f 01/20/17 ~ Urwatun Wursqa
  • Pondok Pesantren Mafaza Yogyakarta

    Sebuah Pondok pesantren yang ada di Yogyakarta, tempatku membangun karakter dan mental dengan ilmu agama yang diajarkan...

  • Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

    Sebuah kampus yang akan membangun kader pemimpin bangsa dan penegak hukum yang amanah dan dapat dipercaya http://uin-suka.ac.id/...

  • Kampus MAN Lab. UIN Yogyakarta

    Lembaga setingkat SMA, yang dalam lembaga itu aku memulai belajar berorganisasi, belajar bertanggung jawab, serta belajar menjadi pemimpin...

  • Kementrian Agama Republik Indonesia

    Salah satu kementrian yang ada dalam susunan penerintahan, yang suatu saat nanti aku akan menjadi pemimpin di Kementrian Agama Tersebut...

Jumat, 20 Januari 2017

TAHRIJ HADIS SHOHIH BUKHORI NOMOR 4741

TAHRIJ HADIS
SHOHIH BUKHORI  NOMOR 4741
“Seorang Bapak atau Selainnya Tidak  Boleh Menikahkan (Anak Perempuannya yang) Janda atau Gadis Kecuali dengan Ridlanya”

Dosen  Pengampu     : Drs. H. Abu Bakar Abak, M.M.


Disusun oleh:                                                                                  
Nama                   : Ali Mutohar
NIM                     : 16350039

AL-AHWAL ASY-SYAKHSIYYAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2016




BAB I
PENDAHULUAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
          Langkah awal yang harus dilakukan oleh seorang peneliti hadits adalah melakukan takhrij hadits. Kata takhrij ((تخريج secara bahasa and menumbualah bentuk mashdar dari kata (خرّج-يخرّج-تخريجا) yang berarti mengeluarkan, menerbitkan, dan menumbuhkan. Maksudnya menampakkan sesuatu yang masih tersembunyi dari tempatnya.[1] Sedangkan secara istilah,Takhrij adalah penunjukan terhadap tempat hadis di dalam sumber aslinya yang dijelaskan sanad dan martabatnya sesuai keperluan.[2]
            Pada kesempatan ini, penulis akan memaparkan penelitian (takhrij) hadis yang bertemakan Seorang Bapak atau Selainnya Tidak  Boleh Menikahkan (Anak Perempuannya yang) Janda atau Gadis Kecuali dengan Ridlanya yang terdapat dalam kitab Shahih Imam Bukhari pada bab nikah. Takhrij hadits ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas individu dari Bapak Drs. H. Abu Bakar Abak, M. M., selaku dosen pengampu mata kuliah al-qur’an dan hadis.
Guna menyempurnakan tugas ini, penulis menggunakan aplikasi Lidwa Pusaka i-software – kitab 9 imam hadis sebagai metode atau alat dalam penelitian (takhrij) hadis tersebut.  Penulis menyadari bahwa penyusunan tugas takhrij ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kepada dosen pengampu pada khususnya dan pembaca pada umumnya, penulis mengharapkan saran dan kritik demi kesempurnaan tugas takhrij ini.
Akhir kata penulis berharap tugas takhrij ini bisa bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya dalam memahami hadis Rasulullah SAW. Amiin.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hadis Tentang Seorang Bapak atau Selainnya Tidak  Boleh Menikahkan (Anak Perempuannya yang) Janda atau Gadis Kecuali dengan Ridlanya
v  Hadits Utama
Hadis Riwayat Bukhori Nomor 4741
حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ حَدَّثَهُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ
Artinya:
Telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Fadlalah Telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya dari Abu Salamah bahwa Abu Hurairah menceritakan kepada mereka bahwasanya; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang janda tidak boleh dinikahi hingga ia dimintai pendapatnya, sedangkan gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, seperti apakah izinnya?" beliau menjawab: "Bila ia diam tak berkata."

v  Hadis Penguat
Hadis Riwayat Abu Daud Nomor 1791
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا أَبَانُ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا الْبِكْرُ إِلَّا بِإِذْنِهَا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ
Artinya:
Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim, Telah menceritakan kepada kami Aban, telah menceritakan kepada kami Yahya dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Seorang janda tidak boleh dinikahkan hingga ia dimintai pertimbangan, dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali dengan seizinnya." Para sahabat bertanya; wahai Rasulullah, bagaimana izinya? Beliau bersabda: "Dengan cara diam."

