilnya, akselerasinya, irit bensinnya, kedap suaranya dan lain-lain.. Walaupun barang kreditan pokoknya pamer harus selalu terdepan..

Saya yang penasaran malah bertanya duluan, ketika menuju masjid ke dusun sebelah sengaja saya ambil kuncinya, saya pengen nyoba mobil barunya..

Mmm... empuk, antep gak goyang, setirannya ringan, kedap suara, gasnya enteng, interior yang masih bau harum khas mobil baru..

"Ini semua cobaan buat saya mas... Astagfirullah.. astagfirullah..." kawan saya berkata itu..

Lho! Punya mobil baru kok malah istighfar ?

"Allah seperti ngasih bonus dunia ini buat saya, padahal selama ini saya hanya ngikut aturan ALLAH. Saya kejar perintahnya, semua saya lakukan, sholat selalu tepat waktu jamaah di masjid, amalan sunnah semua saya lakukan, pokoknya saya ingin ALLAH ridho pada hidup saya.. dunia ini apalah artinya" lanjutnya..

Yayaya... saya ingat,
Dia sudah 4 tahun bareng saya ngurusi #SedekahRombongan di Jogja. Di sela waktunya ngurusi bisnis, dia wakafkan waktunya mendata laporan-laporan kurir di lapangan agar tertib. Pernah sampai larut malam ngontak saya bertanya beberapa laporan dan pengajuan dana yang belum beres. Tanpa digaji, tanggungjawab tetap teratasi..

Bisnisnya sebagai suppliyer kain, benang dan juga produsen batik. Dia masuki kantor-kantor menawarkan pesanan massal untuk seragam kantor, mendatangi para pengrajin batik dan dia tawarkan kain polosan.

Sholatnya masya ALLAH.. pernah berkata kepada saya: "Selama bunyi adzan masih terdengar di telinga, maka saya akan cari dan datangi masjid itu untuk sholat.. tidak ada alasan uzur untuk saya sholat di rumah atau menunda-nundanya"

Di rumah dia takmir masjid, belajar ilmu hingga bisa jadi pengisi khutbah Jumat dan kajian-kajian ringan lainnya.

Dia memantaskan diri di depan ALLAH untuk meraih keberkahan dunia. Sebagai hamba yang layak dicurahi rejeki yang buanyaaak, halal dan berkah..

Ketika dua tahun lalu dia meninggalkan riba, semua pinjaman di bank dan kartu kreditnya dilunasi, satu demi satu selesai.. dalam kondisi kepepet butuh modal, dia bersikukuh tidak mau utang bank lagi, yang dia lakukan BERDOA terus menerus! Sampai ALLAH tunjukkan jalannya dia bertemu suppliyer yang bisa menjadi mitranya tanpa modal di depan.

Berjalan berbulan-bulan kerjasama itu lancar, sampai akhirnya si mitra memintanya membuatkan nota-nota palsu untuk jadi syarat utang baru ke bank.. dia memilih mundur, tidak mau lagi terlibat di akad-akad itu apalagi sampai bikin surat palsu. Berjalan lagi sendiri dengan keyakinan hati, hingga pertolongan ALLAH terus datang dari kanan kiri.. pesanan datang berkali-kali dalam jumlah massal yang bikin omzet meninggi.

Sepulang dari masjid saya serahkan kunci padanya, gantian saya disopiri...

Mobil berjalan pelan, saya bertanya:
"Kenapa semua ibadah ini kau kerjakan sungguh-sungguh..?"

"Karena saya tidak tau, dari ibadah yang mana ALLAH mengabulkan doa-doa saya.. rejeki saya berlimpah saat ini, saya pun takut kalau oleh ALLAH saat ini saya sedang diuji..."

Saya menyaksikan, mulutnya terus mengucapkan istighfar sepanjang mobil berjalan pulang..

Sumber : Group FB @Saptuari

Rabu, 06 Februari 2019

Download Novel 1000 Musim Mengejar Bintang PDF Karya Charon


Detail Buku:
Judul: 1000 Musim Mengejar Bintang
Penulis: Charon
Penerbit: Gramedia Pustaka Utama, 2011
ISBN: 9789792276152
Bahasa: Indonesia
Jumlah halaman: 368 halaman
Jenis File: PDF
Besar file: 1,75Mb
Review: Goodreads

Deskripsi:
Ketika pertama kali bertemu Niko, Laura hanyalah siswi kampung, sedangkan Niko siswa terkenal. Laura sudah memendam rasa suka sejak pertemuan mereka yang pertama. Tapi ternyata Niko sudah mempunyai pacar yang supercantik dan juga terkenal, Erika.

Laura hanya bisa melihat Niko dari kejauhan dan memendam perasaan sukanya dalam hati. Ketika akhirnya dia sekelas dengan Niko, kesempatan pun datang. Laura bisa berbicara, bahkan bekerja sama dengan Niko. Ternyata di balik kesempurnaan Niko ada masalah yang hanya bisa dimengerti oleh Laura.

Lama-kelamaan keduanya bisa berteman baik. Namun, hal ini tidak berlangsung lama karena Erika yang cemburu berusaha memisahkan keduanya. Di akhir masa sekolah, Niko dan Laura berpisah dengan menyakitkan.

Beberapa tahun kemudian keduanya bertemu kembali. Laura sudah menjadi chef pasta, dan Niko menjadi perancang perhiasan terkenal. Niko berniat merajut kembali hubungannya dengan Laura, tapi Laura berusaha menjauh, karena ada luka masa lalu yang terus membayanginya...

Link Download disini
Baca Online disini


Jumat, 25 Januari 2019

PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PRAKTEK HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA


REVIEW JURNAL

“PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PRAKTEK HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA”
KARYA ABDUL MANAN


Diajukan guna memenuhi tugas Ujian Akhir Semester
mata kuliah Sejarah Peradilan dan Hukum Acara Islam kelas A
Disusun oleh:
Ali Mutohar
(16350039)
No. HP. 085743275768
Dosen:
Dr. Malik Ibrahim, M.Ag.

