-
Pondok Pesantren Mafaza Yogyakarta
Sebuah Pondok pesantren yang ada di Yogyakarta, tempatku membangun karakter dan mental dengan ilmu agama yang diajarkan...
-
Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Sebuah kampus yang akan membangun kader pemimpin bangsa dan penegak hukum yang amanah dan dapat dipercaya http://uin-suka.ac.id/...
-
Kampus MAN Lab. UIN Yogyakarta
Lembaga setingkat SMA, yang dalam lembaga itu aku memulai belajar berorganisasi, belajar bertanggung jawab, serta belajar menjadi pemimpin...
-
Kementrian Agama Republik Indonesia
Salah satu kementrian yang ada dalam susunan penerintahan, yang suatu saat nanti aku akan menjadi pemimpin di Kementrian Agama Tersebut...
Sabtu, 12 Januari 2019
Minggu, 11 November 2018
Review Jurnal-Menggali Teks, Meninggalkan Makna: Pemikiran Singkat Muhammad Syahrur Tentang Poligami-Karya Lindra Darnella
Nama : Ali Mutohar
NIM : 16350039
Jurusan : Al-Ahwal
Asy-Syakhsiyyah
Kelas : AS-B
Mata Kuliah : Tafsir Ayat Hukum
TUGAS UTS
REVIEW JURNAL
|
Judul Artikel
|
:
|
Menggali
Teks, Meninggalkan Makna: Pemikiran Singkat Muhammad Syahrur Tentang Poligami
|
|
Penulis Artikel
|
:
|
Lindra
Darnela
|
|
Nama Jurnal
|
:
|
Jurnal
Asy-Syir’ah
|
|
Volume &
Halaman
|
:
|
Vol. 42. No.
1, Hlm. 205-224
|
|
Tahun
|
:
|
2008
|
|
Sumber
|
:
|
http://asy-syirah.uin-suka.com/index.php/AS/article/view/257 diakses pada tanggal 28 Maret 2018, pukul
19.49 WIB.
|
Abstrak
Artikel ini ditulis oleh Lindra Darnela seorang dosen
Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Lindra Darnela menyatakan
bahwa Muhammad Syahrur membatasi bahasan
poligami menjadi dua batasan yaitu batasan dari segi kualita, maksimal empat
istri dan batasan dari segi kuantitas, istri kedua, ketiga, dan keempat harus
seorang janda yang ditinggal suaminya. Syahrur menafsirkan surat an-Nisa ayat 4
dengan membolehkan poligami dengan dua kondisi, yaitu pertama, istri kedua ,
ketiga dan kemepat harus seorang janda dan yang kedua harus adil kepada semua
istri. Apabila syarat itu tidak dipenuhi maka poligami itu dianggap gagal.
Pendahuluan
Poligami
dari dulu hingga sekarang terus saja menuai kritik dari berbagai pihak, baik
dari pemikir-pemikir barat maupun penikir-pemikir Islam. Dalam Islam sendiri
terdapat minimal tiga sikap mengenai praktik poligami. Sikap pertama
memandang bahwa poligami sebagai ketetapan agama yang boloh dilakukan oleh
semua orang selama sesuai dengan aturan-aturan Islam. Sikap kedua yaitu
membolehkan poligami dengan batasan-batasan tertentu yang belum ada sebelumnya.
Sikap ketiga yaitu mengharamkan poligami dalam segala kondisi dan
menganggapnya sebagai dosa dan harus dijatuhi hukuman.
Sikap
pertama didapati di negara Kuwait, Kerajaan Arab Saudi, dan negara Arab
Lainnya. Sikap kedua didapati di negara Maroko yang membatasi poligami dengan
syarat suami mampu berbuat adil, dan di Irak yang membatasi poligami dengan
janji suami mampu berbuat adil. Sedangkan sikap ketiga didapati di negara
Tunisia yang menghukum warga negaranya yang melakkan poligami.
Kecenderungan
orang yang menolak poligami itu didasarkan pada berkurangnya kedudukan atau
derajat perempuan. Selain itu praktik poligami ditakutkan akan memunculkan
permusuhan dan kesenjangan sosial antara istri-istri dan kerabatnya. Hal inilah
yang membuat Syahrur memberikan perhatian khusus mengenai praktik poligami
dengan membahas di dalam bukunya yang berjudul Nahw Usul Jadidah li al-Fiqih
Islami, Fiqhul Mar’ab. Dalam artikel ini Lindra Darnela menjelaskan
bagaimana Syahrur menafsirkan ayat Al-Qur’an dan memahaminya sesuai instimbat
hukum yang khas menjadi landasan berfikrnya.
Biografi Muhammad Syahrur dan Metode Pemikirannya
Nama lengkap Syahrur adalah Ibnu Daib Syahrur,
lahir di Damaskus (Syiria) pada tanggal 11 Maret 1938, seorang pemikir muslim
kontemporer walaupun bukan berlatar belakang pendidikan keislaman. Ia seorang
ahli dalam bidang teknik sipil.
