f Tugas, Fungsi, Kewajiban dan Tanggung Jawab Hakim ~ Urwatun Wursqa

Minggu, 11 November 2018

Tugas, Fungsi, Kewajiban dan Tanggung Jawab Hakim


Tugas, Fungsi, Kewajiban dan Tanggung Jawab Hakim



Adapun tugas-tugas pokok hakim di pengadilan agama adalah sebagai berikut :
a.       Membantu mencari keadilan (Pasal 5 ayat (2) UU. No. 14/1970);
b.      Mengatasi segala hambatan dan rintangan (Pasal 5 ayat (2) UU. No. 14/70);
c.       Mendamaikan para pihak yang bersengketa (Pasal 30 HIR/ Pasal 154 Rbg);
d.      Memimpin persidangan (Pasal 15 ayat (2) UU. 14/1970);
e.       Memeriksa dan mengadili perkara (Pasal 2 (1) UU. 14/1970);
f.       Meminitur berkas perkara (184 (3), 186 (2) HIR);
g.      Mengawasi pelaksanaan putusan (Pasal 33 (2) UU. 14/1970);
h.      Memberikan pengayoman kepada pencari keadilan (Pasal 27 (1) UU. 14/1970);
i.        Menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (Pasal 27 (1) 14/70);
j.        Mengawasi penasehat hukum.[1]
Dalam menjalankan tugasnya, hakim memiliki kebebasan untuk membuat keputusan terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh lainnya.[2] Hakim menjadi tumpuan dan harapan bagi pencari keadilan. Disamping itu, hakim mempunyai kewajiban ganda, disatu pihak hakim merupakan pejabat yang ditugasi menerapkan hukum (izhar al-hukum) terhadap perkara yang kongkrit baik terhadap hukum tertulis maupun tidak tertulis, dilain pihak hakim sebagai penegak hukum dan keadilan yang dituntut untuk dapat menggali, memahami, nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Secara makro dituntut untuk memahami rasa hukum yang hidup di dalam masyarakat.
Dalam undang-undang disebutkan kewajiban pengadilan adalah : tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.[3] Artinya hakim sebagai unsur pengadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.[4] Nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut seperti persepsi masyarakat tentang tentang keadilan, kepastian, hukum dan kemamfaatan.
Sedangkan fungsi hakim adalah menegakkan kebenaran sesungguhnya dari apa yang dikemukakan dan dituntut oleh para pihak tanpa melebihi atau menguranginya terutama yang berkaitan dengan perkara perdata, sedangkan dalam perkara pidana mencari kebenaran sesungguhnya secara mutlak tidak terbatas pada apa yang telah dilakukan oleh terdakwa, melainkan dari itu harus diselidiki dari latar belakang perbuatan terdakwa.[5] Artinya hakim mengejar kebenaran materil secara mutlak dan tuntas.
Dengan demikian tugas hakim adalah melaksanakan semua tugas yang menjadi tanggung jawabnya untuk memberikan kepastian hukum semua perkara yang masuk baik perkara tersebut telah di atur dalam Undang-undang maupun yang tidak terdapat ketentuannya. Disini terlihat dalam menjalankan tanggung jawabnya hakim harus bersifat obyektif, karena merupakan fungsionaris yang ditunjuk undang-undang untuk memeriksa dan mengadili perkara, dengan penilaian yang obyektif pula karena harus berdiri di atas kedua belah pihak yang berperkara dan tidak boleh memihak salah satu pihak.



[1] H.A. Muktiarto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2008), hlm,30
[2] Cik Hasan Bisri, Peradilan Islam Dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, (Bandung : Rosda Karya , 1997), hlm. 104.
[3] Undang-undang Nomor  4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 16 Ayat (1) dan lihat  Undang-undang Nomor  7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama Pasal 56 ayat (1)
[4] Undang-undang Nomor  4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 28 Ayat (1)  
[5] Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara.,.hlm.38.


0 komentar:

Posting Komentar