AL-AHWAL ASY-SYAKHSIYYAH
FAKULTAS SYARIA’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2018

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala Puji bagi Allah SWT Rabb semesta alam yang telah memberikakan penyusun kemudahan sehingga penyusun dapat menyelesaikan tugas Ujian Akhir Semester mata kuliah Sejarah Peradilan dan Hukum Acara Islam yang berupa review jurnal ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya penyusun tidak sanggup untuk menyelesaiakan tugas review jurnal ini dengan baik. Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kiya yaitu Nambi Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan syafa’atnya di akhirat nanti.
Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat serta sehat-Nya baik itu berupa sehat fisik maupun sehat pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan tugas review jurnal sebagi akhir dari mata kuliah Sejarah Peradilan dan Hukum Acara Islam dengan judul “Review Jurnal“Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Praktek Hukum Acara Peradilan Agama Karya Abdul Manan”
Penulis tentu menyadari bahwa tugas review jurnal ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penyusun mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk review jurnal ini, supaya tugas review jurnal ini nantinya dapat menjadi tugas review jurnal yang lebih baik lagi. Demikian, dan apabila terdapat banyak kesalahan pada tugas ini penyusun mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya kepada Bapak Dr. Malik Ibrahim, M.Ag. selaku dosen pengampu Sejarah Peradilan dan Hukum Acara Islam yang telah membimbing penyusun dalam menulis tugas ini.
Demikian, semoga teview jurnal ini dapat bermanfaat. Terima kasih.
Yogyakarta, 10 Desember 2018



DAFTAR ISI





BAB I

IDENTIFIKASI LITERATUR PRIMER

A.    Sumber Primer

1.      Identitas Jurnal
NO
PERIHAL
ISI
1.       
Judul
Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Praktek Hukum Acara di Peradilan Agama
2.       
Penulis
Abdul Manan (Hakim Agung pada MAHKAMAH Agung RI)
3.       
Nama Jurnal Penerbit & Tahun Publikasi
Jurnal Hukim dan Peradilan, Vol. 2, No. 2, Juli 2013
4.       
Halaman
189 – 202
5.       
ISSN
2303-3274