Hadis Riwayat Ahmad Nomor 9232
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ
Artinya:
Telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin 'Amru berkata; telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Seorang janda tidak boleh dinikahkan sebelum diminta pendapatnya, dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan sebelum diminta izinnya, " maka ditanyakan kepada beliau; "Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?" beliau bersabda: "Ia akan diam."



B.     Riwayat Hadis
Imam Bukhari meriwayatkan hadis tersebut di dalam kitab Nikah dari kitab Shahihnya nomor 4741, pada bab Seorang bapak atau selainnya tidak boleh menikahkan (anak perempuannya yang) janda atau gadis kecuali dengan ridlanya. Selain dalam kitab shahih Bukhari, terdapat hadis yang menerangkan hal serupa, yaitu dalam kitab Sunan Abu Daud dan kitab Musnad Ahmad. Dalam Sunan Abu Daud, hadis tersebut dijelaskan dalam kitab nikah nomor 1791, bab  bab meminta persetujuan, sedangkan dalam Musnad Ahmad hadits tersebut dijelaskan dalam kitab Sisa Musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits nomor 9232, bab Musnad Abu Hurairah Radliyallahu 'anhu.



C.    Perawi Hadis
a)      Hadis Bukhari nomor 4741
Perawi yang terdapat pada hadis Bukhari nomor 4741 ini berjumlah 5 orang dan memiliki 1 jalur periwayatan, yaitu: Abdur Rahman bin Shakhr (Abu Hurairah)→Abdullah bin 'Abdur Rahman bin 'Auf (Abu Salamah) →Yahya bin Abi Katsir Shalih bin Al Mutawakkil →Hisyam bin Abi 'Abdullah Sanbar→ Mu'adz bin Fadlolah
Secara skema, perawi pada hadis Bukhari nomor 4741 ini dapat disimpulkan sebagai berikut:




b)      Hadis Abu Daud nomor 1791
Perawi yang terdapat pada hadis Abu Daud nomor 1791 ini berjumlah 5 orang dan memiliki 1 jalur periwayatan, yaitu: Abdur Rahman bin Shakhr (Abu Hurairah)→Abdullah bin 'Abdur Rahman bin 'Auf (Abu Salamah) →Yahya bin Abi Katsir Shalih bin Al Mutawakkil →Aban bin Yazid→ Muslim bin Ibrahim.
 Secara skema, perawi pada hadis Bukhari nomor 4741 ini dapat disimpulkan sebagai berikut:



c)      Hadis Ahmad nomor 9232
Perawi yang terdapat pada hadis Bukhari nomor 4741 ini berjumlah 5 orang dan memiliki 1 jalur periwayatan, yaitu: Abdur Rahman bin Shakhr (Abu Hurairah)→Abdullah bin 'Abdur Rahman bin 'Auf (Abu Salamah) →Yahya bin Abi Katsir Shalih bin Al Mutawakkil →Hisyam bin Abi 'Abdullah Sanbar→ Abdul Malik bin 'Amru.
Secara skema, perawi pada hadis Bukhari nomor 4741 ini dapat disimpulkan sebagai berikut:



D.    Biografi Perawi
Adapun biografi dari masing-masing perawi yang terdapat pada hadis Bukhari nomor 4714 dan hadis Nasa’i nomor 3278 ialah sebagai berikut:
1.      Abdur Rahman bin Shakhr
a)    Biodata
Nama Lengkap                 : Abdur Rahman bin Shakhr
Kalangan                          : Sahabat
Kuniyah                           : Abu Hurairah
Negeri semasa hidup        : Madinah
Wafat                               : 57 H
b)   Komentar Ulama
No
Ulama
Komentar
1
Ibnu Hajar al 'Asqalani
Shahabat