Penafsiran ulang ayat-ayat al-Qur’an menjadi
salah satu hal yang diperhatiakan Syahrur, dengan mengemukakan istilah sabat
an-nas wa tagayyur al-mubtawa, artinya Al-Qur’an itu teksnya tetap, namun
muatan makna teksnya ditafsirkan secara dinamis. Metode yang digunakan Syahrur
untuk mengkaji kembali Al-Qur’an adalah al-manhaj at-tarikh al-ilmi (metode
historis ilmiah). Metode ini menggunakan prinsip
a. Adanya keterkaitan antara ucapan dan bahasa sebagai alat menyampaikan
gagasan
b. Pengetahuan manusia bersifat inderawi dan personifikasi.
c. Mengingkari adanya sinonim, karena setiap kata mempunyai makna tersendiri.
d. Memahami dengan tartil, yaitu mengaitkan dengan ayat lain.
Poligami Menurut Sayhrur
Syahrur
berpendapat bahwa poligami tidak hanya diperbolehkan namun juga sangat
dianjurkan dengan dua syarat, pertama,
istri kedua, ketiga, dan keempat merupakan janda-janda yang mempunyai anak
yatim. Kedua, Suami harus mempunyai rasa khawatir jika tidak mampu
berbuat adil terhadap anak yatim. Apabila kedua syarat itu tidak dapat
terpenuhi semua maka anjuran poligami itu menjadi gugur.
Kedua
syarat itu diambil berdasarkan “struktur kaidah bahasa” dalam surat an-Nisa
ayat 4, bahwa Allah SWT sangat memulikan janda dengan menggunakan kata-kata
yang halus ma taba lakum (perempuan-perempuan yang kamu senangi) bukan “mashi’tum
min an-nisa”. Syahrur juga melihat bayaknya laki-laki yang berniat poligami
utuk mendapatkan ridha Allah SWT padahal dia tidak akan mampu berbuat adil
dalam memberi nafkah untuk anak dan istri-istrinya. Untuk itu Allah berfirman
dalam lanjutan surat an-Nisa ayat 4 tersebut. Hai ini menjadi perintah larangan
berpoligami dan mencukupkan dengan seorang istri saja apabila tidak mampu
berbuat adil.
Analisis terhadap Kerangka Berpikir Syahrur
Kerangka
berfikir syahrur menggunakan analisis teks kebahasaan, dimana pemikiran syahrur
tetap dalam bingkai epistemologi bayani (ekplanatori), yaitu sebuah
episteme yang titik tolaknya berangkat dari teks (nas). Sedangkan metode yang
digunakan dalam penafsiran, Syahrur menggunakan metode maudhu’i (tematis),
yang didefinisikan Quraisy Shihab sebagai tafsir yang menetapkan suatu topik
tertentu dengan jalan menghimpun sebagaian atau seluruh ayat dari berbagai
surat yang berkaitan dengan topik tersebut untuk kemudian dikaitkan dengan
lainnya, sehingga pada akhirnya diambil kesimpulan secara menyeluruh mengenai
suatu hukum dalam Al-Qur’an.
Pendapat Mufasir tentang Poligami
Fazlur Rahman menafsirkan bahwa yang
diinginkan Al-Qur’an itu bukan praktik beristri banyak, karena laki-laki dan
perempuan itu mempunyai hak yang sama. Syarat mengenai keadilan merupakan
kiasan bahwa laki-laki tidak akan pernah bisa berbuat adil. Sebagaimana surat
an-Nisa ayat 129, “kamu sekali-kali tidak akan dapat berbuat adil diantara
istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin bebuat demikian”.
Qosim Amin berpendapat bahwa poligami hanya
dapat dilakukan dengan keadaan sangat terpaksa. Apabila dilakukan dalam keadaan
mormal maka akan menyakiti hati istri pertama karena harus berbagi kasih dengan
perempuan lain. Quraisy Shihab mengkiaskan poligami sebagai pintu darurat yang
hanya bisa dibuka pada saat tertentu saja.
Analisa terhadap Poligami
Penulis
mengungkapkan bahwa perempuan dalam Islam dipandang mengurung perempuan dalam
“naungan ideologi patriarki”, pandangan bahwa kaum laki-laki lebih unggul dari
kamu perempuan. Sehingga tidak mungkin berbicara hak-hak perempuan secara adil,
tanpa melihat kinerja metode ini dalam ilmu tafsir atau ilmu fikih yang sarat
akan muatan kepentingan.