2.      Sistematika Penulisan Jurnal
Pendahuluan
Pendahuluan dalam jurnal ini memuat hal-hal yang mendasari penulisan jurnal ini, dikarenakan banyak putusan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang seharusnya ada dalam putusan pengadilan tersebut. 
Selain itu penulis juga mengutarakan bahwa dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara hakim harus mengacu pada hukum tertulis (Peraturan Perundang-Undangan). Apabila tidak ada dalam hukum tertulis, maka hakim harus mencari dan menemukan sendiri hukumnya berdasarkan sumber hukum yang lain yaitu yurisprudensi, doktrin, traktat dan kebiasaan,  dan hukum tidak tertulis lainnya. Hal ini dikarenakan hakim tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan hukum tidak jelas dan tidak ada undang-undang yang mengaturnya, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya.[1]
Untuk melaksanakan ketentuan diatas hakim harus menemukan hukum dengan menggali nilai-nilai hukum yang ada dimasyarakat. Metode penemuan hukum yang sering digunakan dalam praktek pengadilan ada 3 (tiga) yaitu penemuan hukum, pembentukan hukum atau menciptakan hukum, dan penerapan hukum. Dari ketiga istilah diatas yang paling sering digunakan adalah penemuan hukum karena cakupannya lebih luas dan sering digunakan para hakim karena setiap harinya hakim dihadapkan dengan berbagai perkara yang harus diselesaikan.
Metode Penemuan Hukum
Anggapan bahwa para hakim sebagai orang yang paling tahu hukum itu tidak selamanya benar. Hal ini dikarenakan banyak kasus yang tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur sehingga hakim perlu menemukan hukum baru yang relevan. Adapun metode penemuan hukum yang dapat dipergunakan oleh seorang hakim adalah sebagai berikut:
a.         Penemuan hukum dengan metode interpretasi
Metode ini dapat dibedakan menjadi jenis-jenis sebagai berikut:
1)     Metode penafsiran subtantif
Metode penafsiran ini digunakan hakim dengan menggunkan penalaran silogisme yang sederhana, dimana premise mayor-nya berupa undang-undang dan premise minor-nya berupa peristiwanya.
2)     Metode penafisran gramatikal
Metode penafsiran ini merupakan metode yang paling sederhana dibandingkan dengan metode lain. Cara penggunaan meyode ini dengan menafsirkan hukum tertulis atau undang-undang kedalam bahasa sehari-hari, sehingga mudah dipahami.
3)     Metode penafisiran sistematis dan logis
Penggunaan metode penafisran ini dengan menghubungkan suatu peraturan perundang-undangan dengan undang-undang lain. Sehingga seluruh undang-undang tersebut menjadi satu kesatuan yang utuh, tidak menjadi bagian yang berdiri sendiri, tapi merupakan bagian satu sistem.
4)     Metode penafsiran historis
Penggunaan metode penafsiran ini dengan melihat konteks sejarah yang terjadi. Dengan kata lain, apabila kita ingin mengetahui makna yang terkandung dalam suatu peraturan perundang-undangan, tidak cukup dengan mengetahui sejarah lahirnya undang-undang tersebut akan tetapi harus melihat lebih jauh proses sejarah yang mendahuluinya.
5)     Metode penafsiran sosiologis dan teleologis
Metode penafsiran ini dengan melihat pada kondisi dan situasi yang terjadi saat ini atau situasi yang terbaru, tidak hanya melihat pada kondisi ketika undang-undang tersebut dibuat.
6)     Metode penafsiran komperatif
Penggunaan metode penafsiran ini dengan membandingkan berbagai sistem hukum yang ada dan diambil hukum yang sekiranya lebih memenuhi rasa keadilan, biasanya digunakan pada perjanjian internasional.
7)     Metode penafisiran restriktif
Metode penafsiran ini hampir sama dengan penafsiran gramatikal hanya saja penafsiran itu dipersempit ruang lingkupnya.
8)     Metode penafsiran ekstensif
Metode panafsiran ini hampir sama dengan metode penafsiran gramatikal yang diberi penafisiran secara luas. Misalnya, pasal 1576 KUH Perdata, yang dimaknai juga peralihan hak bukan hanya jual beli semata. Metode penafsiran ini kebalikan dari metode penafsiran restriktif.
9)     Metode penafsiran futuristis
Metode penafsiran ini berpedoman pada peraturan perundang-undnagan yang belum mempunyai kekuatan hukum, misalnya peraturan perundang-undnagan.
b.        Penemnuan hukum dengan metode konstruksi
Bentuk-bentuk metode ini adalah sebagai berikut:
1)      Argumen peranalogian
Metode ini digunakan apabila hakim harus menjatuhkan putusan yang tidak ada atuaran hukum yang mengaturnya, tetapi peristiwa itu mirim dengan yang diatur dalam undang-undang.
2)      Metode argumentum a’contrario
Metode ini menggunakan penalaran bahwa jika undang-undang menetapkan hal-hal tertentu untuk peristiwa tertentu, berarti peraturan itu terbatas pada peristiwa tertentu dan bagi peristiwa di luarnya berlaku kebalikannya. Tujuan metode ini adalah untuk mengisi kekosongan hukum atau ketidaklengkapan undang-undang, bukan merupakan argumentasi untuk membenarkan rumusan peraturan tertentu.
3)      Pengkonkretan hukum (Rechtvervijnings)
Pengkonkretan hukum yang merupakan penyempitan terhadap suatu masalah hukum yang tersebut dalam peraturan perundang- undangan, karena peraturan perundang-undangan tersebut terlalu umum dan sangat luas ruang lingkupnya. Kontruksi model ini ada yang menyebutnya dengan penghalusan hukum, penyempitan hukum.
4)      Fiksi Hukum
Fiksi adalah metode penemuan hukum yang mengemukakan fakta-fakta baru kepada kita, sehingga tampil suatu personifikasi baru di hadapan kita sehingga yang tidak ada dianggap ada. Ada pun fungsi dari fiksi hukum ini di samping untuk memenuhi hasrat untuk menciptakan stabilitas hukum, juga utamanya untuk mengisi kekosongan undang-undang. Fiksi hukum sangat bermanfaat untuk mengajukan hukum, yaitu untuk mengatasi benturan antara tuntutan-tuntutan baru dan sistem yang ada.
c.         Metode hermeneutika hukum
Hermeneutika hukum dalam kenyataannya bukanlah merupakan suatu kasus yang khusus/baru, tetapi sebaliknya, ia hanya merekonstruksikan kembali dari seluruh problem hermeneutika dan kemudian membentuk kembali kesatuan hermeneutika secara utuh, di mana ahli hukum dan teologi bertemu dengan para ahli humaniora.
Fungsi Hermeneutika Hukum adalah untuk memperjelas sesuatu yang tidak jelas supaya lebih jelas (bringing the unclear in to clarity), sedangkan tujuan yang lain dari Hermeneutika Hukum adalah untuk menempatkan perdebatan kontemporer hukum dalam kerangka Hermeneutika pada umumnya. Kelebihan ini terletak pada cara dan lingkup interpretasinya yang tajam, mendalam dan halistik dalam bingkai keastuan antara teks, kontek dan kontektualisasinya.
Dalam praktek peradilan metode hermeunetika jarang sekali di pergunakan sebagai metode penemuan hukum, dikarenakan  dominannya metode interptestasi dan Hantruksi Hukum yang sudah sangat mengakar dalam praktek di Peradilan Indonesia.
Teknik Pengambilan Putusan
Beberapa teknik yang dapat digunakan hakim dalam pengambilan keputusan dan penerapan hukum sebagai berikut:
a.         Teknik analitik
Teknik ini dilakukan apabila seorang hakim benar-benar menguasai Hukum Acara secara lengkap. Teknik ini biasanya dipakai pada perkara-perkara yang berskala besar dan berkaitan dengan hukum kebendaan, dengan memlai dari hal-hal yang bersifat khusus kemudian diambil kesimpulan secara umum (dekduktif). Dengan begitu hakim harus menguasai pokok-pokok permasalahannya terlebih dahulu, misalnya dalam hukum kewarisan, seorang hakim harus menguasai siapa pewaris, lalu siapa ahli waris, benda waris yang ditinggalkan, dan seterusnya. Teknik ini disebut juga teknik yuridis geometris.
b.        Teknik equatable
Teknik ini dimulai dengan menentukan isu pokok terlebih dahulu kemudian penggugat dan tergugat memberikan alat bukti. Selanjutnya hakim menentukan hukumnya berdasarkan kebenaran alat-alat bukti tersebut.
c.         Teknik silogisme
Teknik ini menggunakan metode penalaran induktif, dimulai dari hal-hal yang bersifat umum kepada hal-hal yang besifat khusus. Penentuan hukum menggunakan logika dan rasio, dengan premsise mayor berupa peraturan hukumnya, dan premise minor berupa peristiwanya.
Dari segi metodologi, secara sederhana hakim di Peradilan Agama dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan dapat melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
a.       Perumusan masalah atau pokok sengketa
b.      Pengumpulan data atau proses pembuktian
c.       Analisis data untuk menemukan fakta
d.      Penentuan hukum dan penerapannya
e.       Pengambilan keputusan
Kesimpulan
Kesimpulan yang diberikan penulis jurnal yang berjudul Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Praktek Hukum Acara di Peradilan Agama sebagai berikut:
a.       Secara garis besar metode penemuan hukum dibagi menjadi tiga, yaitu metode interpretasi, metode konstruksi, dan metode hermeneutika hukum.
b.      Secara metodologi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan hendaknya melalui tahapan-tahapan yang telah dijelaskan diatas.

