TAHRIJ
HADIS
SHOHIH
BUKHORI NOMOR 4741
“Seorang
Bapak atau Selainnya Tidak
Boleh Menikahkan (Anak Perempuannya yang)
Janda atau Gadis Kecuali dengan
Ridlanya”
Dosen Pengampu : Drs. H. Abu
Bakar Abak, M.M.
Disusun oleh:
Nama :
Ali Mutohar
NIM :
16350039
AL-AHWAL ASY-SYAKHSIYYAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2016
BAB I
PENDAHULUAN
بِسْمِ
اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Langkah awal yang harus dilakukan
oleh seorang peneliti hadits adalah melakukan takhrij hadits. Kata takhrij ((تخريج secara bahasa and
menumbualah bentuk mashdar dari kata (خرّج-يخرّج-تخريجا)
yang berarti mengeluarkan, menerbitkan, dan menumbuhkan. Maksudnya menampakkan
sesuatu yang masih tersembunyi dari tempatnya.[1] Sedangkan secara
istilah,Takhrij adalah penunjukan terhadap tempat hadis di dalam sumber aslinya
yang dijelaskan sanad dan martabatnya sesuai keperluan.[2]
Pada kesempatan
ini, penulis akan memaparkan penelitian (takhrij) hadis yang bertemakan “Seorang Bapak atau Selainnya Tidak
Boleh Menikahkan (Anak Perempuannya yang)
Janda atau Gadis Kecuali dengan
Ridlanya” yang
terdapat dalam kitab Shahih Imam Bukhari pada
bab nikah. Takhrij hadits ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas
individu dari Bapak Drs. H. Abu Bakar Abak, M.
M., selaku dosen pengampu mata kuliah al-qur’an dan hadis.
Guna menyempurnakan tugas ini, penulis menggunakan aplikasi Lidwa
Pusaka i-software – kitab 9 imam hadis sebagai metode atau alat dalam penelitian
(takhrij) hadis tersebut. Penulis
menyadari bahwa penyusunan tugas takhrij ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh
karena itu kepada dosen pengampu pada khususnya dan pembaca pada umumnya,
penulis mengharapkan saran dan kritik demi kesempurnaan tugas takhrij ini.
Akhir kata penulis berharap tugas takhrij ini bisa bermanfaat bagi
penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya dalam memahami hadis
Rasulullah SAW. Amiin.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hadis Tentang Seorang Bapak atau Selainnya Tidak
Boleh Menikahkan (Anak Perempuannya yang)
Janda atau Gadis Kecuali dengan
Ridlanya
v Hadits Utama
Hadis Riwayat
Bukhori Nomor 4741
حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ حَدَّثَنَا
هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ حَدَّثَهُمْ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ
الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ
قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ
Artinya:
Telah menceritakan kepada
kami Mu'adz bin Fadlalah Telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya dari
Abu Salamah bahwa Abu Hurairah menceritakan kepada mereka bahwasanya; Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang janda tidak boleh dinikahi
hingga ia dimintai pendapatnya, sedangkan gadis tidak boleh dinikahkan hingga
dimintai izinnya." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, seperti apakah
izinnya?" beliau menjawab: "Bila ia diam tak berkata."
v Hadis Penguat
Hadis Riwayat Abu Daud Nomor 1791
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ
إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا أَبَانُ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا
تُنْكَحُ الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا الْبِكْرُ إِلَّا بِإِذْنِهَا قَالُوا
يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ
Artinya:
Telah menceritakan kepada kami Muslim
bin Ibrahim, Telah menceritakan kepada kami Aban, telah menceritakan kepada
kami Yahya dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam, beliau bersabda: "Seorang janda tidak boleh dinikahkan hingga ia
dimintai pertimbangan, dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali dengan
seizinnya." Para sahabat bertanya; wahai Rasulullah, bagaimana izinya?
Beliau bersabda: "Dengan cara diam."
Hadis Riwayat Ahmad Nomor 9232
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ
عَمْرٍو حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ
الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ
قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ
Artinya:
Telah menceritakan kepada kami Abdul
Malik bin 'Amru berkata; telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya dari
Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau
bersabda: "Seorang janda tidak boleh dinikahkan sebelum diminta
pendapatnya, dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan sebelum diminta izinnya,
" maka ditanyakan kepada beliau; "Wahai Rasulullah, bagaimana
izinnya?" beliau bersabda: "Ia akan diam."