Setiap
manusia mempunyai hak yang sama yaitu pertama, hak yang melekat pada
diri manusia sejak dilahirkan atau yang dikenal Hak Asasi Manusia (HAM). Kedua,
hak yang bersumber dari tindakan manusia yang bebas berpendapat, bersuara,
berserikat, dan membuat pilihan-pilihan perjanjian. Dalam poligami hak-hak perempuan
untuk memperoleh kesenangan seksual dibatasi pada satu banding empat dengan seorang laki-laki. Kontradiksi
ini menjadi akar utama persoalan hak-hak dan larangan-larangan bagi tingkah
laku seksual perempuan.
Laki-laki
diperbolekan menikahi perempuan lebih dari satu orang karena ketika perang Uhud
banyak tentara Islam yang syahid dan meninggalkan istri dan anaknya. Dari sini
disyaratkannya menikahi janda-janda maksimal empat orang.
Kebolehan poligami bukanlah persoalan pokok
yang ada dalam Al-Qur’an, namun hanya sebagai alternatif yang dapat
dilaksanakan pada kondisi tertentu saja dengan syarat tertentu pula. Beberapa
argumentasi yang mendukung masalah poligami: pertama, poligami
diperbolehkan saat orang arab mempraktikannya tanpa batasan termasuk jumlah
istri yang boleh dinikahi. Kedua, tidak ada satupun ayat yang jelas
menunjukkan kebolehan poligami dalam Al-Qur’an, yang ada hanya ayat yang
didahului masalah anak yatim diikuti kebolehan poligami dengan syarat harus
berbuat adil. Ketiga, Gaya bahasa dalam ayat poligami berupa amr (perintah),
bukan khabar (berita). Hal ini menunjukkan bahwa ada sesuatu yang lebih
penting dari pada diperbolehkannya poligami.
Penutup
Diakhir
artikel penulis memberi kesimpulan bahwa hingga saat ini persoalan poligami
masih menjadi perdebatan diantara pemikir-pemikir Islam. Masing-masing dari
mereka menggunkan metode istimbat yang berbeda sehingga pemikiran
merekapun berbeda-beda sesuai perspektif mereka. Penafsiran Syahrur dalam
memahami surah an-Nisa ayat 4 menggunakan metode “kembali kepada teks” secara
utuh buka parsial sehingga praktik poligami itu tidak akan bisa
terlaksana.
Tugas, Fungsi, Kewajiban dan Tanggung Jawab Hakim
Tugas, Fungsi, Kewajiban dan Tanggung Jawab Hakim
Adapun
tugas-tugas pokok hakim di pengadilan agama adalah sebagai berikut :
a.
Membantu
mencari keadilan (Pasal 5 ayat (2) UU. No. 14/1970);
b.
Mengatasi
segala hambatan dan rintangan (Pasal 5 ayat (2) UU. No. 14/70);
c.
Mendamaikan
para pihak yang bersengketa (Pasal 30 HIR/ Pasal 154 Rbg);
d.
Memimpin
persidangan (Pasal 15 ayat (2) UU. 14/1970);
e.
Memeriksa
dan mengadili perkara (Pasal 2 (1) UU. 14/1970);
f.
Meminitur
berkas perkara (184 (3), 186 (2) HIR);
g.
Mengawasi
pelaksanaan putusan (Pasal 33 (2) UU. 14/1970);
h.
Memberikan
pengayoman kepada pencari keadilan (Pasal 27 (1) UU. 14/1970);
i.
Menggali
nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (Pasal 27 (1) 14/70);
Dalam menjalankan tugasnya, hakim memiliki kebebasan untuk membuat
keputusan terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh lainnya.[2]
Hakim menjadi
tumpuan dan harapan bagi pencari keadilan. Disamping itu, hakim mempunyai
kewajiban ganda, disatu pihak hakim merupakan
pejabat yang ditugasi menerapkan hukum (izhar al-hukum) terhadap perkara yang
kongkrit baik terhadap hukum tertulis maupun tidak tertulis, dilain pihak hakim
sebagai penegak hukum dan keadilan yang dituntut untuk
dapat menggali, memahami, nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Secara makro
dituntut untuk memahami rasa hukum yang hidup di dalam masyarakat.
Dalam undang-undang disebutkan kewajiban pengadilan
adalah : tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu
perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas,
melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.[3] Artinya
hakim sebagai unsur pengadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami
nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.[4]
Nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut seperti persepsi
masyarakat tentang tentang keadilan, kepastian, hukum dan kemamfaatan.
Sedangkan fungsi hakim adalah menegakkan
kebenaran sesungguhnya dari apa yang dikemukakan dan dituntut oleh para pihak
tanpa melebihi atau menguranginya terutama yang berkaitan dengan perkara
perdata, sedangkan dalam perkara pidana mencari kebenaran sesungguhnya secara
mutlak tidak terbatas pada apa yang telah dilakukan oleh terdakwa, melainkan
dari itu harus diselidiki dari latar belakang perbuatan terdakwa.[5]
Artinya hakim mengejar kebenaran materil secara
mutlak dan tuntas.
