f MAKALAH PEMIMPIN WANITA DAN LARANGAN BERAMBISI MENJADI PEMIMPIN ~ Urwatun Wursqa

Minggu, 11 November 2018

MAKALAH PEMIMPIN WANITA DAN LARANGAN BERAMBISI MENJADI PEMIMPIN


MAKALAH
PEMIMPIN WANITA DAN  
LARANGAN BERAMBISI MENJADI PEMIMPIN
Mahasiswa AS – UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

  


Disusun Oleh:
Nadzif Arfa Az-Zuhri (16350038)
Ali Mutohar (16350039)

Dosen Pembimbing:
Drs. Abu Bakar Abak, M.M.

JURUSAN AL-AHWAL ASY-SYAKHSIYYAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2018

BAB I
PENDAHULUAN
            Pada dasarnya Allah menciptakan manusia, baik laki-laki maupun perempuan, semata-mata bertujuan untuk mendarmabaktikan dirinya kepada-Nya. Islam datang membawa ajaran yang egaliter, persamaan, dan tanpa ada diskriminasi antara jenis kelamin yang berbeda sehingga laki-laki tidak lebih tinggi dari perempuan. Dengan demikian, Islam tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan, baik dalam hal kedudukan, harkat, martabat, kemampuan, dan kesempatan untuk berkarya.
Suatu hal yang tidak dapat dipungkiri adalah perempuan merupakan bagian integral dari masyarakat. Secara biologis perempuan berbeda dengan laki-laki, tetapi dari segi hak dan kewajiban sebagai manusia sama. Jadi, keberadaan perempuan bukan sekedar pelengkap bagi laki-laki, melainkan mitra sejajar dalam berbagai aspek kehidupan, baik yang bersifat domestik seperti rumah tangga maupun publik. Namun demikian, kenyataan yang terjadi di masyarakat seringkali tidak sesuai dengan pernyataan di atas, di mana masih terjadi diskriminasi dan ketidakadilan terhadap perempuan.
Islam yang datangnya belakangan telah mengangkat derajat kaum wanita dan telah menempatkan kaum wanita secara proporsional dan sesuai dengan fitrahnya. Islam tidak melarang wanita untuk bekerja di luar rumah tetapi mengapa banyak kaum muslimin yang mengekang wanita? Banyak umat Islam yang menahan wanita Islam untuk tetap di rumah dengan mengatasnamakan agama. Para wanita hanya diperkenankan mengurus rumah tangga, suami dan anak dan tidak diperkenankan untuk membuktikan kiprahnya di tengah masyarakat sehingga saat-saat penting yang seharusnya dipegang kaum muslimah, dipegang oleh laki-laki atau wanita yang tidak mencerminkan akhlaq islami. Apakah demikian ajaran islam yang benar?
Dalam makalah ini akan di bahas bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap wanita yang bekerja diluar rumah dan menjadi seorang pemimpin khususnya pemimpin negara. Bolehkah searang wanita menjadi pemimpin? Dalam bidang apakah yang dibolehkan dalam pandangan Islam dan dalam hal apa yang dilarang?
Setelah mengetahui boleh tidaknya wanita menjadi pemimpin selanjutnya akan dibahas larangan untuk berambisi menjadi pemimpin. Dimana pada masa sekarang banyak orang yang berebut kursi untuk menjadi pemimpin rakyat, sedangkan Islam melarangnya.