B.
Riwayat Hadis
Imam Bukhari meriwayatkan hadis tersebut di dalam kitab Nikah
dari kitab Shahihnya nomor 4741, pada bab Seorang
bapak atau selainnya tidak boleh menikahkan (anak perempuannya yang) janda atau
gadis kecuali dengan ridlanya. Selain dalam kitab shahih Bukhari, terdapat
hadis yang menerangkan hal serupa, yaitu dalam kitab Sunan Abu Daud dan kitab
Musnad Ahmad. Dalam Sunan Abu Daud, hadis tersebut dijelaskan dalam kitab nikah
nomor 1791, bab bab meminta
persetujuan, sedangkan dalam Musnad Ahmad hadits tersebut dijelaskan dalam
kitab Sisa Musnad sahabat yang banyak meriwayatkan
hadits nomor 9232, bab Musnad Abu Hurairah Radliyallahu 'anhu.
C.
Perawi Hadis
a)
Hadis Bukhari
nomor 4741
Perawi yang terdapat pada hadis Bukhari nomor 4741 ini berjumlah 5
orang dan memiliki 1 jalur periwayatan, yaitu: Abdur Rahman bin Shakhr (Abu Hurairah)→Abdullah
bin 'Abdur Rahman bin 'Auf (Abu Salamah) →Yahya
bin Abi Katsir Shalih bin Al Mutawakkil →Hisyam bin Abi 'Abdullah Sanbar→
Mu'adz bin Fadlolah
Secara skema, perawi pada hadis Bukhari nomor 4741 ini dapat
disimpulkan sebagai berikut:
b)
Hadis Abu Daud
nomor 1791
Perawi yang terdapat pada hadis Abu Daud nomor 1791 ini berjumlah 5
orang dan memiliki 1 jalur periwayatan, yaitu: Abdur Rahman bin Shakhr (Abu Hurairah)→Abdullah
bin 'Abdur Rahman bin 'Auf (Abu Salamah) →Yahya
bin Abi Katsir Shalih bin Al Mutawakkil →Aban bin Yazid→ Muslim bin Ibrahim.
Secara skema, perawi pada
hadis Bukhari nomor 4741 ini dapat disimpulkan sebagai berikut:
c)
Hadis Ahmad
nomor 9232
Perawi yang terdapat pada hadis Bukhari nomor 4741 ini berjumlah 5
orang dan memiliki 1 jalur periwayatan, yaitu: Abdur Rahman bin Shakhr (Abu Hurairah)→Abdullah
bin 'Abdur Rahman bin 'Auf (Abu Salamah) →Yahya
bin Abi Katsir Shalih bin Al Mutawakkil →Hisyam bin Abi 'Abdullah Sanbar→ Abdul
Malik bin 'Amru.
Secara skema, perawi pada hadis Bukhari nomor 4741 ini dapat
disimpulkan sebagai berikut:
D.
Biografi Perawi
Adapun
biografi dari masing-masing perawi yang terdapat pada hadis Bukhari nomor 4714
dan hadis Nasa’i nomor 3278 ialah sebagai berikut:
1.
Abdur Rahman bin Shakhr
a)
Biodata
Nama Lengkap : Abdur Rahman bin Shakhr
Kalangan : Sahabat
Kuniyah : Abu Hurairah
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat :
57 H
b)
Komentar Ulama
No
|
Ulama
|
Komentar
|
1
|
Ibnu
Hajar al 'Asqalani
|
Shahabat
|
2.
Abdullah bin 'Abdur Rahman bin 'Auf
a.
Biodata
Nama Lengkap : Abdullah bin 'Abdur Rahman bin 'Auf
Kalangan : Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah : Abu Salamah
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat :
94 H
b.
Komentar Ulama
No
|
Ulama
|
Komentar
|
1
|
Abu
Zur’ah
|
Tsiqah[3]
imam
|
2
|
Ibnu
Hibban
|
Tsiqah
|
3.
