f PENGERTIAN PERJANJIAN DAN MACAM-MACAM PERJANJIAN DALAM HUKUM ADAT ~ Urwatun Wursqa

Senin, 05 Juni 2017

PENGERTIAN PERJANJIAN DAN MACAM-MACAM PERJANJIAN DALAM HUKUM ADAT

PENGERTIAN PERJANJIAN DAN MACAM-MACAM PERJANJIAN DALAM HUKUM ADAT

Logo UIN
DISUSUN OLEH :
1.      SETIA AMRODIN                    (16350035)
2.      SITI KHODIJAH                      (16350036)
3.      LAELA RIF’ATUZZULFA     (16350037)
4.      ALI  MUTOHAR                      (16350039)
5.      A. AKHIL ADIB                       (16350040)
6.      ULUMUDIN KAMIL               (16350041)
7.      MUHAMMAD ICHSAN          (16350043)


DOSEN PENGAMPU :
Drs. Abd. Halim, M.Hum

JURUSAN AL-AHWAL ASY-SYAKHSIYYAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA

DAFTAR ISI





KATA PENGANTAR


            Segala puji bagi Allah SWT. Dialah Tuhan yang menurunkan agama melalui wahyu yang disampaikan kepada Rasul pilihan-Nya, Muhammad SAW. Melalui agama ini terbentang luas jalan lurus yang dapat mengantarkan manusia kepada kehidupan bahagia dunia dan akhirat.
            Agama yang disampaikan oleh Allah kepada Rasul-Nya, Muhammad SAW. itu kini telah berusia hampir lima belas abad lamanya, dan kian hari terasa semakin dibutuhkan oleh ummat manusia yang mendambakan kehidupan yang tertib, aman dan damai.
            Namun bersamaan dengan itu pada setiap pundak kaum Muslim terdapat tugas suci untuk meyampaikan risalah Rasulullah SAW. itu kepada generasi berikunya hingga akhir zaman. Penyampaian risalah tersebut dapat dilakukan melalui lisan, tulisan, perbuatan, dan sebagainya .
            Makalah yang kini berada ditangan pembaca yang budiman ini ditulis selain dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah juga sebagai media agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang hukum adat yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, dan referensi. Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan dari dosen, teman, juga orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi dapat teratasi.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Universitas Islam Negri Sunan Kalijaga. Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu, kepada dosen pembimbing saya meminta masukannyademi perbaikan pembuatan makalah penulis di masa yang akan dating dan mengharapkan kritik dan saran dari pembaca.
Yogyakarta, 24 Mei 2017
Penulis


BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

            Indonesia dikenal dengan luasnya pulau yang dia miliki, dan masyarakat multikulturnya yang saling menjaga toleransi antar suku, ras, dan agama. Masyarakat adalah komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul secara turun-menurun di atas satu wilayah adat, yang memiliki hak atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakat.
            Keunikan Indonesia inilah yang membawa masyarakat di berbagai daerah memiliki kebudayaan dan aturan tersendiri dalam kehidupannya, sehingga ada peraturan-peraturan yang dimiliki suku yang mana peraturan tersebut mungkin tidak dimiliki oleh suku yang lain juga. Seperti halnya perjanjian dalam hukum adat, mungkin ada perbedaan antara suku satu dengan yang lainya dalam perjanjian adat.
            Dalam makalah ini, kami akan membahas mengenai pengertian perjanjian dan macam-macam perjanjian dalam hukum adat, Maka semoga makalah ini membantu mengantarkan pembaca untuk memahami tentang pengertian perjanjian dan macam-macam perjanjian dalam hukum adat yang ada di Indonesia sekarang ini. Semoga makalah ini bisa membuka pemikiran pembaca untuk sedikit memahaminya.

B. Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas dapat ditarik kesimpulan masalah sebagai berikut:
1. Apa itu perjanjian?
2. Bagaimana macam-macam perjanjian dalam hukum adat?