BAB II

IDENTIFIKASI LITERATUR SEKUNDER

A.     Sumber Literatur Sekunder 1

Sumber literatur sekunder pertama yang penulis gunakan adalah jurnal. Adapun kerangka yang penyusun jabarkan  sebagai berikut:
1.      Identitas Jurnal
NO
PERIHAL
ISI
1.       
Judul
Penemuan Hukum dalamPeradilan Hukum Pidana dan Peradilan Hukum Perdata
2.       
Penulis
Hartanto, S.H., M.H. (Dosen Magister Ilmu, Hukum Fakultas Hukum, Fakultas Singaperbangsa, Karawang)
3.       
Nama Jurnal Penerbit & Tahun Publikasi
Jurnal Hukum POSITUM Vol. 1, No. 1, Desember 2016
4.       
Halaman
51 – 64
5.       
ISSN
2541-7185

2.      Sistematika Jurnal
Adapun sistematika jurnal diatas sebagai berikut:
Pendahuluan
Dalam bagian pendahuluan jurnal ini, penulis memaparkan beberapa peraturan perundang-undangan yang menadasari penegakan hukum untuk mencapai keadilan. Diantaranya Pasal 1 ayat (3) perubahan ketiga UUD 1945.
Selain itu penulis jurnal juga memaparkan dua permasalahan yang hendak dikaji, yaitu (1) Apakah penemuan hukum dapat diartikan sebagai pembentukan hukum? (2) Apakah penemauan dapat digunakan secara bebas oleh hakim?
Metode Penelitian
Metode penelitain yang digunakan penulis dalam jurnal adalah penelitian hukum normatif, dengan sumber primer berupa perundang-undangan, catatan-caratan resmi dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, dan putusan-putusan hakim. Sedangkan sumber sekunder berupa  buku-buku, kamus hukum, jurnal hukum, dan komentar-komentar mengenai putusan pengadilan.[2]
Pembahasan dan Analisis
a.       Peradilan Hukum dalam Peradilan Pidana
Metode penemuan hukum dibedakan menjadi dua yaitu metode interpretasi dan penemuan hukum dengan metode konstruksi. Metode interpretasi adalah penafsiran yang dilakukan hakim yang masih berpegang pada teks undang-undang. Sedangkan metode konstruksi, seorang hakim menggunakan penalaran logisnya untuk mengembangkan lebih jauh suatu teks undang-undang, dimana hakim tidak lagi berpegang pada bunyi teks, tetapi dengan syarat hakim tidak mengabaikan hukum sebagai suatu sistem.
Metode interpretasi dibagi menjadi beberapa jenis yaitu :
1)  Metode Subsumtif.
2)  Metode Interprestasi Formal atau disebut juga interpretasi otentik, yaitu penjelasan resmi yang diberikan undang-undang dan terdapat paka teks undang-undang tersebut.
3)  Interpretasi Gramatikal.
4)  Interpretasi Historis.
5)  Interpretasi Sosiologis Atau Teleologis.
6)  Interpretasi Komperatif.
7)  Interpretasi Futuris Atau Disebut Interpretasi Antisipatif.
8)  Interpretasi Restriktif.
9)  Interpretasi Ektensif.
Sedangkan metode konstruktif meliputi:
1)        Argumentum Peran Analogian, yaitu metode berfikir analogi.
2)        Argumentum A Contrario, yaitu jika undang-undang menetapkan hal tertentu untuk suatu peristiwa tertentu, maka peraturan hanya sebatas pada peristiwa tersebut.
3)        Rechtsverfinding (Penyempitan Hukum),
4)        Fiksi Hukum,
Hakim dalam penafsiran suatu hukum hendaknyahendaknya mengacu pada beberapa prinsip,
1)        Prinsip Objektivitas, yaitu prinsip penafsiran hukum dengan menafsirkan berdasarkan pada arti dan hakikat yang jelas, sehingga dapat dipergunakan untuk perkembangan selanjutnya.
2)        Prinsip Kesatuan, yaitu mengisyaratkan bahwa penafsiran hukum harus dipahami satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
3)        Prinsip Genetis, yaitu prinsip bahwa undang-undang asli menjadi sumber rujukan yang utama, diikuti buda dan kondisi sosial.
4)        Prinsip Perbandingan, yaitu prinsip dengan membandingkan beberapa sisitem hukum dan diambil mana yang terbaik.
b.      Peradilan hukum dalam peradilan perdata
Hakim harus memiliki kebebabasan dalam menentukan hukum. Hal ini dkarenakan hakim akan lebih leluasa memberi keputusan yang sesuai hati nuraninya sendiri berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa setelah melalui proses pertimbangan dalam persidangan.
Dalam perkara perdata, hakim seperti dibatasi oleh para pihak yang bersengketa, namun hakim juga bebas untuk menilai apa yang diajukan oleh para pihak dalam persidangan. Asas kebebasan diartikan sebagai kebebasan hakim untuk menentukan alat-alat bukti dan pembuktian yang diajukan oleh para pihak.
Kebebasan hakim dirumuskan dalam dua hal yaitu:
1)      Kebebasan untuk menyatakan peristiwa yang disengketakan itu relevan atau tidak relevan.
2)      Kebebasan untuk menilai alat bukti yang diajukan di persidangan, artinya menilai relevan dan tidak relevan alat bukti tersebut dalam perkara yang bersangkutan.

Penutup
Pada bagian penutup, penulis jurnal ini memberikan kesimpulan sebagai berikut:
a.       Penemuan hukum oleh hakim sangat penting untuk mengisi kekosongan hukum akibat tidak adanya perundang-undangan yang mengatur.
b.      Penerapan kebebasan hakim dalam penemuan hukum dapat dilakukan di setiap tahapan.

