Resume Mata Kuliah
Pancasila
PERKAWINAN SESAMA JENIS DALAM HUKUM
ISLAM PERSPEKTIF PANCASILA[1]
Oleh:
Ali Mutohar (16350039, AS-A)
Perkawinan sesama jenis atau yang lebih dikenal dengan homoseksual merupakan
rasa ketertarikan antara individu berjenis kelamin sama. Homoseksual dibedakan
menjadi dua, yaitu pria yang menyukai pria (gay) dan perempuan yang
menyukai perempuan (lesbian).
Didalam hukum islam perilaku homoseksual adalah perbuatan yang
diharamkan baik perilaku seksual maupun status pernikahannya, bahkan lebih
nista daripada perbuatan zina. Hal ini sesuai dengan Qur’an Surah al-A’raf(7):
80, tentang betapa nistanya kaum Nabi Lut yang melakukan homoseksual, dan
beberapa hadits, seperti yang diriwayatkan oleh Nasa’icdalam kitab al-Sunan
al-Kubra IV/322 No. 7337, yang juga berisikan laknat Allah SWT terhadap kaum
Nabi Lut.
Begitu juga pandangan ulama fikih, menjelaskan bahwa homoseksual
haram hukumnya dan harus dibunuh secara mutlak sesuai pendapat mayoritas
sahabat yaitu Nasir, Qasim bin Ibrahim
dan di adopsi oleh imam Syafi’i.
Berbeda dengan pendapat diatas, Siti Musdah Mulia, dalam sebuah
wawancara di Jakarta Post, mengatakan bahwa Islam menghargai HAM dan
persoalan orientasi seks seseorang kodrati dan alami yang dating dari Allah
SWT. Sehingga kita tidak dapat menghakimi perilaku tersebut.
Dari beberapa uraian di atas apabila dikaitkan dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila terutama sila yang pertama, perilaku homoseksual
tentu saja sangat bertentangan. Ajaran Islam sangat melarang perilaku
homoseksual, dan apabila melanggar tentu saja akan dihukum dengan hukuman yang
berat yaitu dibunuh secara mutlak.
Begitu juga dengan sila yang kedua, apabila dikaitkan dengan HAM,
perilaku homoseksual tetap bertentangan. Perilaku homoseksual tetap melanggar
HAM, karena seseorang yang merasa orientasi seksualnya berbeda dengan jenis
kelaminnya terpaksa harus menikah dengan orang yang berjenis kelamin sama.
Solusi yang tepat untuk mengatasi perilaku homosekseual tersebut
adalah harus adanya peraturan perundang-undangan
yang tegas dengan hukuman yang paling berat yaitu dibunuh secara mutlak sesuai
syari’at islam. Dengan begitu para pelaku homoseksual akan berpikir panjang
apabila ingin melakukan kembali perilaku homoseksual tersebut.