f PRAKTIK POLIGAMI UNTUK MEMINIMALISIR JUMLAH KASUS PROSTITUSI DI INDONESIA ~ Urwatun Wursqa

Jumat, 20 Januari 2017

PRAKTIK POLIGAMI UNTUK MEMINIMALISIR JUMLAH KASUS PROSTITUSI DI INDONESIA



  Dewasa ini kemajuan teknologi informasi memberikan dampak yang signifikan. Dampak tersebut berupa dampak positif dan dampak negatif. Dampak  perkembangan teknologi informasi sangatlah bergantung pada manusianya, apabila yang bersangkutan memanfaatkan secara maksimal untuk kebaikan maka dampak positif dari pekembangan teknologi informasi tersebut akan didapat. Sebaliknya apabila  yang bersangkutan berusaha memanfaatkannya untuk keburukan maka dampak buruklah yang didapat.
Beberapa tahun terakhir Indonesia dikatakan  mengalami masa “kebobrokan” karena kemajuan teknologi informasi. Kini Indonesia dilanda krisis moral seperti kasus prostitusi online yang semakin marak dan banyak menjerat para publik figur di tanah air. Sebagai contoh kasus prostitusi online yang menjerat artis Amel Alvi hingga artis kontroversial Nikita Mirzani.   
  Dalam Kamus Bahasa Indonesia, prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan.[1]  Transaksi perdagangan tersebut sampai saat ini dilakukan dengan dua cara yaitu secara online dan offline. Dalam kasus prostitisi online, para lelaki hidung belang membooking pelaku prostitusi dengan mentransfer sebagian uang yang telah disepakati , dan sisanya dibayar setelah keduanya berhubungan badan. Sedangkan prostitusi secara offline lelaki hidung belang langsung bertemu dan transaksi dengan pelaku , kemudian setelah terjadi kesepakatan harga keduanya melakukan hubungan yang dilarang agama tersebut.
Dampak yang ditimbulkan dari maraknya perilaku prostitusi sangatlah beragam, mulai dampak bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat. Perasaan yang akan timbul karena prostitusi dapat berakibat:
1.      Timbul dan menyebarkan penyakit kelamin dan sebagainya.
2.      Merusak sendi kehidupan keluarga, sehingga rumah tangga menjadi berantakan.
3.      Merusak sendi-sendi moral, susila, hukum dan agama.
Berakaitan dengan adanya kasus prostitusi yang semakin marak dan dampak yang ditimbulkan bagi pelaku dan masyarakat umum, tentu sebagai generasi penerus bangsa kita ingin hal semacam prostitusi, baik online maupun offline dapat dihapuskan dari negeri tercinta ini. Berangkat dari hal ini solusi yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah protitusi di negeri ini adalah
1.      Penyediaan lapangan pekerjaan.
2.      Sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan akibat seks bebas.
3.      Penegakan hukum yang tegas bagi semua pelaku prostitusi yang dilakukan oleh semua warga negeri ini, pemerintah maupun rakyat.
4.      Pembolehan para lelaki melakukan poligami bagi yang telah memenuhi syarat.
Dari keempat solusi diatas tiga solusi yang pertama sudah sering diterapkan dalam kehidupah di negri kita, namun sampai saat ini belum ada imbasnya. Maka dari itu perlu kita coba solusi yang keempat yaitu  diperbolehkannya suami melakukan poligami bagi yang memenuhi syarat-syaratnya.
Poligami secara harfiah berasal bahasa yunani yaitu dari kata apolus yang berarti banyak dan gamos yang berarti perkawinan.[2] Jadi poligami adalah perkawinan yang banyak. Secara terminologi poligami adalah suatu sistem perkawinan dimana pihak laki-laki menikahi beberapa lkawan jenisnya secara bersamaan. Dalam Kamus Bahasa Indonesia poligami adalah sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria mempunyai istri lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan.[3] Sedangkan didalam Al-Quran batasan poligami adalah empat orang.[4] Dengan demikian poligami adalah suatu sistem perkawinan dimana salah satu pihak (suami) menikahi beberapa orang (maksimal empat orang) istri dalam waktu yang bersamaan.
Dalam agama Islam poligami diperbolehkan, seperti firman Allah dalam Al-Quran Surah an-Nisa(4): 3
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِمَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا (النساء)
Artinya:
“Dan apabila kalian takut tidak bisa berbuat adil kepada anak-anak perempuan yang yatim (untuk kalian jadikan istri), maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kalian senangi, dua atau tiga atau empat. Bila kalian takut tidak bisa berbuat adil, maka nikahilah satu perempuan saja atau budak-budak kalian. Yang demikian itu lebih membuat kalian tidak berbuat zhalim.” [An-Nisa: 3]
 Para mufassir berbeda pendapat dalam memahami ayat ayat diatas. Sebagian ulama berpendapat bahwa ayat diatas berkaitan dengan perlakuan adil terhadap anak yatim dinikahi, maupun istri-istri yang bukan dari kalangan anak yatim. Sebagaian yang lain menjadikan ayat di atas sebagai dalil dibolehkanya poligami dengan batasan maksimal menikahi empat orang.
Selain Al-Qura’an Surah an-Nisa’(4): 3 tersebut, terdapat ayat lain yang menjelaskan tentang poligami yaitu Surah an-Nisa’(4): 129