C. Tujuan

1. Untuk memahami pengertian perjanjian.
2. Untuk mengetahui berapa macam perjanjian dan memahaminya.

BAB II

PEMBAHASAN


HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM ADAT

A.    Pengertian Perjanjian

Defenisi perjanjian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “persetujuan tertulis atau dengan lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing berjanji akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu”.[1]
Menurut kitab Undang Undang Hukum Perdata pasal 1313 berbunyi : “suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.[2]
Ketetapan menurut pasal ini sebenernya kurang memuaskan, karena masih terdapat kelemahan-kelemahan di dalamnya. Di bawah ini adalah kelemahan-kelemahan yang dapat diuraikan dari pasal 1331 KUH Perdata, yaitu:
a.       Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari kalimat “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
b.      Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus
c.       Defini perjanjian terlalu luas
d.      Tanpa menyebut tujuan
e.       Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan
f.       Ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:
1.      Syarat ada persetujuan kehendak
2.      Syarat kecakapan pihak-pihak
3.      Ada hal tertentu
4.      Ada kuasa yang halal.[3]
Menurut Subekti (2005:1) bahwa, suatu perjanjian adalah “suatu peristiwa di mana seorang berjanji pada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal”. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan anatara orang tersebut yang di namakan perikatan.
Pengertian perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dan pihak lainnya wajib memenuhi sesuatu hal tersebut.[4]
Dengan demikian, diketahui bahwa perjanjian itu memunculkan perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan seseorang baik diucapakan maupun ditulis.
 Suatu perjanjian merupakan juga sebuah persetujuan. Karena di dalamnya terdapat unsur saling setuju satu dengan yang lainnya, atau keduanya telah setuju dengan perkataan atau tulisan yang telah mereka sepakati bersama. . Berdasarkan hal tersebut dapat diuraikan bahwa unsur-unsur perjanjian adalah sebagai berikut:
a.       Adanya pihak-pihak yang sekurangnya dua orang
b.      Adanya persetujun atau kata sepakat
c.       Adanya tujuan yang ingin dicapai
d.      Adanya prestasi atas kewajiban yang akan dilaksanakan
e.       Adanya bentuk tertentu
f.       Adanya syarat-syarat tertentu.[5]
Adapun perjanjian menurut hukum adat adalah perjanjian di mana pemilik rumah memberikan izin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa di belakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).[6]
Hukum perjanjian pada dasarnya mencakup hutang piutang. Dengan adanya perjanjian, maka satu pihak berhak untuk menuntut suatu hal dan pihak lainnya wajib memenuhi suatu hal tersebut. Suatu hal di sini adalah mungkin berbentuk benda, atau tidak melakukan suatu perbuatan.[7]

B. Macam-macam Perjanjian dalam Hukum Adat

1.      Perjanjian Kredit

Perjanjian kredit merupakan suatu perjanjian meminjamkan uang dengan atau tanpa bunga, atau barang-barang tertentu yang harus dikembalikan sesuai dengan nilainya masing-masing pada saat yang telah disepakati. Hasil penelitian lapangan di Lampung dan Sumatera Selatan menyatakan bahwa peminjaman yang dikenakan bunga telah lazim terjadi, apabila yang meminjam uang itu adalah orang luar, artinya yang tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan pihak yang meminjamkan uang itu. Jadi ada perbedaan disana ketika yang meminjam adalah pihak di luar dari kekerabatan seorang yang meminjamkan dengan orang yang mempunyai kekerabatan dengan orang yang meminjamkan dalam masalah ada atau tidaknya suatu bunga peminjaman. Adanya bunga atau jaminan terhadap pinjaman uang, rupa-rupanya merupakan pengaruh dari kebiasaan-kebiasaan di kota dari para pendatang.[8]
Perjanjian kredit ini mempunyai banyak kemiripan dengan transaksi pada masyarakat luas, artinya hal ini umum terjadi di kalangan masyarakat. Demikian pula dengan pinjam-meminjam barang, maka pinjam-meminjam tersebut merupakan suatu hal yang sudah lazim. Pinjam-meminjam barang ini harus dikembalikan dengan barang sejenis ataupun dengan uang yang sepadan dengan nilai barang yang dipinjamkan.

2. Perjanjian Kempitan

Perjanjian kempitan adalah sebuah perjanjian dalam hukum adat yang merupakan suatu bentuk perjanjian dimana seseorang menitipkan sejumlah barang kepada pihak lain dengan janji bahwa kelak akan dikembalikan dalam bentuk uang atau barang yang sejenis. Perjanjian kempitan ini lazim terjadi dan pada umumnya menyangkut hasil bumi dan barang-barang dagangan. [9]
Di dalam perjanjian kempitan, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu antara lain :
a.       Harus ada musyawarah lebih dulu, kepercayaan dan surat perjanjian.
b.      Diadakan batas waktu pengembalian barang dan kalau barang tersebut tidak diambil, maka barang tersebut dijual atas dasar mufakat.
c.       Dalam surat perjanjian itu ditentukan jumlah harga pengembalian barang tersebut.
d.      Apabila barang yang dititipkan itu hilang, maka harus ada penggantian dan apabila barang itu telah dijual orang yang dititipi barang tersebut harus diberi upah untuk jerih payahnya.
Dengan demikian, dalam perjanjian kempitan terdapat kecenderungan bahwa barang yang dititipkan itu harus dikembalikan apabila dikehendaki oleh pemilik barang dan adanya suatu syarat utama yaitu bahwa antara para pihak harus saling percaya.[10]