B.     Sumber Literatur Sekunder 2

Sumber literatur sekunder pertama yang penulis gunakan adalah jurnal. Adapun kerangka pembahasan yang penyusun jabarkan sebagai berikut:
1.      Identitas Jurnal
NO
PERIHAL
ISI
1.       
Judul
Penemuan Hukum Melalui Penafsiran Hakim melalui Putusan Pengadilan
2.       
Penulis
Arif Hidayat
3.       
Nama Jurnal Penerbit & Tahun Publikasi
Pandecta, Vol. 8, No. 2, Juli 2013
4.       
Halaman
153 - 169
5.       
ISSN
1907-8919 (cetak)
2337-5418 (online)

2.      Sistematika Jurnal
Adapun sistematika jurnal diatas sebagai berikut:
Pendahuluan
Dalam bagian pendahuluan, penulis jurnal memaparkan bahwa ada triminologi di lingkungan peradilan yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, namun hal ini belum tentu dipahami makna dan hakikatnya.
Metode  Penulisan
Pendekatan yang digunakan penulis jurnal dalam penelitiannya adalah pendekatan yuridis normative. Adapun analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif.
Hasil dan Pembahasan
a.       Dinamika penafsiran hukum
b.      Penalaran hukum dan penafsiran konstitusi
Simpulan
Penafsiran atau penemuan hukum secara umum, adalah bagian dari keterampilan yang harus dibangun agar dapat mengarahkan seseorang menjadi ahli hukum yang baik.  Dengan demikianhakim dituntut untuk membuat pertimbangan-pertimbangan yang mampu menjawab kebutuahan zaman.

C.      Sumber Literatur Sekunder 3

Sumber literatur sekunder pertama yang penulis gunakan adalah jurnal. Adapun sistematika yang penyusun jabarkan sebagai berikut:
1.      Identitas Jurnal
NO
PERIHAL
ISI
1.       
Judul
Penemuan Hukum oleh Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Perkara Kewarisan Islam di Indonesia pada Tahun 1995-2014
2.       
Penulis
Shobirin (Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus)
3.       
Nama Jurnal Penerbit & Tahun Publikasi
Yudisia Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol. 9, No. 1, Jan-Jun 2018
4.       
Halaman
153 - 174
5.       
ISSN


2.      Sistematika Jurnal
Adapun sistematika jurnal diatas sebagai berikut:
Pendahuluan
Dalam bab pendahuluan ini penulis memaparkan bahwa sumber hukum kewarisan di Indonesia ada dua yaitu hukum kewarisan yang berasal dari hukum perdata/BW dan hukum kewarisan yang bersumber dari hukum Islam yang masih bersifat umum. Menyikapi keumuman itu maka para hakim harus memperjelas hukum dengan melakukan penemuan hukum.
Pembahasan
Pada bagian pembahasan, penulis jurnal memaparkan beberapa hal penting mengenai penemuan hukum oleh hakim Mahkamah Agung dalam  putusan perkara kewarisan Islam, diantaranya sebagai berikut:
a.    Penemuan Hukum oleh Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Perkara Kewarisan Islam yang Mempresentasikan Pola-Pola Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia
b. Penemuan Hukum oleh Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Perkara Kewarisan Islam Dilihat dari Aspek Instinbat al-Hukm
c.  Tingkat Progresifitas Penemuan Hukum oleh Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Perkara Kewarisan Islam terhadap Isi Keadilan di Indonesia
Simpulan
Pada bagian simpulan, penulis jurnal memberikan beberapa kesimpulan mengenai penelitian yang telah dilakukan, diantaranya sebagai berikut:
a.       Hakim Mahkamah Agung dalam memberikan putusan perkara kewarisan Islam didasarkan pada hukum tertulis baik materi maupun formal.
b.      Mahkamah Agung hanya memberikan putusan perkara kewarisan Islam  yang telah diputuskan di Pengadilan Tinggi dan diajukan ke Mahkamah Agung.
c.       Putusan Mahkamah Agung menjadi yurisprudensi yang dapat dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan di pengadilan.

D.     Sumber Literatur Sekunder 4

Sumber literatur sekunder pertama yang penulis gunakan adalah jurnal. Adapun sistematika pembahasan jurnal ini sebagai berikut:
1.      Identitas Jurnal
NO
PERIHAL
ISI
1.       
Judul
Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif
2.       
Penulis
Muwahid
3.       
Nama Jurnal Penerbit & Tahun Publikasi
AL-HUKAMA The Indonesian Jurnal of Islamic Family Law Vol. 07, No. 01, Juni 2017
4.       
Halaman
224 – 248 
5.       
ISSN
2089-7480

