f 10/19/16 ~ Urwatun Wursqa
  • Pondok Pesantren Mafaza Yogyakarta

    Sebuah Pondok pesantren yang ada di Yogyakarta, tempatku membangun karakter dan mental dengan ilmu agama yang diajarkan...

  • Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

    Sebuah kampus yang akan membangun kader pemimpin bangsa dan penegak hukum yang amanah dan dapat dipercaya http://uin-suka.ac.id/...

  • Kampus MAN Lab. UIN Yogyakarta

    Lembaga setingkat SMA, yang dalam lembaga itu aku memulai belajar berorganisasi, belajar bertanggung jawab, serta belajar menjadi pemimpin...

  • Kementrian Agama Republik Indonesia

    Salah satu kementrian yang ada dalam susunan penerintahan, yang suatu saat nanti aku akan menjadi pemimpin di Kementrian Agama Tersebut...

Rabu, 19 Oktober 2016

PERKAWINAN SESAMA JENIS DALAM HUKUM ISLAM PERSPEKTIF PANCASILA

Resume Mata Kuliah Pancasila
PERKAWINAN SESAMA JENIS DALAM HUKUM ISLAM PERSPEKTIF PANCASILA[1]
Oleh: Ali Mutohar (16350039, AS-A)
Perkawinan sesama jenis atau yang lebih dikenal dengan homoseksual merupakan rasa ketertarikan antara individu berjenis kelamin sama. Homoseksual dibedakan menjadi dua, yaitu pria yang menyukai pria (gay) dan perempuan yang menyukai perempuan (lesbian).
Didalam hukum islam perilaku homoseksual adalah perbuatan yang diharamkan baik perilaku seksual maupun status pernikahannya, bahkan lebih nista daripada perbuatan zina. Hal ini sesuai dengan Qur’an Surah al-A’raf(7): 80, tentang betapa nistanya kaum Nabi Lut yang melakukan homoseksual, dan beberapa hadits, seperti yang diriwayatkan oleh Nasa’icdalam kitab al-Sunan al-Kubra IV/322 No. 7337, yang juga berisikan laknat Allah SWT terhadap kaum Nabi Lut.
Begitu juga pandangan ulama fikih, menjelaskan bahwa homoseksual haram hukumnya dan harus dibunuh secara mutlak sesuai pendapat mayoritas sahabat  yaitu Nasir, Qasim bin Ibrahim dan di adopsi oleh imam Syafi’i.
Berbeda dengan pendapat diatas, Siti Musdah Mulia, dalam sebuah wawancara di Jakarta Post, mengatakan bahwa Islam menghargai HAM dan persoalan orientasi seks seseorang kodrati dan alami yang dating dari Allah SWT. Sehingga kita tidak dapat menghakimi perilaku tersebut.
Dari beberapa uraian di atas apabila dikaitkan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila terutama sila yang pertama, perilaku homoseksual tentu saja sangat bertentangan. Ajaran Islam sangat melarang perilaku homoseksual, dan apabila melanggar tentu saja akan dihukum dengan hukuman yang berat yaitu dibunuh secara mutlak.
Begitu juga dengan sila yang kedua, apabila dikaitkan dengan HAM, perilaku homoseksual tetap bertentangan. Perilaku homoseksual tetap melanggar HAM, karena seseorang yang merasa orientasi seksualnya berbeda dengan jenis kelaminnya terpaksa harus menikah dengan orang yang berjenis kelamin sama.
Solusi yang tepat untuk mengatasi perilaku homosekseual tersebut adalah  harus adanya peraturan perundang-undangan yang tegas dengan hukuman yang paling berat yaitu dibunuh secara mutlak sesuai syari’at islam. Dengan begitu para pelaku homoseksual akan berpikir panjang apabila ingin melakukan kembali perilaku homoseksual tersebut.






[1] Setyoko, “Perkawinan Sesama Jenis Dalam Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Al-Ahwal, Vol 6, No 2 Tahun 2013, Hal 171 – 178, Download http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1068, akses pada 19 September 2016.