Yahya bin Abi Katsir Shalih bin Al Mutawakkil
a)
Biodata
Nama Lengkap :
Yahya bin Abi Katsir Shalih bin Al
Mutawakkil
Kalangan :
Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah :
Abu Nashr
Negeri semasa hidup :
Yamamah
Wafat :
132 H
b)
Komentar Ulama
No
|
Ulama
|
Komentar
|
1
|
Al
‘Ajli
|
Tsiqah
|
2
|
Abu
Hatim
|
Tsiqah
|
3
|
Ibnu
Hibban
|
Disebutkan
dalam ‘ats siqaat
|
4
|
Ibnu
Hajar al 'Asqalani
|
Tsiqah
Tsabat[4]
|
5
|
Adz
Dzahabi
|
Seorang
tokoh
|
4.
Hisyam bin Abi 'Abdullah Sanbar
a)
Biodata
Nama Lengkap :
Hisyam bin Abi 'Abdullah Sanbar
Kalangan :
Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah :
Abu Bakar
Negeri semasa hidup :
Bashrah
Wafat :
154 H
b)
Komentar Ulama
No
|
Ulama
|
Komentar
|
1
|
Al
‘Ajli
|
Tsiqah
|
2
|
Ibnu
Sa’d
|
Tsiqah
tsabat
|
3
|
Ibnu
Hibban
|
Disebutkan
dalam ‘ats siqaat
|
4
|
Ibnu
Hajar al 'Asqalani
|
Tsiqah
tsabat
|
5
|
Adz
Dzahabi
|
Hafidz[5]
|
5.
Mu'adz bin Fadlolah
a)
Biodata
Nama Lengkap :
Mu'adz bin Fadlolah
Kalangan :
Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah :
Abu Zaid
Negeri semasa hidup :
Bashrah
Wafat :
b)
Komentar Ulama
No
|
Ulama
|
Komentar
|
1
|
Ibnu
Hatim
|
Tsiqah
shaduuq[6]
|
2
|
Ibnu
Hibban
|
Disebutkan
dalam ‘ats siqaat
|
3
|
Ibnu
Hajar al 'Asqalani
|
Tsiqah
|
- Aban bin Yazid
a)
Biodata
Nama Lengkap :
Aban bin Yazid
Kalangan :
Tabi’ut tabi'in kalangan tua
Kuniyah :
Abu Yazid
Negeri semasa hidup :
Bashrah
Wafat :
160 H
b)
Komentar Ulama
No
|
Ulama
|
Komentar
|
1
|
Ahmad
bin Hambal
|
Kokoh
dalam setiap masyayikh
|
2
|
Yahya
bin Ma’in
|
Tsiqah
|
3
|
An-Nasa’i
|
Tsiqah
|
4
|
Ibnu
Madini
|
Tsiqah
|
5
|
Al
‘Ajli
|
Tsiqah
|
6
|
Ibnu
Hiban
|
Disebutkan
dalam ‘ats tsiqah
|
7
|
Ibnu
Hajar al ‘Asqalani
|
Tsiqah
|
8
|
Adz
Dzahabi
|
"Tsabt,
tetapi Ibnul Jauzi menyebutkannya dalam kitab adl dlu'afa dengan menyebutkan
orang yang menjarehnya tanpa menyebut orang yang mentsiqahkannya"
|
- Muslim bin Ibrahim
a)
Biodata
Nama Lengkap :
Muslim bin Ibrahim
Kalangan :
Tabi'in kalangan tua
Kuniyah :
Abu ‘Amru
Negeri semasa hidup :
Bashrah
Wafat :
222 H
b)
Komentar Ulama
No
|
Ulama
|
Komentar
|
1
|
Yahya
bin Ma’in
|
Tsiqah
ma’mun[7]
|
2
|
Abu
Hatim
|
Tsiqah
shaduuq
|
3
|
Abu
Sa’d
|
Tsiqah
|
4
|
Ibnu
Hiban
|
Disebutkan
dalam ‘ats tsiqah
|
5
|
Ibnu
Hajar al ‘Asqalani
|
Tsiqah
|
6
|
Adz
Dzahabi
|
Tsiqah
ma’mun
|
- Abdul Malik bin ‘Amru
a)
Biodata
Nama Lengkap :
Abdul Malik bin ‘Amru
Kalangan :
Tabi’ut tabi'in kalangan biasa
Kuniyah :
Abu ‘Amir
Negeri semasa hidup :
Bashrah
Wafat :
204 H
b)
Komentar Ulama
No
|
Ulama
|
Komentar
|
1
|
Adz Dzahabi
|
Hafizh
|
2
|
Ibnu Hajar
|
Tsiqah
|
3
|
Yahya bin Ma'in
|
Tsiqah
|
4
|
Abu Hatim
|
Shaduuq
|
5
|
An Nasa'i
|
Tsiqah ma`mun
|
6
|
Ibnu Sa'ad
|
Tsiqah
|