Dengan demikian tugas hakim adalah
melaksanakan semua tugas yang menjadi tanggung jawabnya untuk memberikan
kepastian hukum semua perkara yang masuk baik perkara tersebut telah di atur
dalam Undang-undang maupun yang tidak terdapat ketentuannya. Disini terlihat
dalam menjalankan tanggung jawabnya hakim harus bersifat obyektif, karena
merupakan fungsionaris yang ditunjuk undang-undang untuk memeriksa dan
mengadili perkara, dengan penilaian yang obyektif pula karena harus berdiri di
atas kedua belah pihak yang berperkara dan tidak boleh memihak salah satu
pihak.
[1]
H.A. Muktiarto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama,
(Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2008), hlm,30
[2]
Cik Hasan Bisri, Peradilan Islam Dalam Tatanan Masyarakat
Indonesia, (Bandung : Rosda Karya , 1997), hlm. 104.
[3]
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman,
Pasal 16 Ayat (1) dan lihat Undang-undang Nomor 7 Tahun
1989 Tentang Pengadilan Agama Pasal 56 ayat (1)
[5]
Abdul Kadir Muhammad, Hukum
Acara.,.hlm.38.
MAKALAH PEMIMPIN WANITA DAN LARANGAN BERAMBISI MENJADI PEMIMPIN
MAKALAH
PEMIMPIN
WANITA DAN
LARANGAN
BERAMBISI MENJADI PEMIMPIN
Mahasiswa AS – UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta
Disusun Oleh:
Nadzif
Arfa Az-Zuhri (16350038)
Ali Mutohar (16350039)
Dosen Pembimbing:
Drs.
Abu Bakar Abak, M.M.
JURUSAN AL-AHWAL ASY-SYAKHSIYYAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN
HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2018
BAB I
PENDAHULUAN
Pada dasarnya Allah menciptakan
manusia, baik laki-laki maupun perempuan, semata-mata bertujuan untuk
mendarmabaktikan dirinya kepada-Nya. Islam datang membawa ajaran yang egaliter,
persamaan, dan tanpa ada diskriminasi antara jenis kelamin yang berbeda
sehingga laki-laki tidak lebih tinggi dari perempuan. Dengan demikian, Islam
tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan, baik dalam hal kedudukan,
harkat, martabat, kemampuan, dan kesempatan untuk berkarya.
Suatu hal yang tidak dapat dipungkiri
adalah perempuan merupakan bagian integral dari masyarakat. Secara biologis
perempuan berbeda dengan laki-laki, tetapi dari segi hak dan kewajiban sebagai
manusia sama. Jadi, keberadaan perempuan bukan sekedar pelengkap bagi
laki-laki, melainkan mitra sejajar dalam berbagai aspek kehidupan, baik yang
bersifat domestik seperti rumah tangga maupun publik. Namun demikian, kenyataan
yang terjadi di masyarakat seringkali tidak sesuai dengan pernyataan di atas,
di mana masih terjadi diskriminasi dan ketidakadilan terhadap perempuan.
Islam yang datangnya belakangan telah
mengangkat derajat kaum wanita dan telah menempatkan kaum wanita secara proporsional
dan sesuai dengan fitrahnya. Islam tidak melarang wanita untuk bekerja di luar
rumah tetapi mengapa banyak kaum muslimin yang mengekang wanita? Banyak umat
Islam yang menahan wanita Islam untuk tetap di rumah dengan mengatasnamakan
agama. Para wanita hanya diperkenankan mengurus rumah tangga, suami dan anak
dan tidak diperkenankan untuk membuktikan kiprahnya di tengah masyarakat
sehingga saat-saat penting yang seharusnya dipegang kaum muslimah, dipegang oleh
laki-laki atau wanita yang tidak mencerminkan akhlaq islami. Apakah demikian
ajaran islam yang benar?
Dalam makalah ini akan di bahas
bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap wanita yang bekerja diluar rumah
dan menjadi seorang pemimpin khususnya pemimpin negara. Bolehkah searang wanita
menjadi pemimpin? Dalam bidang apakah yang dibolehkan dalam pandangan Islam dan
dalam hal apa yang dilarang?
Setelah mengetahui
boleh tidaknya wanita menjadi pemimpin selanjutnya akan dibahas larangan untuk
berambisi menjadi pemimpin. Dimana pada masa sekarang banyak orang yang berebut
kursi untuk menjadi pemimpin rakyat, sedangkan Islam melarangnya.