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (النساء)
Artinya:
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [An-Nisa: 129]
Dari kedua ayat diatas, kebolehan suami melakukan poligami mempunyai syarat wajib yang harus dipenuhi yaitu mampu bersikap adil terhadap istri-istri yang dinikahi. Muhammad Quraish Shihab dalam bukunya yang berjudul Wawasan al-Qur’an, menerangkan bahwa maksud dari Qur’an surah an-Nisa’ ayat 3 adalah suami yang hendak berpoligami hendaknya mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dalam bidang material.[5] 
Menurut Ibnu Hazm dalam kitabnya al-Muhalla fi Sharhal-Mujalla bi al-Hujaj wa al-Athar, Ibnu Hazm menerangkan bahwa berbuat adil terhadap para istri hukumnya wajib, terlebih dalam pembagian malam, tidak boleh ada pengulang diantara istri baik antara yang merdeka ataupun hamba sahaya, muslim maupun dzimmi yang sudah dikawini .
Islam melegalkan poligami maksimal empat wanita bukan untuk memuaskan hawa nafsu birahi laki-laki namun karena beberapa alasan, diantaranya sebagai berukut:
1.      Megikuti tauladan Rasulullah SAW, dimana selama hidupnya beliau beristrikan sembilan orang. Sebagai umatnya tentu kita mengikuti apa yang beliau kerjakan.
2.      Telah banyak penelitian yang menunjukan bahwa jumlah wanita lebih banyak dari pada laki-laki.
3.      Aturan poligami memberi kesempatan bagi seluruh wanita, baik yang masih gadis maupun janda  agar dapat menikah.
Meskipun sudah mempunyai alasan-alasan yang sudah jelas namun pro dan kontra terhadap poligami sampai saat ini masih menjadi perdebatan yang hangat terutama bagi kaum perempuan. Mereka mempermasalahkan bahwa seorang suami nantinya setelah berpoligami akan lebih mencintai istri barunya, ketimbang dirinya, serta tidak mampu berbuat adil terhadap dirinya. Namun apabila anggapan semacam itu dibuang dan seorang wanita rela dipoligami tentu dapat menolong orang lain dari lembah prostitusi.
Jadi kasus prostitusi yang semakin marak di negeri ini diharapkan dapat di kurangi atau bahkan dapat diatasi dengan praktik poligami atau seorang laki-laki (suami) melakukan poligami, dengan syarat harus mampu berbuat adil. Keadilan yang dimaksud dalam poligami yang pertama adil dalam pengertian material yaitu pemenuhan kebutuhan rumah tangga yang sesuai dengan keperluan istri, dan yang kedua keadilan dalam pengertian non-material yaitu pembagian malam sesuai yang diterangkan oleh Ibnu Hazm di atas.
Dengan dibolehkannya poligami, diharapkan dapat meminimalisir jumlah wanita-wanita yang belum terjerumus kedalam prostitusi, agar tidak masuk ke dalam jurang  yang menghancurkan masa depannya.





DAFTAR PUSTAKA
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa.
Thayib, Anshari, 1994, Struktur Rumah Tangga Muslim, Surabaya: Risalah Gusti.
Departemen Agama R.I. 2011. Al Hidayah Al-Qur’an Tafsir Per Kata Tajwid Kode Angka Departemen Agama R.I. Al-Quran. Tangerang: Kalim.
Usman, “Perdebatan Masalah Poligami dalam Islam (Kajian Tafsir Al-Maraghi Q.S. Al-Nisa’ Ayat 3 dan 129)”, An-Nida Jurnal Pemikiran Islam, Vol.39, No.1, (2014), hlm. 129-141.
Hidayutulloh, Haris, “ Adil dalam Poligami Perspektif Ibnu Hazm”, Religi: Jurnal Studi Islam Volume 6, Nomor 2, (Oktober 2015), hlm. 207-236
Shihab,Muhammad Quraish, 1999, Wawasan al-Qur’an, Bandung: Mizan.





[1] Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia (Jakarta: Pusat Bahasa, 2008), hlm. 1218.
[2] Anshari Thayib, Struktur Rumah Tangga Muslim (Surabaya: Risalah Gusti, 1994), hlm. 54.
[3] Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia (Jakarta: Pusat Bahasa, 2008), hlm. 1199.
[4] Al-Qur’an Surah An-Nisa(4):3
[5] Muhammad Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an (Bandung: Mizan, 1999). Hlm.201

0 komentar:

Posting Komentar