3. Perjanjian Tebasan

Perjanjian tebasan terjadi apabila seseorang menjual hasil tanamannya sesudah tanaman itu berbuah dan sebentar lagi akan dipetik hasilnya. Perjanjian tebasan ini lazim terjadi pada padi atau tanaman buah-buahan yang sudah tua dan sedang berada di sawah ataupun di kebun. Di daerah-daerah tertentu (misalnya beberapa daerah Sumatera Selatan) perjanjian tebasan merupakan perjanjian yang tidak lazim terjadi dan ada kecenderungan bahwa perikatan dalam bentuk ini merupakan perjanjian yang dilarang.[11]
Perjanjian tebasan ini mirip dengan jual beli salam dimana dalam hukum Islam dimana seseorang memesan barang yang belum tampak oleh mata seperti halnya jual beli buah-buahan yang masih ada di pohon.

4. Perjanjian Perburuhan

Perjanjian perburuhan disini dimaksudkan apabila ada seseorang yang mempekerjakan seseorang untuk membantunya, yang pada prinsipnya berhak menerima upah, pada hal ini tiadak diberikan upah sama sekali. Namun, ia memperoleh imbalan lainnya berupa biaya hidupnya di tanggung oleh pihak yang memperkerjakannya. Menurut Ter Haar menyatakan bahwa tentang menumpang di rumah orang lain dan mendapat makan dengan Cuma-Cuma tapi harus bekerja untuk tuan rumah, merupakan hal yang berulang-ulang dapat diketemukan dan sering bercampur baur dengan memberikan penumpangan kepada kepada sanak-saudara yang miskin dengan imbangan tenaga bantuannya di rumah dan di ladang. [12]

5. Perjanjian Pemegangkan

Perjanjian pemegangkan cukup lazim dalam hukum adat, apabila ada seseorang yang meminjam uang terhadap orang yang meminjamkan barang, kemudian orang yang meminjam memberikan jaminan barang, maka orang yang meminjamkan uang berhak menggunakan barang tersebut sampai si peminjam mengembalikan uang nya. Tetapi apabila peminjaman tersebut di kenakan bunga, maka pihak yang meminjami uang tersebut tidak berhak menggunakan barang tersebut. Karena pihak yang memberikan pinjaman menerima bunga hutang tersebut.[13]
                                                                                          

6. Perjanjian Pemeliharaan

Perjanjian ini memiliki kedudukan yang istimewa pada hukum kekayaan harta adat. Dimana, pihak pemelihara bertanggung jawab atas pihak yang dipelihara. Maksudnya, hartanya dibawah tanggungan pihak pemelihara. Terlebih apabila usia lanjut. Pemelihara pula yang menanggung urusan pemakamannya dan pengurusan harta peninggalannya. Sehingga, apabila si memelihara meninggal maka harta yang dimiliki pihak yang dipelihara berhak dimiliki oleh hak pemelihara. tidak tanggung-tanggung bagian yang dimiliki oleh pihak pemelihara sama halnya dengan hak yang diberikan kepada kerabat atau anak yang dipelihara.

7. Perjanjian Pertanggungan Kerabat

Apakah lazim seseorang menanggung hutang orang lain yang tidak sanggup melunasi hutang tersebut?
Ter Haar pernah menulis bahwa dalam hukum adat terdapat perjanjian dimana seseorang menjadi penanggung hutangnya orang lain. Si penanggung dapat ditagih bila dianggap bahwa perlunasan piutang tak mungkin lagi diperoleh dari si peminjam sendiri. Menanggung hutang orang lain, pertama-tama mungkin disebabkan karena adanya ikatan sekerabat, berhadapan dengan orang luar. Kedua mungkin juga berdasarkan atas rasa kesatuan daripada sanak saudara. Misalnya dikalangan orang-orang Batak Karo, seorang laki-laki selalu bertindak bersama-sama atau dengan penanggunagan anak beru sinina, yaitu sanak saudaranya semenda dan kerabatnya sedarah yang seakan-akan mewakili golongan-golongan mereka berdua yang bertanggung jawab.
Penelitian di beberapa masyarakat menyatakan kebenaran dari pemikiran yang diajukan oleh ter Haar di atas. Di Sumatera Selatan perjanjian pertanggungan kerabat orang lain juga masih lazim dilakukan. Alasan-alasannya antara lain :
a)      Menyangkut kehormatan suku.
b)       Menyangkut kehormatan keluarga batih.
c)       Menyangkut kehormatan