BAB
I
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN KEPEMIMPINAN
Kepemimpinan diartikan
sebagai kemampuan seseorang sehingga ia memperoleh rasa hormat (respect),
pengakuan (recognition),
kepercayaan (trust), ketaatan (obedience),
dan kesetiaan (loyalty) untuk memimpin kelompoknya
dalam kehidupan bersama menuju cita-cita.[1]
Kepemimpinan (leadership) diartikan juga sebagai proses mempengaruhi yang dilakukah oleh seseorang terhadap orang lain
untuk dapat bekerjasama dalam mencapai tujuan atau sasaran bersama yang telah
ditetapkan.
Berdasarkan pengertian kepemimpinan di atas, pemimpin dapat didefinisikan
sebagai individu yang memiliki pengaruh terhadap individu lain dalam sebuah
system untuk mencapai tujuan bersama.
B.
KEPEMIMPINAN WANITA
1.
Teks Hadis dan Terjemah
حَدَّثَنَا
عُثْمَانُ بْنُ الْهَيْثَمِ حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ
قَالَ لَقَدْ نَفَعَنِي اللَّه بِكَلِمَةٍ سمعتها من رسول لله صلي الله
عليه وسلم أَيَّامَ الْجَمَلِ لَمَّا بَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَنَّ اهل فَارِس قد مَلَّكُوا عليهم بنت كِسْرَى قَالَ لَنْ
يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَة (رواه البخاري)[2]
Artinya:
Telah
menceritakan kepada kami Utsman bin Al Haitsam telah menceritakan kepada kami
Auf dari Al Hasan dari Abu Bakroh mengatakan : Allah memberikan manfaat
kepadaku dengan sebuah kalimat yang aku dengar dari Rasulullah SAW pada hari
perang jamal, setelah aku hampir membenarkan mereka Ashabul Jamal dan berperang
bersama mereka, ketika sampai kabar kepada Rasulullah SAW bahwa bangsa Persia
mengangkat putri Kisra sebagai pemimpin, beliau bersabda: Tidak akan beruntung
suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan) mereka kepada seorang wanita.
" (
HR. Al Bukhori)
2.
Asbab al-Wurud Hadist
Da’wah Islamiyah yang dilakukan
Rosulullah ke berbagai daerah dan negara di antaranya dilakukan dengan
mengirimkan surat kepada pembesar-pembesar kerajaan. Salah satu kerajaan yang
mendapatkan surat dari Nabi adalah Kisra Persia. Berikut kisahnya: ”Rosulullah
mengutus ’Abdullah bin Hudzafah as-Sami untuk mengirimkan surat kepada pembesar
Bahrain. Setelah itu pembesar Bahrain menyampaikan surat tersebut kepada Kisra.
Setelah membaca surat dari Rosulullah, ia menolak dan bahkan menyobek-nyobek
surat Rosul. Peristiwa ini didengar Rosulullah, kemudian beliau bersabda:
”Siapa saja yang telah merobek-robek surat saya, dirobek-robek (diri dan
kerajaan) orang itu”.
Selang beberapa waktu kemudian, terjadi
suksesi dan pertumpahan darah yang menyebabkan kematian sang raja. Kerajaan
tersebut mengalami kekacauan selama kurang lebih tiga tahun. Pada akhirnya,
diangkatlah Buwaran binti Syairawaih bi Kisra (cucu Kisra) sebagai ratu karena
ayah dan saudara laki-lakinya terbunuh dalam peristiwa tersebut. Hal ini
terjadi sekitar tahun 9 H. Mendengar hal ini, Rosulullah bersabda : ”Tidak akan
beruntung suatu kaum yang diperintah perempuan”.
3.
Kandungan Hadits
Hadits
tersebut menjelaskan, bahwa suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada
seorang wanita, tidak akan mendapatkan keberuntungan. Padahal, meraih sebuah
keberuntungan dan menghindarkan diri dari kesusahan adalah sebuah anjuran. Dari
sini, Ulama berkesimpulan bahwa wanita tidak diperkenankan menduduki tampuk
kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara. Ketentuan semacam ini, menurut al-Qâdhi
Abû Bakr ibn al-’Arabiy merupakan konsensus para ulama.
Sedangkan untuk kekuasaan yang cakupannya lebih terbatas, semisal pemimpin
daerah, keabsahan kepemimpinan wanita masih menjadi perdebatan para ulama. Perbedaan ini,
dilatarbelakangi adanya perbedaan sudut pandang dalam menilai kepemimpinan
semacam ini, apakah termasuk bagian dari kekuasaan, persaksian, ataukah fatwa.