BAB I
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN KEPEMIMPINAN
Kepemimpinan diartikan sebagai kemampuan seseorang sehingga ia memperoleh rasa hormat (respect), pengakuan (recognition), kepercayaan (trust), ketaatan (obedience), dan kesetiaan (loyalty) untuk memimpin kelompoknya dalam kehidupan bersama menuju cita-cita.[1]
Kepemimpinan (leadership) diartikan juga sebagai proses mempengaruhi yang dilakukah oleh seseorang terhadap orang lain untuk dapat bekerjasama dalam mencapai tujuan atau sasaran bersama yang telah ditetapkan.
Berdasarkan pengertian kepemimpinan di atas, pemimpin dapat didefinisikan sebagai individu yang memiliki pengaruh terhadap individu lain dalam sebuah system untuk mencapai tujuan bersama.
B.     KEPEMIMPINAN WANITA
1.      Teks Hadis dan Terjemah
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ الْهَيْثَمِ حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ لَقَدْ نَفَعَنِي اللَّه بِكَلِمَةٍ سمعتها  من رسول لله صلي الله عليه وسلم أَيَّامَ الْجَمَلِ لَمَّا بَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ اهل فَارِس قد مَلَّكُوا عليهم بنت كِسْرَى قَالَ لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَة (رواه البخاري)[2]
Artinya: 
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Al Haitsam telah menceritakan kepada kami Auf dari Al Hasan dari Abu Bakroh mengatakan : Allah memberikan manfaat kepadaku dengan sebuah kalimat yang aku dengar dari Rasulullah SAW pada hari perang jamal, setelah aku hampir membenarkan mereka Ashabul Jamal dan berperang bersama mereka, ketika sampai kabar kepada Rasulullah SAW bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisra sebagai pemimpin, beliau bersabda: Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan) mereka kepada seorang wanita. " ( HR. Al Bukhori)
2.      Asbab al-Wurud Hadist
Da’wah Islamiyah yang dilakukan Rosulullah ke berbagai daerah dan negara di antaranya dilakukan dengan mengirimkan surat kepada pembesar-pembesar kerajaan. Salah satu kerajaan yang mendapatkan surat dari Nabi adalah Kisra Persia. Berikut kisahnya: ”Rosulullah mengutus ’Abdullah bin Hudzafah as-Sami untuk mengirimkan surat kepada pembesar Bahrain. Setelah itu pembesar Bahrain menyampaikan surat tersebut kepada Kisra. Setelah membaca surat dari Rosulullah, ia menolak dan bahkan menyobek-nyobek surat Rosul. Peristiwa ini didengar Rosulullah, kemudian beliau bersabda: ”Siapa saja yang telah merobek-robek surat saya, dirobek-robek (diri dan kerajaan) orang itu”.
Selang beberapa waktu kemudian, terjadi suksesi dan pertumpahan darah yang menyebabkan kematian sang raja. Kerajaan tersebut mengalami kekacauan selama kurang lebih tiga tahun. Pada akhirnya, diangkatlah Buwaran binti Syairawaih bi Kisra (cucu Kisra) sebagai ratu karena ayah dan saudara laki-lakinya terbunuh dalam peristiwa tersebut. Hal ini terjadi sekitar tahun 9 H. Mendengar hal ini, Rosulullah bersabda : ”Tidak akan beruntung suatu kaum yang diperintah perempuan”.
3.      Kandungan Hadits
Hadits tersebut menjelaskan, bahwa suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita, tidak akan mendapatkan keberuntungan. Padahal, meraih sebuah keberuntungan dan menghindarkan diri dari kesusahan adalah sebuah anjuran. Dari sini, Ulama berkesimpulan bahwa wanita tidak diperkenankan menduduki tampuk kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara. Ketentuan semacam ini, menurut al-Qâdhi Abû Bakr ibn al-’Arabiy merupakan konsensus para ulama.
Sedangkan untuk kekuasaan yang cakupannya lebih terbatas, semisal pemimpin daerah, keabsahan kepemimpinan wanita masih menjadi perdebatan para ulama. Perbedaan ini, dilatarbelakangi adanya perbedaan sudut pandang dalam menilai kepemimpinan semacam ini, apakah termasuk bagian dari kekuasaan, persaksian, ataukah fatwa.
Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa wanita tidak berhak menjadi pemimpin, meski dalam lingkup yang lebih terbatas. Sebab, bagaimanapun juga, menjadi pemimpin, baik dengan kekuasaan luas maupun terbatas, pada hakikatnya sama. Yang membedakan hanyalah wilayah kekuasaannya semata. Padahal, Rasulullâh jelas-jelas melarang seorang wanita menjadi pemimpin. Sedangkan Abu Hanifah seorang perempuan dibolehkan menjadi hakim, tetapi tidak boleh menjadi hakim dalam perkara pidana.[3]
Adapun Ibnu jarir At-tobari membolehkan wanita menjadi pemimpin secara mutlak.[4] Begitu juga Yusuf Al-Qordhawi memperbolehkan wanita dalam berpolitik. Beliau menjelaskankan bahwa penafsiran terhadap surat an-nisa ayat 34 bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi wanita dalam lingkup keluarga atau rumah tangga. Jika ditinjau tafsir surat An-Nisa ayat 34 bahwa laki-laki adalah pemimpin wanita, bertindak sebagai orang dewasa terhadapnya, yang menguasainya, dan pendidiknya tatkala dia melakukan penyimpangan. “Karena Allah telah mengunggulkan sebagian mereka atas sebagian yang lain. Yakni, karena kaum laki-laki itu lebih unggul dan lebih baik daripada wanita. Oleh karena itu kenabian hanya diberikan kepada kaum laki-laki.[5]

