A.
Pengertian
Hubungan Internasional
Hubungan Internasional, adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi
tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu globaldi antara
negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara,
organisasi-organisasi antarpemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah atau
lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional. Hubungan
Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat
bersifat positif atau normatif karena Hubungan Internasional berusaha
menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.
Secara umum hubungan Internasional
diartikan sebagai hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan
yang terjadi dengan melampaui batas-batas kenegaraannya,
Pengertian Hubungan Internasional
menurut Pakar hukum Internasional :
1.
Warsito Sunaryo
Hubungan
Internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan
social tertentu,termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi
interaksi
2. Tygve
Nathiessen
Hubungan
Internasional merupakan bagian dari Ilmu politik dank arena itu
komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik
internasional,organisasi dan administrasi internasional,dan hukum internasional
3. Charles
A, Mc.Clelland
Hubungan
Internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi
interaksi
4. Buku
Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI
Hubungan
lnternasional sebagai hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan
oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut.
B. Subyek Hukum Internasionl
1.
Negara
Negara dianggap sebagai subyek utama
hukum internasional. Negara menjadi pelaku penting dalam hubungan
internasional, karena hubungan internasional umumnya dilakukan oleh Negara.
2.
Organisasi Internasional
Organisasi
internasional juga merupakan subyek hukum internasional. Mereka dapat melakukan
hubungan dengan organisasi atau Negara lain, misalnya PBB, ASEAN, GNB,OKI dll.
3.
Pihak yang bersengketa
Pihak yang bersengketa dalam suatu Negara dapat menjadi
subyek hukum internasional. Mereka dianggap mewakili pihak dalam hubungan
internasional. Contohnya adalah gerakan pembebasan seperti PLO.
4.
Perusahaan internasional
Perusahaan yang bersifat
transnasional atau multinasional dianggap sebagai subyek hukum internasional.
Perusahaan besar yang memiliki jaringan usaha di seluruh dunia dapat melakukan
hubungan internasional.
5.
Tahta suci
Negara Vatikan ( tahta suci ) di
Roma Italia dimasukkan sebagai subyek hukum internasional.
6.
Individu
Individu dalam kasus tertentu dan
terbatas dapat menjadi subyek hukum internasional. Karena hanya individu yang
bisa mengadakan hubungan dengan Negara lain.
C. Pentingnya Hubungan Internasional
- Suatu bangsa yang merdeka tidak dapat hidup sendiri
tanpa bantuan dari Negara lain
- Untuk menjaga kelangsungan hidupnya dan mempertahankan kemerdekaannya,Negara
tersebut membutuhkan Negara lain
- Ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang relative
lebih cepat,kejadian disuatu Negara akan berpengaruh pada Negara lain
- Untuk mempercepat pertumbuhan suatu Negara
- Untuk memenuhi tanggung jawab sebagai warga dunia untuk
mewujudkan kehidupan dunia yang tertib,aman,damai,adil dan merata.
D. Faktor yang Mempengaruhi Hubungan Internasional
1. Faktor
internal,yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta
maupun intervensi dari Negara lain
2. Faktor
eksternal,yaitu ketentuan hokum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu
Negara tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan Negara
lain. Ketergantungan ini terutama dalam upaya memecahkan memecahkan
masalah-masalah ekonomi,politik, hokum, social budaya, serta pertahanan
keamanan Negara.
E. Tujuan Hubungan Internasional bagi Bangsa Indonesia
1.
Pembentukan satu Negara RI yang
berbentuk Negara kesatuan dan Negara kebangsaan yang demokratis
2.
Pembentukan satu masyarakat yang
adil dan makmur secara material ataupun spiritual dalam wadah Negara kesatuan
RI
3.
Pembnetukan satu persahabatan yang
baik antara RI dan semua Negara didunia terutama dengan Negara Afrika dan Asia.
4.
Mempertahankan kemerdekaan bangsa
dan menjaga keselamatan Negara.
5.
Untuk memperoleh barang-barang yang
diperlukan dari luar,yang tidak bisa dihasilkan sendiri.
6.
Meningkatkan perdamaian
internasional.
7.
Untuk meningkatkan persaudaraan
segala bangsa.
F. Saran – Sarana Hubungan Internasional
1.
Lembaga Internasional / organisasi internasional
Keberadaan
lembaga internasional meningkatkan frekuensi pertemuan pemimpin-pemimpin
internasional yang tidak mustahil akan menciptakan perjanjian
international/kerja sama internasional.
2.
Hukum Internasional
Hukum
internasional digunakan untuk mengatur bagaimana hubungan internasional
dilaksanakan.
3.
Perwakilan Diplomatik
Keberadaan
Perwakilan Diplomatik dapat mempererat hubungan internasional. Setelah
perwakilan diplomatik dibuka akan ada kerjasama baru yang dapat meningkatkan
hubungan diplomatik.
4.
Sarana dan Prasarana Internasional
Alat
transportasi modern, alat telekomunikasi, internet, satelit akan sangat
mendukung hubungan internasional.
5.
Keamanan Internasional
Suatu
Negara / kawasan yang aman cendrung lebih banyak dikunjungi, baik untuk
berwisata,maupun untuk investasi di bandingkan daerah konflik/ tidak aman
G. Asas –Asas Hubungan Internasional
1. Asas
Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan
Negara atas daerahnya. Menurut asas ini, Negara melaksanakan hukum bagi semua
orang dan semua barang yang ada diwilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau
orang yang berada diluar wilayah tersebut berlaku hukum asing.
2.
Asas Kebangsaan
Asas
ini didasarkan pada kekuasaan Negara terhadap warga negaranya. Menurut asas
ini,setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari
negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan extraterritorial. Artinya hukum dari
Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya dimanapun berada.
3.
Asas kepentingan umum
Asas
ini didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan
dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini Negara dapat menyesuaikan diri dengan
semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi hukum
tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu Negara.
0 komentar:
Posting Komentar