Imam Ahmad,
Imam Malik, dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa wanita tidak berhak menjadi
pemimpin, meski dalam lingkup yang lebih terbatas. Sebab, bagaimanapun juga,
menjadi pemimpin, baik dengan kekuasaan luas maupun terbatas, pada hakikatnya
sama. Yang membedakan hanyalah wilayah kekuasaannya semata. Padahal, Rasulullâh
jelas-jelas melarang seorang wanita menjadi pemimpin. Sedangkan Abu
Hanifah seorang perempuan dibolehkan menjadi hakim, tetapi tidak boleh menjadi
hakim dalam perkara pidana.[3]
Adapun Ibnu
jarir At-tobari membolehkan wanita menjadi pemimpin secara mutlak.[4] Begitu
juga Yusuf Al-Qordhawi memperbolehkan wanita dalam berpolitik. Beliau
menjelaskankan bahwa penafsiran terhadap surat an-nisa ayat 34 bahwa laki-laki
adalah pemimpin bagi wanita dalam lingkup keluarga atau rumah tangga. Jika
ditinjau tafsir surat An-Nisa ayat 34 bahwa laki-laki adalah pemimpin wanita,
bertindak sebagai orang dewasa terhadapnya, yang menguasainya, dan pendidiknya
tatkala dia melakukan penyimpangan. “Karena Allah telah mengunggulkan sebagian
mereka atas sebagian yang lain. Yakni, karena kaum laki-laki itu lebih unggul
dan lebih baik daripada wanita. Oleh karena itu kenabian hanya diberikan kepada
kaum laki-laki.[5]
C.
LARANGAN BERAMBISI MENJADI PEMIMPIN
1.
Hadis Rasulullah SAW
حَدَّثَنَا
أَبُو النُّعْمَانِ مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ
سَمُرَةَ لَا تَسْأَلْ الْإِمَارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أُوتِيْتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا وَإِنْ
أُوتِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا وَإِذَا حَلَفْتَ عَلَى
يَمِينٍ فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ وَأْتِ
الَّذِي هُوَ خَيْرٌ (أخرجه البخاري فى كتاب الأيمان والنذور
باب قول الله تعالى لا يؤاخذكم الله باللغو في أيمانكم)
Artinya:
“Telah
menceritakan kepada kami Abu Nu'man Muhammad bin Fadhl telah menceritakan
kepada kami Jarir bin Hazim telah menceritakan kepada kami Al Hasan telah
menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Samurah mengatakan, Nabi shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Abdurrahman bin Samurah, Janganlah kamu
meminta jabatan, sebab jika engkau diberi (jabatan) karena meminta, kamu akan
ditelantarkan, dan jika kamu diberi dengan tidak meminta, kamu akan ditolong,
dan jika kamu melakukan sumpah, kemudian kamu melihat suatu yang lebih baik,
bayarlah kaffarat sumpahmu dan lakukanlah yang lebih baik." (H.R.
Bukhari nomor 6132 kitab Iman dan bab Allah tidak menyiksa
sumpah yang kalian lakukan dengan main-main)
Masih berkaitan dengan
permasalahan di atas, juga didapatkan riwayat dari Abu Zar al-Gifari ra. Ia
berkata: “Wahai Rasulullah saw., tidakkah engkau menjadikanku sebagai
pemimpin?” Mendengar permintaanku tersebut, beliau menepuk pundakku seraya
bersabda:
يَا أَبَا ذَرٍّ، إِنَّكَ ضَعِيفٌ، وَإِنَّهَا أَمَانَةُ، وَإِنَّهَا يَوْمَ
الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ، إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا، وَأَدَّى
الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا.[6]
Artinya:
Wahai Abu Zar,
sesungguhnya engkau adalah seorang yang lemah dan sesungguhnya jabatan
pemerintahan itu adalah sebagai amanat dan sebenarnya jabatan sedemikian itu
adalah merupakan kerendahan serta penyesalan pada hari kiamat bagi orang
yang tidak dapat menunaikan amanatnya, kecuali seseorang yang mengambil amanat
itu dengan hak sebagaimana mestinya dan menunaikan apa yang dibebankan
atas dirinya perihal amanat yang dipikulkan tadi. (Riwayat
Muslim).
Al-Imam Nawawi rahimahullah memaparkan hadis Abu
Zar di atas dalam kitab beliau Riyadu al-Salihin, bab Larangan meminta jabatan
kepemimpinan dan memilih untuk meninggalkan jabatan tersebut jika ia tidak pantas
untuk memegangnya atau meninggalkan ambisi terhadap jabatan.[7]
2.
Penjelasan Umum
Demikian
besarnya perhatian Rasulullah berkenaan dengan yang namanya jabatan, karena itu
merupakan masalah krusial bagi masyrakat. Tidak jarang kita jumpai orang-orang
yang menginginkan, mencalonkan, dan berupaya dengan segala macam cara guna
mendapatkan jabatan yang di inginkan. Padahal jelas, orang yang meminta jabatan
bahkan sampai mengeluarkan biaya besar, maka usaha pertama yang akan di
lakukannya adalah bagaimana modal yang dia keluarkan bias segera kembali
sembari mencari untung lebih dari jabatannya itu.