2.      Sistematika Jurnal
Adapun sistematika jurnal diatas sebagai berikut:
Pendahuluan
Dalam pendahuluan ini penulis memaparkan bahwa Penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum konkrit. Peraturan perundang-undangan yang tidak jelas, kurang lengkap, bersifat statis, dan tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat, menimbulkan ruang kosong yang harus diisi oleh hakim dengan menemukan hukumnya yang dilakukan dengan cara menjelaskan, menafsirkan atau melengkapi Peraturan perundang- undangan.Dalam penemuan hukum dikenal adanya aliran progresif dan aliran konservatif.
Aliran-Aliran Penemuan Hukum
a.       Aliran Legisme
Menurut aliran ini satu-satunya sumber hukum yang diakui adalah undang-undang, dan metode yang dipakai adalah geometri yuridis, dimana kebiasaan dapat dijadikan landasan hukum apabila diundang-undangkan.[3]
b.      Aliran Historis
Aliran ini menyatakan bahwa hukum tuumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan masa dan waktu tertentu. Sumber hukum utama aliran ini adalah adat dan kebiasaan.[4]
c.       Aliran Begrifjurizprudenz
Undang-Undang menurut aliran ini tidak lengkap sehingga hakim harus menemukan hukum. Sumber yang digunakan adalah asas-asas dan pengertian-pengertian dasar yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah yang konkrit.[5]
d.      Aliran Freirerchhtschule
Menurut aliran ini hakim memiliki kebebasan dalam penemuan hukum dengan etode kontruksi hukum  dengan menyesuaikan dengan ukuran kepentingan-kepentingan hukum.[6]
e.       Aliran Soziologische rechtsschule
Penemuan hukum menurut aliran ini harus memperhatikan nilai yang hidup di masyarakat dan hakim putusan hakim dapat dipertanggung jawabkan terhadap asas-asas keadilan dan persaman hukum.[7]
f.        Aliran Freirechtsbewengung
Penemuan hukum menurut aliran ini dilakukan menurut asas kepatutan dan tidak undang-undang.
g.      Open System van het recht
Aliran ini menganggap bahwa hukum sebagai sistem yang membuka diri dan menerima nilai-nilai dari luar.
Metode Penemuan Hukum
a.       Metode Interpretasi
Interpretasi atau penafsiran hukum merupakan salah satu metode penemuan hukum yang memberikan penjelasan atas undang-undang, kaidah dalam undang-undang tersebut dapat diterapkan dalam peristiwa hukum tertentu.[8]
Metode ini meliputi interpretasi gramatikal, interpretasi historis undang-undang, interpretasi sistematis, interpretasi teleologis, interpretasi komparatif, interpretasi futuristik, interpretasi restriktif, interpretasi ekstensif, interpretasi autentik, interpretasi interdisipliner, dan interpretasi multidisipliner.
b.      Konstruksi Hukum
Metode ini diguanakan ketika ditemukan undang-undang yang secara langsung dapat diterapkan kepada kasus yang sedang dihadapi atau dalam kata lain nterjadi kekosongan hukum.
Metode kontruksi hukum yang biasa digunakan oleh hakim meliputi argumentum per analogium (analogi, kiyas), argumentum a contrario, dan penyempitan/pengkonkretan hukum.
Penutup
Dalam bagian penutup, penulis jurnal memeberikan kesimpulan bahwa penemuan hukum adalah upaya hakim dalam menciptkan dan membentuk hukum untuk digunakan dalam peristiwa-peristiwa konkret. Secara garis besar metode yang dapat digunakan dalam penemuan hukum meliputi penafsiran hukum (interpretasi) dan kontruksi hukum.


BAB III

PEMBAHASAN

Dalam bab tiga ini penyusun berusaha memaparkan perbedaan-perbedaan yang ada dari sumber literatur primer dengan 4 literatur sekunder. Adapun pembahasan perbedaan-perbedaan tersebut secara rinci sebagai berikut:
1.      Latar Belakang
Latar belakang penulisan jurnal karya Abdul Manan yang berjudul “Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Praktek Hukum Acara di Peradilan Agama” adalah bahwa praktek hukum acara khususnya di Peradilan Agama hakim harus mengadili, memeriksa dan memutuskan segala perkara yang masuk. Akan tetapi terkadang ada hambatan berupa peraturan hukumnya kurang jelas, atau bahkan tidak ada. Sehingga perlu adanya penemuan hukum oleh hakim.Sedangkan dalam jurnal yang pertama latar belakangnya yaitu bahwasannya Indonesia adalah negara hukum, dimana badan peradilan harus independen, bebas dan tidak memihak. Dengan demikian hakim harus mampu memberi putusan yang terbaik.akan tetapi kebebasan yang seperti apa yang di maksud bebas tersebut?.Apakah penemuan hukum bebas dapat berfungsi sebagai sarana hukum oleh hakim?.
Latar belakang jurnal yang kedua hampir sama dengan jurnal primer yatitu perlunya penemuan hukum oleh hakim. Adapun yang membedakan adalah alasan perlunya penemuan hukum yaitu karena terjadi kesenjangan antara undang-undang yang tertulis dengan kenyataannya. Hal ini dikarenakan perbedaan pemahaman hakim. Berbeda sekali dengan latar belakang jurnal yang ke empat. Latar belakang jurnal ini bahwa banyaknya perkara kewarisan Islam yang masuk di ranah peradilan perdata/agama dan putusan yang berbeda sehingga MA pun mengeluarkan putusan sesuai perkembangan zaman.
Adapun jurnal terakhir atau kempat latar belakangnya hampir sama dengan Jurnal primer dan jurnal sekunder yang kedua. Hanya saja lebih sempit dari kedua jurnal tersebut karena alasan yang dikemukanan adalah kurang jelas atau tidak adanya hukum saja. 
2.      Keluasan Bahasan
Pada jurnal primer pembahsan meliputi penemuan hukum dalam hukum acara peradilan agama yang memuat tiga metode yaitu metode interpretasi hukum, metode konstruksi hukum, metode hermeunetika hukum dan teknik pengambilan keputusan.Adapun jurnal sekunder pertama lebih luas daripada sumber primer karena meliputi penemuan hukum dalam hukum acara di peradilan hukum pidana dan hukum acara di peradilan hukum perdata. Sedangkan Jurnal sekunder yang kedua penjelasan mengenai penemuan hukum dibahas secara umum tanpa melihat hukum perdata ataupun hukum pidana.
Pembahasan jurnal sekunder ketiga Pembahasan lebih sempit dibandingkan dengan sumber primer dan sumber sekunder 1, karena hanya meliputi salah satu bagian dari hukum acara perdata yaitu hukum kewarisan Islam. Berbeda halnya dengan jurnal sekunder ke empat bahwa pembahasan bisa dikatakan lebih luas ataupun lebih sempit. Lebih luas karena memuat aliran-aliran penemuan hukum. Dikatakan lebih sempit karena  hanya memuat dua metode penemuan hukum yaitu interpretasi hukum dan konstruksi hukum.
3.      Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ke-5 jurnal tersebut secara umum sama yaitu untuk menjelaskan metode penemuan hukum. Yang membedakan hanya rung lingkupnya saja, dimana jurnal primer ruang lingkupnya d peradilan agama saja, sedangkan jurnal sekunder kedua di perdilan hukum pidana dan peradilan hukum perdata. Sedangkan jurnal sekunder yang ke 2 rananya di MK dan jurnal sekunder ketiga ranahnya di MA.
4.      Sasaran Pembaca
Sasaran pembaca jurnal kelima jurnal tersebut adalah pembaca pada umumnya dan penggiat hukum pada khususnya.
5.      Kata Kunci
Adapun kata kunci jurnal primer adalah Penemuan Hukum, Hakim, Hukum Acara, Peradilan Agama dan jurnal sekunder 1 adalah Penemuan hukum pidana dan perdata, putusan aparat penegak hukum, tujuan dari hukum.
Sedangkan jurnal sekunder ketiga kata kuncinya adalah Legal gap, rechtsvinding, Interpretasi, hakim konstitusi dan jurnal sekunder ke 4 adalah Penemuan hukum, hakim mahkamah agung, kewarisan islam, serta jurnal sekunder kelima Penemuan hukum, interpretasi, analogisme, konstruksi hukum.