2.      Abdullah bin 'Abdur Rahman bin 'Auf
a.    Biodata
Nama Lengkap               : Abdullah bin 'Abdur Rahman bin 'Auf
Kalangan                         : Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah                          : Abu Salamah
Negeri semasa hidup       : Madinah
Wafat                              : 94 H
b.    Komentar Ulama
No
Ulama
Komentar
1
Abu Zur’ah
Tsiqah[3] imam
2
Ibnu Hibban
Tsiqah

3.      Yahya bin Abi Katsir Shalih bin Al Mutawakkil
a)    Biodata
Nama Lengkap                  : Yahya bin Abi Katsir Shalih bin Al            Mutawakkil
Kalangan                           : Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah                            : Abu Nashr
Negeri semasa hidup         : Yamamah
Wafat                                : 132 H
b)   Komentar Ulama
No
Ulama
Komentar
1
Al ‘Ajli
Tsiqah
2
Abu Hatim
Tsiqah
3
Ibnu Hibban
Disebutkan dalam ‘ats siqaat
4
Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsiqah Tsabat[4]
5
Adz Dzahabi
Seorang tokoh

4.    Hisyam bin Abi 'Abdullah Sanbar
a)      Biodata
Nama Lengkap                 : Hisyam bin Abi 'Abdullah Sanbar
Kalangan                          : Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah                           : Abu Bakar
Negeri semasa hidup        : Bashrah
Wafat                               : 154 H
b)      Komentar Ulama
No
Ulama
Komentar
1
Al ‘Ajli
Tsiqah
2
Ibnu Sa’d
Tsiqah tsabat
3
Ibnu Hibban
Disebutkan dalam ‘ats siqaat
4
Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsiqah tsabat
5
Adz Dzahabi
Hafidz[5]

5.    Mu'adz bin Fadlolah
a)      Biodata
Nama Lengkap                 : Mu'adz bin Fadlolah
Kalangan                          : Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah                           : Abu Zaid
Negeri semasa hidup        : Bashrah
Wafat                               :
b)      Komentar Ulama
No
Ulama
Komentar
1
Ibnu Hatim
Tsiqah shaduuq[6]
2
Ibnu Hibban
Disebutkan dalam ‘ats siqaat
3
Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsiqah

  1. Aban bin Yazid
a)        Biodata
Nama Lengkap                 : Aban bin Yazid
Kalangan                          : Tabi’ut tabi'in kalangan tua
Kuniyah                           : Abu Yazid
Negeri semasa hidup        : Bashrah
Wafat                               : 160 H
b)      Komentar Ulama
No
Ulama
Komentar
1
Ahmad bin Hambal
Kokoh dalam setiap masyayikh
2
Yahya bin Ma’in
Tsiqah
3
An-Nasa’i
Tsiqah
4
Ibnu Madini
Tsiqah
5
Al ‘Ajli
Tsiqah
6
Ibnu Hiban
Disebutkan dalam ‘ats tsiqah
7
Ibnu Hajar al ‘Asqalani
Tsiqah
8
Adz Dzahabi
"Tsabt, tetapi Ibnul Jauzi menyebutkannya dalam kitab adl dlu'afa dengan menyebutkan orang yang menjarehnya tanpa menyebut orang yang mentsiqahkannya"

  1. Muslim bin Ibrahim
a)      Biodata
Nama Lengkap                 : Muslim bin Ibrahim
Kalangan                          : Tabi'in kalangan tua
Kuniyah                           : Abu ‘Amru
Negeri semasa hidup        : Bashrah
Wafat                               :  222 H
b)      Komentar Ulama
No
Ulama
Komentar
1
Yahya bin Ma’in
Tsiqah ma’mun[7]
2
Abu Hatim
Tsiqah shaduuq
3
Abu Sa’d
Tsiqah
4
Ibnu Hiban
Disebutkan dalam ‘ats tsiqah
5
Ibnu Hajar al ‘Asqalani
Tsiqah
6
Adz Dzahabi
Tsiqah ma’mun

