f HUBUNGAN INTERNASIONAL ~ Urwatun Wursqa

Selasa, 12 April 2016

HUBUNGAN INTERNASIONAL



A.    Pengertian Hubungan Internasional
                  Hubungan Internasional, adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu globaldi antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional. Hubungan Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena Hubungan Internasional berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.
                  Secara umum hubungan Internasional diartikan sebagai hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas kenegaraannya,
                  Pengertian Hubungan Internasional menurut Pakar hukum Internasional :
1. Warsito Sunaryo
              Hubungan Internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan social tertentu,termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi

2. Tygve Nathiessen
              Hubungan Internasional merupakan bagian dari Ilmu politik dank arena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional,organisasi dan administrasi internasional,dan hukum internasional

3. Charles A, Mc.Clelland
              Hubungan Internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi

4. Buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI
              Hubungan lnternasional sebagai hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut.

B.     Subyek Hukum Internasionl
1. Negara
         Negara dianggap sebagai subyek utama hukum internasional.  Negara  menjadi pelaku penting dalam hubungan internasional, karena hubungan internasional umumnya dilakukan oleh Negara.

2.  Organisasi Internasional
            Organisasi internasional juga merupakan subyek hukum internasional. Mereka dapat melakukan hubungan dengan organisasi atau Negara lain, misalnya PBB, ASEAN, GNB,OKI dll.

3. Pihak yang bersengketa
              Pihak yang bersengketa dalam suatu Negara dapat menjadi subyek hukum internasional. Mereka dianggap mewakili pihak dalam hubungan internasional. Contohnya adalah gerakan pembebasan  seperti PLO.

4. Perusahaan internasional
              Perusahaan yang bersifat transnasional atau multinasional dianggap sebagai subyek hukum internasional. Perusahaan besar yang memiliki jaringan usaha di seluruh dunia dapat melakukan hubungan internasional.

5. Tahta suci
              Negara Vatikan ( tahta suci ) di Roma Italia dimasukkan sebagai subyek hukum internasional.

6. Individu
              Individu dalam kasus tertentu dan terbatas dapat menjadi subyek hukum internasional. Karena hanya individu yang bisa mengadakan hubungan dengan Negara lain.
C. Pentingnya Hubungan Internasional
  1. Suatu bangsa yang merdeka tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari Negara lain
  2. Untuk menjaga kelangsungan hidupnya dan mempertahankan kemerdekaannya,Negara tersebut membutuhkan Negara lain
  3. Ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang relative lebih cepat,kejadian disuatu Negara akan berpengaruh pada Negara lain
  4. Untuk mempercepat pertumbuhan suatu Negara
  5. Untuk memenuhi tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan dunia yang tertib,aman,damai,adil dan merata.
D. Faktor yang Mempengaruhi Hubungan Internasional
1. Faktor internal,yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari Negara lain
2. Faktor eksternal,yaitu ketentuan hokum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu Negara tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan Negara lain. Ketergantungan ini terutama dalam upaya memecahkan memecahkan masalah-masalah ekonomi,politik, hokum, social budaya, serta pertahanan keamanan Negara.
E. Tujuan Hubungan Internasional bagi Bangsa Indonesia
1.   Pembentukan satu Negara RI yang berbentuk Negara kesatuan dan Negara kebangsaan yang demokratis
2.   Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun spiritual dalam wadah Negara kesatuan RI
3.   Pembnetukan satu persahabatan yang baik antara RI dan semua Negara didunia terutama dengan Negara Afrika dan Asia.
4.   Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan Negara.
5.   Untuk memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar,yang tidak bisa dihasilkan sendiri.
6.   Meningkatkan perdamaian internasional.
7.   Untuk meningkatkan persaudaraan segala bangsa.
F.  Saran – Sarana Hubungan Internasional
1. Lembaga Internasional / organisasi internasional
              Keberadaan lembaga internasional meningkatkan frekuensi pertemuan pemimpin-pemimpin internasional yang tidak mustahil akan menciptakan perjanjian international/kerja sama internasional.

2. Hukum Internasional
              Hukum internasional digunakan untuk mengatur bagaimana hubungan internasional dilaksanakan.

3. Perwakilan Diplomatik
              Keberadaan Perwakilan Diplomatik dapat mempererat hubungan internasional. Setelah perwakilan diplomatik dibuka akan ada kerjasama baru yang dapat meningkatkan hubungan diplomatik.

4. Sarana dan Prasarana Internasional
              Alat transportasi modern, alat telekomunikasi, internet, satelit akan sangat mendukung hubungan internasional.

5. Keamanan Internasional
              Suatu Negara / kawasan yang aman cendrung lebih banyak dikunjungi, baik untuk berwisata,maupun untuk investasi di bandingkan daerah konflik/ tidak aman
G. Asas –Asas Hubungan Internasional
1. Asas Teritorial
              Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya. Menurut asas ini, Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada diwilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada diluar wilayah tersebut berlaku hukum asing.

2. Asas Kebangsaan
              Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara terhadap warga negaranya. Menurut asas ini,setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan extraterritorial. Artinya hukum dari Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya dimanapun berada.
3.  Asas kepentingan umum

              Asas ini didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu Negara.

0 komentar:

Posting Komentar