Untuk memudahkan penjelasan pada pembahasan ini (bab ketiga), maka penyusun menyederhanakan dalam tabel berikut:

NO
ASPEK
SUMBER PRIMER
SUMBER SEKUNDER 1
SUMBER SEKUNDER 2
SUMBER SEKUNDER 3
SUMBER SEKUNDER 4
1.       
Latar belakang penulisan
Dalam praktek hukum acara khususnya di Peradilan Agama hakim harus mengadili, memeriksa dan memutuskan segala perkara yang masuk. Akan tetapi terkadang ada hambatan berupa peraturan hukumnya kurang jelas, atau bahkan tidak ada. Sehingga perlu adanya penemuan hukum oleh hakim.
Indonesia adalah negara hukum, dimana badan peradilan harus independen, bebas dan tidak memihak. Dengan demikian hakim harus mampu memberi putusan yang terbaik.akan tetapi kebebasan yang seperti apa yang di maksud bebas tersebut?.Apakah penemuan hukum bebas dapat berfungsi sebagai sarana hukum oleh hakim?.
Keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan menjadi landasan dasar hukum di Indonesia. Akan tetapi dalam praktik di peradilan sering terjadi kesenjangan antara yang ada di UU dan apa yang ada dalam kenyataan. Sehingga perlu adanya penemuan hukum untuk mengatasi kesenjangan itu.
Perkara kewarisan Islam menjadi salah satu perkara yang sering masuk ranah pengadilan. Hingga MA pun mengeluarkan putusan mengenai perkara tersebut. Penyelesaiannnya pun beragam sesuai perkembangan zaman. 
UU harus dibuat secara jelas. Oleh karena itu setiap UU dimuat dalam Lembaran Negara. Namun terkadang masih banyak UU yang kurang jelas maksudnya, sehingga perlu adanya penyelasan. Penjelasan itu berupa penemuan hukum sebagai pelengkap UU tersebut.
2.       
Kedalaman & keluasan
Pembahasan jurnal ini hanya meliputi penemuan hukum dalam hukum acara peradilan agama yang memuat tiga metode yaitu metode interpretasi hukum, metode konstruksi hukum, metode hermeunetika hukum.
Pembahasan jurnal ini lebih luas daripada sumber primer karena meliputi penemuan hukum dalam hukum acara di peradilan hukum pidana dan hukum acara di peradilan hukum perdata
Dalam jurnal ini penjelasan mengenai penemuan hukum dibahas secara umum tanpa melihat hukum perdata ataupun hukum pidana.
Pembahasan jurnal ini lebih sempit dibandingkan dengan sumber primer dan sumber sekunder 1, karena hanya meliputi salah satu bagian dari hukum acara perdata yaitu hukum kewarisan Islam.
Dalam jurnal ini pembahasan bisa dikatan lebih luas ataupun lebih sempit. Lebih luas karena memuat aliran-aliran penemuan hukum. Dikatakan lebih sempit karena  hanya memuat dua metode penemuan hukum yaitu interpretasi hukum dan konstruksi hukum.
3.       
Tujuan penulisan
Untuk mendeskripsikan metode penemuan hukum dan teknik pengambilan keputusan dalam praktek hukum acara di Peradilan Agama.
Untuk mengetahui kesesuaian penemuan hukum dengan pembentukan hukum oleh hakim pada peristiwa hukum konkret dan untuk menegetahui apakah sumber penemuan hukum bebas berasal dari sumber primer atau sekunder?
Untuk mendeskripsikan penemuan hukum dalam putusan hakim MK, dengan menggali beberapa kasus yang dimohonkan di MK yng putusannya kemudian menyebabkan perubahan makna teks dari UUD 1945.
Untuk mrngetahui proses dan metode penemaun hukum oleh hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Perkara Kewarisan Islam di indonesia pada pada tahun 1945 – 2014
Untuk mendeskripsikan metode penemuan hukum oleh hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara konkrit yang dihadapinya.
4.       
Sasaran pembaca / Segmentasi pembaca
Penggiat hukum khususnya hukum perdata
Penggiat hukum khususnya hukum pidana dan hukum perdata
Penggiat hukum khususnya yang berkaitan dengan kasus di ranah Mahkamah Konstitusi
Penggiat hukum khususnya hukum Islam
Penggiat hukum secara umum
5.       
Kemutakhiran / up todate titas





6.       
Kata kunci
Penemuan Hukum, Hakim, Hukum Acara, Peradilan Agama.
Penemuan hukum pidana dan perdata, putusan aparat penegak hukum, tujuan dari hukum.
Legal gap, rechtsvinding, Interpretasi, hakim konstitusi.
Penemuan hukum, hakim mahkamah agung, kewarisan islam.
Penemuan hukum, interpretasi, analogisme, konstruksi hukum.