  1. Abdul Malik bin ‘Amru
a)      Biodata
Nama Lengkap                 : Abdul Malik bin ‘Amru
Kalangan                          : Tabi’ut tabi'in kalangan biasa
Kuniyah                           : Abu ‘Amir
Negeri semasa hidup        : Bashrah
Wafat                               : 204 H
b)      Komentar Ulama
No
Ulama
Komentar
1
Adz Dzahabi
Hafizh
2
Ibnu Hajar
Tsiqah
3
Yahya bin Ma'in
Tsiqah
4
Abu Hatim
Shaduuq
5
An Nasa'i
Tsiqah ma`mun
6
Ibnu Sa'ad
Tsiqah
7
Ibnu Hibban
D isebutkan dalam 'ats tsiqaat




BAB II
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari hasil takhrij hadis di atas, ditarik kesimpulan bahwa hadis tentang meminta persetujuan dari wanita yang menikah, ditemukan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya Shahih Bukhari, dalam kitab nikah nomor 4741, pada bab yang berarti Seorang Bapak atau Selainnya Tidak  Boleh Menikahkan (Anak Perempuannya yang) Janda atau Gadis Kecuali dengan Ridlanya”. Selain itu, terdapat hadis penguat dalam kitab Sunan Abu Daud, dalam kitab nikah bab “meminta persetujuan”, nomor hadis 1791, dan di dalam kitab Musnad Ahmad, dalam kitab Sisa Musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits nomor 9232, bab Musnad Abu Hurairah Radliyallahu 'anhu.
Apabila dilihat dari jalan periwayatannya yang sampai kepada pembaca (kuantitas) hadis, hadis tentang Seorang Bapak atau Selainnya Tidak  Boleh Menikahkan (Anak Perempuannya yang) Janda atau Gadis Kecuali dengan Ridlanya”, termasuk dalam katagori hadis masyhur[8], karena Hadits tersebut memiliki jalan-jalan periwayatan yang terbatas, lebih dari dua jalan, dan tidak mencapai derajat mutawatir.
Apabila dilihat dari sisi kuat dan lemahnya (kualitas) hadis, hadis tentang Seorang Bapak atau Selainnya Tidak  Boleh Menikahkan (Anak Perempuannya yang) Janda atau Gadis Kecuali dengan Ridlanya”, termasuk dalam katagori hadis shahih, karena hadits tersebut sanadnya bersambung, dan diriwayatkan oleh rawi yang adil dan memiliki hafalan yang kuat dari rawi yang semisalnya sampai akhir sanadnya, serta tidak syadz dan tidak pula memiliki illat.[9]



DAFTAR PUSTAKA
Khon, Abdul Majid., Ulumul Hadits, Jakarta: CV. Amzah, 2002
Ahmad, Muhammad dan M. Mudzakkir, Ulumul Hadis, Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Lidwa Pusaka i-software – kitab 9 imam hadis.
T.M. Hasbi Ash- Shiedieqy. Sejarah Pengantar Ilmu Hadits, Jakarta: Bulan Bintang.




[1] Abdul Majid Khon, Ulumul Hadist (Jakarta: CV. Amzah, 2002), hlm. 127.
[2] Muhammad Ahmad dan Mudzakkir, Ulumul Hadits (Bandung: Pustaka Setia), hlm. 132.
[3] Tsiqah adalah Perawi yang mempunyai sifat `adil dan kuat hafalannya.
[4] Tsiqah tsabat adalah orang tsiqah yang mempunyai pendirian teguh.
[5] Hafidz adalah orang yang kuat hafalannya
[6] Tsiqah shaduuq adalah Perawi yang mempunyai sifat `adil dan kuat hafalannya, tingkatannya berada dibawah tsiqah.
[7] Tsiqah Ma’mun yaitu terpercaya jadi tsiqah ma’mun adalah Perawi yang mempunyai sifat `adil dan kuat hafalannya serta terpercaya.
[8]  Lidwa Pusaka i-software – kitab 9 imam hadis.
[9] T.M. Hasbi Ash- Shiedieqy. Sejarah Pengantar Ilmu Hadits, (Jakarta: Bulan Bintang), hlm. 200.