C.    LARANGAN BERAMBISI MENJADI PEMIMPIN
1.      Hadis Rasulullah SAW
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ لَا تَسْأَلْ الْإِمَارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أُوتِيْتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا وَإِنْ أُوتِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا وَإِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ وَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ (أخرجه البخاري فى كتاب الأيمان والنذور باب قول الله تعالى لا يؤاخذكم الله باللغو في أيمانكم)

Artinya:
“Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'man Muhammad bin Fadhl telah menceritakan kepada kami Jarir bin Hazim telah menceritakan kepada kami Al Hasan telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Samurah mengatakan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Abdurrahman bin Samurah, Janganlah kamu meminta jabatan, sebab jika engkau diberi (jabatan) karena meminta, kamu akan ditelantarkan, dan jika kamu diberi dengan tidak meminta, kamu akan ditolong, dan jika kamu melakukan sumpah, kemudian kamu melihat suatu yang lebih baik, bayarlah kaffarat sumpahmu dan lakukanlah yang lebih baik." (H.R.  Bukhari nomor 6132 kitab Iman dan bab Allah tidak menyiksa sumpah yang kalian lakukan dengan main-main)
Masih berkaitan dengan permasalahan di atas, juga didapatkan riwayat dari Abu Zar al-Gifari ra. Ia berkata: “Wahai Rasulullah saw., tidakkah engkau menjadikanku sebagai pemimpin?” Mendengar permintaanku tersebut, beliau menepuk pundakku seraya bersabda:
يَا أَبَا ذَرٍّ، إِنَّكَ ضَعِيفٌ، وَإِنَّهَا أَمَانَةُ، وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ، إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا، وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا.[6]
Artinya: 
Wahai Abu Zar, sesungguhnya engkau adalah seorang yang lemah dan sesungguhnya jabatan pemerintahan itu adalah sebagai amanat dan sebenarnya jabatan sedemikian itu adalah merupakan kerendahan serta penyesalan pada hari kiamat bagi orang yang tidak dapat menunaikan amanatnya, kecuali seseorang yang mengambil amanat itu dengan hak sebagaimana mestinya dan menunaikan apa yang dibebankan atas dirinya perihal amanat yang dipikulkan tadi. (Riwayat Muslim).
Al-Imam Nawawi rahimahullah memaparkan hadis Abu Zar di atas dalam kitab beliau Riyadu al-Salihin, bab Larangan meminta jabatan kepemimpinan dan memilih untuk meninggalkan jabatan tersebut jika ia tidak pantas untuk memegangnya atau meninggalkan ambisi terhadap jabatan.[7]
2.      Penjelasan Umum
Demikian besarnya perhatian Rasulullah berkenaan dengan yang namanya jabatan, karena itu merupakan masalah krusial bagi masyrakat. Tidak jarang kita jumpai orang-orang yang menginginkan, mencalonkan, dan berupaya dengan segala macam cara guna mendapatkan jabatan yang di inginkan. Padahal jelas, orang yang meminta jabatan bahkan sampai mengeluarkan biaya besar, maka usaha pertama yang akan di lakukannya adalah bagaimana modal yang dia keluarkan bias segera kembali sembari mencari untung lebih dari jabatannya itu.
Ketamakan dan keserakahan telah membutakan orang-orang yang mendapatkan jabatan dengan modal, sehigga dalam perbuatannya tidak mencerminkan seorang pemimpin yang teladan serta patut di contoh.
Padahal hal itu telah menjadi trend dan bahkan mungkin suatu kewajiban atau syarat mutlak bagi orang-orang yang ingin mendapatkan jabatan, baik public, peradilan, penegakan hukum, ekonomi dan sebagainya. Bahkan Rasulullah bersabda bagi para pencari jabatan sebagai seorang  yang meminta untuk di jadikan pejabat peradilan
مَنْ طَلَبَ قَضَأَ الْمُسْلِمِيْنَ حَتَّى يَنَالَهُ ثُمَّ غَلَبَ جَوْرَهُ فَلَهُ الْجنَّةُ وَمَنْ غَلَبَ جُوْرُهُ عَدْلُهُ فَلَهُ النَّارُ
Artinya : Barangsiapa yang meminta jabatan untuk mengurusi perkara orang muslim, kemudian dia mendpatkannya, maka apabila keadilannya dapat mengalahkan ketidakjujurannya, maka baginya surga; dan barangsiapa ketidakjujurannya mengalahjan keadilannya, maka baginya neraka.
Jabatan adalah amanah, bilamana seseorang mendapatkan amanat tersebut tanpa ia harus meminta Allah sendiri yang akan memberikan pertolongan dan kekuatan untuk bissa menjalankan amanah tersebut, dan dalam kepemimpinannya Insya Allah akan menjadi pemimpin yang adil, memahami rakyat, mengutamajan kepentingan umum. Akan tetapi bagi mereka yang mendapatkan jabatan dengan cara meminta apalagi sampai mengeluarkan modal, maka Allah tidak menjamin bahwsa dia akan menjadi sosok pemimpin yang adil dan bila menjalankan tugas dengan baik.
3.      Faedah Hadis
a.       Kepemimpinan, jabatan, kekuasaan, dan kedudukan tidak boleh diberikan kepada orang yang memintanya, berambisi untuk meraihnya, dan menempuh segala cara untuk mendapatkannya.
b.       Kepemimpinan adalah amanah yang besar dan tanggung jawab yang berat. Maka wajib bagi orang yang menjadi pemimpin untuk memperhatikan hak orang-orang yang di bawah kepemimpinannya dan tidak boleh mengkhianati amanah tersebut.
c.       Keutamaan dan kemuliaan bagi seseorang yang menjadi pemimpin dan penguasa apabila memang ia pantas memegang kepemimpinan dan kekuasaan tersebut, sama saja ia seorang pemimpin negara yang adil, ataukah bendahara yang terpercaya atau karyawan yang menguasai bidangnya.
d.      Kerasnya hukuman bagi orang yang tidak menunaikan kepemimpinan dengan semestinya, tidak memperhatikan hak orang-orang yang dipimpin dan tidak melakukan upaya optimal dalam memperbaiki urusan kepemimpinannya.
e.       Larangan memberikan jabatan pemerintahan atau jabatan penting lainnya kepada orang yang tamak untuk memperolehnya. Sebab orang seperti itu akan menyalahgunakan jabatannya bagi kepentingan pribadinya.
f.       Tidak ada larangan bagi orang yang sanggup berlaku adil untuk mengajukan diri sebagai pemimpin yang akan mengurus permasalahan umat.
g.         Pertolongan Allah dan dukungan umat akan dating pada mereka yang bertekad untuk menegakkan keadilan dan menghilangkan kemadharatan.
h.         Berbagai macam permasalahan harys diserahkan pada orang yang layak dan ahli dalam menyelesaikannya.