BAB IV

PENUTUP

Sebelum pereview tutup karya yang berupa review jurnal ini, alangkah baikknya jika pereview memberi kesimpulan dan saran pada jurnal yang menjadi sumber primer dengan judul “Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Praktek Hukum Acara di Peradilan Agama”. Adapun kesimpulan dan saran sebagai berikut:

A.    Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan diatas yaitu:
1.      Penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh hakim  atau  petugas-petugas  hukum  lainnya  yang  diberi  tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum konkrit dikarenakan peraturan hukum yang kurang jelas atau bahkan tidak ada.
2.      Metode penafsiran hukum ada 3 (tiga) yaitu interpretasi hukum, konstruksi hukum, dan hermeunetika hukum.
3.      Dalam pengambilan keputusan hakim dapat memilih tiga teknik yaitu teknik analitik, teknik equatable, dan teknik silogisme.

B.     Saran

Adapun saran yang dapat diberikan pereview pada jurnal yang berjudul “Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Praktek Hukum Acara di Peradilan Agama” adalah sebagai berikut:
1.      Alangkah baiknya jika jurnal tersebut ditambahkan aliran-aliaran penemuan hukum seperti pada jurnal yang berjudul “Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif” sehingga pembaca mengetahui aliran penemuan hukum sebelum mengetahui metode penemuan hukum.
2.      Alangkah baiknya jika jurnal tersebut ditambahkan satu atau beberapa contoh putusan pengadilan dengan disertai metode penemuan hukum dan cara pemberian keputusan.
Demikianlah yang dapat penyusun sampaikan mengenai materi yang menjadi bahasan dalam review jurnal ini, tentunya banyak kekurangan dan kelemahan kerena terbatasnya pengetahuan kurangnya rujukan atau referensi yang kami peroleh hubungannya dengan jurnal ini penyusun banyak berharap kepada para pembaca yang budiman memberikan kritik saran yang membangun kepada penyusun demi sempurnanya review jurnal ini. Semoga review jurnal ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan pada penyusun pada khususnya

DAFTAR RIWAYAT HIDUP

Curriculum Vitae
Data Pribadi / Personal Details
Nama
:
Ali Mutohar
TTL
:
Magelang, 1 Januari 1998
Jenis Kelamin
:
Laki-Laki
Agama
:
Islam
Alamat
:
Karangtengah RT/RW 01/04, Desa Ngadiharjo, Kec.Borobudur, Kab. Magelang, Prov. Jawa Tengah. Kode Pos 56553
Domisili
:
Jalan Wonosari No. 9 Pringgolayan, Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Prov. D.I. Yogyakarta. Kode Pos 55198.
Kewarganegaaraan
:
Indonesia
Pekerjaan
:
Mahasiswa
No. Handphone
:
085743275768
E-mail
:
Blog
:
Facebook
:
Ali Mutohar Al-Amsori
Instagram
:
alhy_alamsori
Pendidikan
:
-     MI Ma’arif Ngadiharjo, Borobudur (Lulus 2010.
-     SMP Negeri 2 Borobudur (Lulus 2013)
-     MAN Lab. UIN Yogyakarta (Lulus 2016)
-     UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jurusan Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah)
Organisasi
:
-     OSIS MAN Lab. UIN Sunan Kalijaga (Devisi Sarpras 2013/2014 & Koordinator Devisi Rohis 2014/2015)
-     Dewan Ambalan Pramuka MAN Lab. UIN Sunan Kajaga (Sekretaris 2014/2015)
-     Organisasi Santri Ma’had Al-Ishlah Yogyakarta (Sekretaris 2013-2015)
-     KMNU UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
-     Panti Asuhan Mafaza (Sekretaris 2017 – …)
-     Pondok Pesantren Al-Ishlah Yogyakarta (Sekretaris 2017 – ….)

Demikian CV ini saya buat dengan sebenarnya
Bantul, 10 Desember 2018


Ali Mutohar


DAFTAR PUSTAKA


Hartanto. Penemuan Hukum dalamPeradilan Hukum Pidana dan Peradilan Hukum Perdata.   Jurnal Hukum POSITUM Vol. 1, No. 1, Desember 2016. Hlm 51 – 64.
Hudayat, Arif. Penemuan Hukum Melalui Penafsiran Hakim melalui Putusan Pengadilan. Pandecta, Vol. 8, No. 2, Juli 2013. Hlm. 153 – 169.
 Ibrahim, Johny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Banyumedia, 2011.
Manan, Abdul. Penemuan  Hukum oleh Hakim dalam Praktek Hukum Acara di Peradilan Agama. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 2 , No. 2, Juli 2013.  Hlm.  189 – 202  Jakarta: Gramedia, 2018.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Pertama, cet. Ke-7, Jakarta: Kencana, 2011.
Muwahid. Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif. AL-HUKAMA The Indonesian Jurnal of Islamic Family Law Vol. 07, No. 01, Juni 2017. Hlm. 224 – 248.
Shobirin. Penemuan Hukum oleh Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Perkara Kewarisan Islam di Indonesia pada Tahun 1995-2014. Yudisia Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol. 9, No. 1, Jan-Jun 2018. Hlm. 153-174.
Sutiyoso, Bambang. Metode Penemuan Hukum, Yogyakarta: UII Press, 2006
UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman




[1] UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10  ayat (1)
[2] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Pertama, cet. Ke-7, (Jakarta: Kencana, 2011), hlm. 143
[3] Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Banyumedia, 2011), hlm. 218.
[4] Bambang Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum, (Yogyakarta: UII Press, 2006), hlm. 52.
[5] Ibid., hlm. 44.
[6] Bambang Sutiyoso, Metode…, hlm. 60.
[7] Ibid., hlm. 62.
[8] Jhony Ibrahim, Teori dan Metode…, hlm.  13