Ketamakan
dan keserakahan telah membutakan orang-orang yang mendapatkan jabatan dengan
modal, sehigga dalam perbuatannya tidak mencerminkan seorang pemimpin yang
teladan serta patut di contoh.
Padahal
hal itu telah menjadi trend dan bahkan mungkin suatu kewajiban atau syarat
mutlak bagi orang-orang yang ingin mendapatkan jabatan, baik public, peradilan,
penegakan hukum, ekonomi dan sebagainya.
Bahkan Rasulullah bersabda bagi para pencari jabatan sebagai seorang yang
meminta untuk di jadikan pejabat peradilan
مَنْ
طَلَبَ قَضَأَ الْمُسْلِمِيْنَ حَتَّى يَنَالَهُ ثُمَّ غَلَبَ جَوْرَهُ فَلَهُ
الْجنَّةُ وَمَنْ غَلَبَ جُوْرُهُ عَدْلُهُ فَلَهُ النَّارُ
Artinya : Barangsiapa
yang meminta jabatan untuk mengurusi perkara orang muslim, kemudian dia
mendpatkannya, maka apabila keadilannya dapat mengalahkan ketidakjujurannya,
maka baginya surga; dan barangsiapa ketidakjujurannya mengalahjan keadilannya,
maka baginya neraka.
Jabatan adalah amanah, bilamana seseorang mendapatkan
amanat tersebut tanpa ia harus meminta Allah sendiri yang akan memberikan
pertolongan dan kekuatan untuk bissa menjalankan amanah tersebut, dan dalam
kepemimpinannya Insya Allah akan menjadi pemimpin yang adil, memahami rakyat,
mengutamajan kepentingan umum. Akan tetapi bagi mereka
yang mendapatkan jabatan dengan cara meminta apalagi sampai mengeluarkan modal,
maka Allah tidak menjamin bahwsa dia akan menjadi sosok pemimpin yang adil dan
bila menjalankan tugas dengan baik.
3.
Faedah Hadis
a.
Kepemimpinan, jabatan, kekuasaan, dan
kedudukan tidak boleh diberikan kepada orang yang memintanya, berambisi untuk
meraihnya, dan menempuh segala cara untuk mendapatkannya.
b.
Kepemimpinan adalah amanah yang besar dan tanggung jawab
yang berat. Maka wajib bagi orang yang menjadi pemimpin untuk memperhatikan hak
orang-orang yang di bawah kepemimpinannya dan tidak boleh mengkhianati amanah
tersebut.
c.
Keutamaan dan kemuliaan bagi seseorang
yang menjadi pemimpin dan penguasa apabila memang ia pantas memegang
kepemimpinan dan kekuasaan tersebut, sama saja ia seorang pemimpin negara yang
adil, ataukah bendahara yang terpercaya atau karyawan yang menguasai bidangnya.
d.
Kerasnya
hukuman bagi orang yang tidak menunaikan kepemimpinan dengan semestinya, tidak
memperhatikan hak orang-orang yang dipimpin dan tidak melakukan upaya optimal
dalam memperbaiki urusan kepemimpinannya.
e.
Larangan
memberikan jabatan pemerintahan atau jabatan penting lainnya kepada orang yang
tamak untuk memperolehnya. Sebab orang seperti itu akan menyalahgunakan
jabatannya bagi kepentingan pribadinya.
f.
Tidak
ada larangan bagi orang yang sanggup berlaku adil untuk mengajukan diri sebagai
pemimpin yang akan mengurus permasalahan umat.
g.
Pertolongan Allah dan dukungan umat akan dating pada mereka
yang bertekad untuk menegakkan keadilan dan menghilangkan kemadharatan.
h.
Berbagai macam permasalahan harys diserahkan
pada orang yang layak dan ahli dalam menyelesaikannya.
4.
Nasehat bagi mereka yang sedang berlomba merebut jabatan/ kepemimpinan
Kepemimpinan
adalah amanah, sehingga orang yang menjadi pemimpin berarti ia tengah memikul
amanah. Dan tentunya,
yang namanya amanah harus ditunaikan sebagaimana mestinya. Dengan demikian
tugas menjadi pemimpin itu berat. Sehingga sepantasnya yang mengembannya adalah
orang yang cakap dalam bidangnya. Karena itulah Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam melarang orang yang tidak cakap untuk memangku jabatan karena ia tidak
akan mampu mengemban tugas tersebut dengan semestinya. Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam juga bersabda:
إِذَا ضُيِّئَتِ الأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةُ. قال : كَيْفَ إِضَاعَتُهَا؟
قَال : إِذَا وُسِّدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ
أَهْلِهَا َانْتَظِرِ السَّاعَةُ
Artinya:
“Apabila amanah telah disia-siakan, maka nantikanlah tibanya hari
kiamat. Ada yang bertanya: 'Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan
menyia-nyiakan amanah?' Beliau menjawab: 'Apabila perkara itu diserahkan kepada
selain ahlinya, maka nantikanlah tibanya hari kiamat".” (HR.