4.      Nasehat bagi mereka yang sedang berlomba merebut jabatan/ kepemimpinan
Kepemimpinan adalah amanah, sehingga orang yang menjadi pemimpin berarti ia tengah memikul amanah. Dan tentunya, yang namanya amanah harus ditunaikan sebagaimana mestinya. Dengan demikian tugas menjadi pemimpin itu berat. Sehingga sepantasnya yang mengembannya adalah orang yang cakap dalam bidangnya. Karena itulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang orang yang tidak cakap untuk memangku jabatan karena ia tidak akan mampu mengemban tugas tersebut dengan semestinya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga bersabda:
إِذَا ضُيِّئَتِ الأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةُقال كَيْفَ إِضَاعَتُهَا؟ قَال إِذَا وُسِّدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهَا َانْتَظِرِ السَّاعَةُ
Artinya:
“Apabila amanah telah disia-siakan, maka nantikanlah  tibanya hari kiamat. Ada yang bertanya: 'Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan menyia-nyiakan amanah?' Beliau menjawab: 'Apabila perkara itu diserahkan kepada selain ahlinya, maka nantikanlah tibanya hari kiamat".” (HR. Bukhari no. 59)
Selain itu, jabatan tidak boleh diberikan kepada seseorang yang memintanya dan berambisi untuk mendapatkannya. Abu Musa radliallahu 'anhu berkata: "Aku dan dua orang laki-laki dari kaumku pernah masuk menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka salah seorang dari keduanya berkata: "Angkatlah kami sebagai pemimpin, wahai Rasulullah". Temannya pun meminta hal yang sama. Bersabdalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
إِنّا لا نُوَلّي هَذَا مَنْ سَأَلَهُ وَ لا مَنْ حَرَصَ عَلَيْهِ
"Kami tidak menyerahkan kepemimpinan ini kepada orang yang memintanya dan tidak pula kepada orang yang berambisi untuk mendapatkannya." (HR. Bukhari no. 7149 dan Muslim no. 1733)


KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan berikut:
1.      Kepemimpinan dalam bahasa arab di kenal melalui/dalam beberapa istilah, yaitu ; khalifah (khilafah),  imaroh dan imamah. Kata khalifah berasal dari bahasa arab khalafa yang dalam al-qur'an disebut sebanyak 127 kali. Kepemimpinan (leadership) diartikan juga sebagai proses mempengaruhi yang dilakukah oleh seseorang terhadap orang lain untuk dapat bekerjasama dalam mencapai tujuan atau sasaran bersama yang telah ditetapkan.
2.      Dalam Islam wanita dilarang menjadi pemimpin utama suatu negara atau presiden. Sedangkan untuk menjadi pemimpin di bawahnya diperbolehkan seperti kepala daerah, kepala dinas, dan sebagainya.
3.      Meminta jabatan atau berambisi menjadi pemimpin dalam islam juga dilarang, dan Allah akan mengabaikan orang yang berambisi menjadi pemimpin tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
Kementerian Agama R.I., 2013. Al-Qur’an dan Terjemahannya Disertai Asbabun Nuzul, Klaten: CV. Sahabat.
Lidwa Pusaka i-Software – Kitab 9 Imam Hadits
Al-Naisaburi, Muslim bin al-Hajjaj Abu al-Hasan al-Qusyairi., t.th.  Sahih Muslim, Jilid. III Beirut: Dar Ihya al-Turas al-‘Arabi.
Al-Hilali., Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, 2008. Bahjatun Nazirin Syarh Riyadis Salihin, Jilid. II, terj. Badrussalam dan A. Sjinqithy Djamaluddin, Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i .
Al Asqolani, Ahmad bin Ali bin Hajar., 2001.  Bulughul Marom Kitabul Qodo, Berut: Darur Fikr.
Azizi, Qadri.2002. Elektisisme Hukum Nasional, Kompetisi antara Hukum Nasional dan Hukum Umum. Cet. I, Yogyakarta: Gama Media.
Al Qardhawi,Yusuf., 2008.  Meluruskan Dikotomi Agama & Politik “Bantahan Tuntas Terhadap Sekularisme dan Liberalisme”, Jakarta: Pustaka Al-Kautsa.
Kartono.2011. Pemimpin Dan Kepemimpinan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.







[1] Kartono, Pemimpin Dan Kepemimpinan , (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011) hal. 4
[2] Ahmad bin Ali bin Hajar al Asqolani, Bulughul Marom Kitabul Qodo, (Berut: Darur Fikr 2001),hlm.245.
[3] Taqiyuddin Abil Fath, Ikhkamul Akhkam, Kitabul Aiman wan-Nadar, (Berut: Darul Alamiyyah,2008), hlm. 139.
[4] Qadri Azizi, Elektisisme Hukum Nasional, Kompetisi antara Hukum Nasional dan Hukum Umum. Cet. I, (Yogyakarta: Gama Media, 2002), hlm. 37.
[5] Yusuf Al Qardhawi,  Meluruskan Dikotomi Agama & Politik “Bantahan Tuntas Terhadap Sekularisme dan Liberalisme”, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2008), hlm 126.
[6] Muslim bin al-Hajjaj Abu al-Hasan al-Qusyairi al-Naisaburi, Sahih Muslim, Jilid. III (Beirut: Dar Ihya al-Turas al-‘Arabi, t.th.), hlm. 1457.
[7] Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Bahjatun Nazirin Syarh Riyadis Salihin, Jilid. II, terj. Badrussalam dan A. Sjinqithy Djamaluddin, (Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2008), hlm. 472.


0 komentar:

Posting Komentar