7
|
Ibnu Hibban
|
D isebutkan dalam 'ats tsiqaat
|
BAB II
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari hasil takhrij hadis di atas, ditarik kesimpulan bahwa hadis
tentang meminta persetujuan dari wanita yang menikah, ditemukan dalam
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya Shahih Bukhari, dalam
kitab nikah nomor 4741, pada bab yang berarti “Seorang Bapak atau Selainnya Tidak
Boleh Menikahkan (Anak Perempuannya yang)
Janda atau Gadis Kecuali dengan
Ridlanya”. Selain itu, terdapat hadis penguat dalam kitab Sunan Abu Daud, dalam
kitab nikah bab “meminta persetujuan”, nomor hadis 1791, dan di
dalam kitab Musnad Ahmad, dalam kitab Sisa Musnad
sahabat yang banyak meriwayatkan hadits nomor
9232, bab Musnad Abu Hurairah Radliyallahu 'anhu.
Apabila
dilihat dari jalan periwayatannya yang sampai kepada pembaca (kuantitas) hadis,
hadis tentang “Seorang Bapak atau Selainnya Tidak
Boleh Menikahkan (Anak Perempuannya yang)
Janda atau Gadis Kecuali dengan
Ridlanya”, termasuk dalam katagori hadis masyhur[8],
karena Hadits tersebut memiliki jalan-jalan
periwayatan yang terbatas, lebih dari dua jalan, dan tidak mencapai derajat
mutawatir.
Apabila
dilihat dari sisi kuat dan lemahnya (kualitas) hadis, hadis tentang “Seorang
Bapak atau Selainnya Tidak
Boleh Menikahkan (Anak Perempuannya yang)
Janda atau Gadis Kecuali dengan
Ridlanya”, termasuk dalam katagori hadis shahih, karena hadits tersebut sanadnya bersambung, dan diriwayatkan oleh
rawi yang adil dan memiliki hafalan yang kuat dari rawi yang semisalnya sampai
akhir sanadnya, serta tidak syadz dan tidak pula memiliki illat.[9]
DAFTAR PUSTAKA
Khon, Abdul Majid., Ulumul Hadits,
Jakarta: CV. Amzah, 2002
Ahmad,
Muhammad dan M. Mudzakkir, Ulumul Hadis, Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Lidwa
Pusaka i-software – kitab 9 imam hadis.
T.M. Hasbi Ash- Shiedieqy. Sejarah Pengantar Ilmu Hadits, Jakarta:
Bulan Bintang.
[1]
Abdul Majid Khon, Ulumul Hadist (Jakarta: CV. Amzah, 2002), hlm. 127.
[2]
Muhammad Ahmad dan Mudzakkir, Ulumul Hadits (Bandung: Pustaka Setia), hlm. 132.
[3]
Tsiqah adalah Perawi yang mempunyai sifat `adil dan kuat hafalannya.
[4]
Tsiqah tsabat adalah orang tsiqah yang mempunyai pendirian teguh.
[5]
Hafidz adalah orang yang kuat hafalannya
[6]
Tsiqah shaduuq adalah Perawi yang mempunyai sifat `adil dan kuat hafalannya,
tingkatannya berada dibawah tsiqah.
[7]
Tsiqah Ma’mun yaitu terpercaya jadi tsiqah ma’mun adalah Perawi yang mempunyai
sifat `adil dan kuat hafalannya serta terpercaya.
[8] Lidwa Pusaka i-software – kitab 9 imam hadis.
[9]
T.M. Hasbi Ash- Shiedieqy. Sejarah Pengantar Ilmu Hadits, (Jakarta: Bulan
Bintang), hlm. 200.
0 komentar:
Posting Komentar