Bukhari no. 59)
Selain itu,
jabatan tidak boleh diberikan kepada seseorang yang memintanya dan berambisi
untuk mendapatkannya. Abu Musa radliallahu 'anhu berkata: "Aku dan dua
orang laki-laki dari kaumku pernah masuk menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam. Maka salah seorang dari keduanya berkata: "Angkatlah
kami sebagai pemimpin, wahai Rasulullah". Temannya pun meminta
hal yang sama. Bersabdalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
إِنّا لا نُوَلّي هَذَا مَنْ سَأَلَهُ وَ
لا مَنْ حَرَصَ عَلَيْهِ
"Kami
tidak menyerahkan kepemimpinan ini kepada orang yang memintanya dan tidak pula kepada orang yang berambisi untuk
mendapatkannya." (HR. Bukhari no. 7149 dan Muslim
no. 1733)
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan berikut:
1.
Kepemimpinan dalam bahasa arab di kenal melalui/dalam beberapa istilah,
yaitu ; khalifah (khilafah), imaroh dan imamah. Kata khalifah berasal
dari bahasa arab khalafa yang dalam al-qur'an disebut sebanyak 127 kali. Kepemimpinan (leadership) diartikan juga
sebagai proses mempengaruhi yang dilakukah
oleh seseorang terhadap orang lain untuk dapat bekerjasama dalam mencapai
tujuan atau sasaran bersama yang telah ditetapkan.
2.
Dalam Islam wanita
dilarang menjadi pemimpin utama suatu negara atau presiden. Sedangkan untuk
menjadi pemimpin di bawahnya diperbolehkan seperti kepala daerah, kepala dinas,
dan sebagainya.
3.
Meminta jabatan
atau berambisi menjadi pemimpin dalam islam juga dilarang, dan Allah akan
mengabaikan orang yang berambisi menjadi pemimpin tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Kementerian Agama R.I., 2013. Al-Qur’an dan Terjemahannya
Disertai Asbabun Nuzul, Klaten: CV. Sahabat.
Lidwa Pusaka
i-Software – Kitab 9 Imam Hadits
Al-Naisaburi, Muslim bin al-Hajjaj Abu al-Hasan
al-Qusyairi., t.th. Sahih Muslim, Jilid. III Beirut: Dar Ihya al-Turas
al-‘Arabi.
Al-Hilali., Syaikh Salim bin ‘Ied
al-Hilali, 2008. Bahjatun Nazirin Syarh Riyadis Salihin, Jilid. II, terj.
Badrussalam dan A. Sjinqithy Djamaluddin, Jakarta: Pustaka Imam
Asy-Syafi’i .
Al Asqolani, Ahmad bin Ali bin
Hajar.,
2001. Bulughul Marom Kitabul Qodo, Berut: Darur Fikr.
Azizi, Qadri., 2002. Elektisisme
Hukum Nasional, Kompetisi antara Hukum Nasional dan Hukum Umum. Cet. I, Yogyakarta: Gama Media.
Al Qardhawi,Yusuf., 2008. Meluruskan
Dikotomi Agama & Politik “Bantahan Tuntas Terhadap Sekularisme dan
Liberalisme”, Jakarta:
Pustaka Al-Kautsa.
Kartono., 2011. Pemimpin
Dan Kepemimpinan, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada.
[2] Ahmad bin Ali bin Hajar al
Asqolani, Bulughul Marom Kitabul Qodo, (Berut: Darur Fikr 2001),hlm.245.
[3] Taqiyuddin Abil Fath, Ikhkamul Akhkam,
Kitabul Aiman wan-Nadar, (Berut: Darul Alamiyyah,2008), hlm. 139.
[4] Qadri Azizi, Elektisisme Hukum
Nasional, Kompetisi antara Hukum Nasional dan Hukum Umum. Cet. I, (Yogyakarta: Gama Media,
2002), hlm. 37.
[5]
Yusuf Al Qardhawi, Meluruskan
Dikotomi Agama & Politik “Bantahan Tuntas Terhadap Sekularisme dan
Liberalisme”, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2008), hlm 126.
[6] Muslim
bin al-Hajjaj Abu al-Hasan al-Qusyairi al-Naisaburi, Sahih
Muslim, Jilid. III (Beirut: Dar Ihya al-Turas al-‘Arabi, t.th.), hlm. 1457.
[7] Syaikh Salim
bin ‘Ied al-Hilali, Bahjatun Nazirin Syarh Riyadis Salihin, Jilid. II, terj.
Badrussalam dan A. Sjinqithy Djamaluddin, (Jakarta: Pustaka Imam
Asy-Syafi’i, 2008), hlm. 472.