8. Perjanjian serikat

Acapkali ada kepentingan-kepentingan tertentu yang dipelihara oleh anggota masyarakat dalam berbagai macam kerja sama. Kerja sama dari para anggota masyarakat untuk memenuhi kepentingan itulah yang menimbulkan serikat, yang didalamnya muncul perikatan atau perjanjian-perjanjian untuk memenuhi kepentingan tertentu tadi. Sebagai contoh adalah dimana beberapa orang yang setiap bulan membayar sejumlah uang tertentu dalam waktu yang telah ditetapkan bersama, misalnya, dalam setiap bulan. Masing-masing mereka secara bergiliran akan menerima keseluruhan jumlah uang yang telah dibayarkan itu dan dapat mempergunakan uang tersebut sekaligus dan juga seluruhnya.
Kegiatan yang demikian ini di Jakarta disebut dengan serikat, di Minangkabau disebut dengan jula-jula, di Salayar disebut dengan mahaqha dan di Minahasa disebut mapalus.
Tetapi perlu diingatkan bahwa mapalus di Minahasa mengandung arti rangkap. Pertama- sebagai bentuk kerjasama yang pada prinsipnya mengandung kegiatan tolong menolong secara timbale balik, sehingga dapat digolongkan dalam bentuk perikatan tolong menolong yang merupakan “wederkeng hulpbetoon”. Kedua adalah bentuk kerja sama dalam kegiatan yang telah diuraikan di muka. Bentuk kerja sama tersebut, kini telah mengalami perkembangan dan tidak semata-mata menyangkut uang saja, akan tetapi juga berkaitan dengan pelbagai keperluan, seperti keperluan rumah tangga, dan lain sebagainya. Kegiatan tersebut juga sudah meluas dalam masyarakat, dan lazim disebut arisan.

9. Perjanjian Bagi Hasil

Perjanjian bagi hasil adalah apabila pemilik tanah memberi ijin kepada orang lain untuk mengerjakan tanahnya dengan perjanjian, bahwa yang mendapat ijin itu harus memberikan sebagian hasil tanahnya. Ada yang dibagi menjadi dua di Jawa : maro, Minangkabau : memperduai, Periangan : nengah, Sumatera : Perdua, Sulawesi Selatan : Tesang, Minahasa: Toyo. Jika hasilnya dibagi menjadi tiga maka disebut pertiga, di Jawa : mertelu, Periangan : Jejuron.[14]
Dengan demikian, maka ketentuan-ketentuannya adalah sebagai berikut:
1)      Pemilik tanah dan penggarapnya memperoleh bagian yang sama (maro).
2)       Pemilik tanah memperoleh 2/3 bagian (mertelu).
Di Jawa dalam suatu perjanjian bagi hasil berlaku ada kebiasaan dalam adat, bahwa permulaan transaksi dibayar srama atau mesi. Srama adalah pemberian uang sekedarnya oleh penggarap kepada si pemilik tanah, sedangkan mesi adalah pemberian dari penggarap yang berarti tanda pengakuan terhadap pemilik tanah.[15]
Mengenai perjanjian bagi hasil atau “sharecropping” ini, sebetulnya telah diatur di dalam UU No. 2 tahun 1960, : bahwa perjanjian bagi hasil (pasal 3) dikatakan bahwa perjanjian bagi hasil harus dibuat secara tertulis di hadapan kepala desa dan disahkan oleh camat, dan menurut pasal 4 perjanjian bagi hasil untuk sawah berlaku sekurang-kurangnya 3 tahun dan tanah kering sekurang-kurangnya 5 tahun. Kemudian pasal 8 menyatakan dinyatakan adanya pembayaran uang atau pemberian benda apapun kepada pemilik tanah untuk memperoleh hak mengusahakan tanah.

10. Perjanjian Ternak

Ter Haar menyatakan “ Pemilik ternak menyerahkan ternaknya kepada pihak lain untuk dipelihara dan membagi hasil ternak atau peningkatan nilai dari hewan itu” Di Sumatera Barat (Minangkabau) dikenal dengan nama “paduon taranak” atau “saduoan taranak”. Mengenai hal ini, lazimnya berlaku ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
a)      Apabila hewan ternak itu betina, maka setelah beranak, anaknya itu dibagi antara pemilik dan pemelihara dengan besaran yang sama, atau dipatut harga induknya, kemudian anaknya dibagi dua sama banyak, dan kelebihan harga induknya yang dipatut itu dibagi dua pula. Kelebihan harga induk adalah dari harga waktu penyerahan dan waktu akan membagi.
b)      Jika ternak itu ternak jantan, maka sewaktu dikembalikan pada pemilik harus ditentukan harganya, kemudian setelah dijual laba dibagi dua sama besar antar pemilik dan pemelihara. Kalau dijual sebelum beranak maka ketentuannya adalah :
1)      Jika ternak itu dipatut harganya, maka laba dibagi dua.
2)       Jika ternak itu tidak dipatut harganya, maka kepada pemelihara diberikan sekedar uang  jasa selama ia memelihara ternak tersebut, besarnya tergantung kepada pemilik ternak, sifatnya hanya sosial saja.
3)       Kalau ternak itu mandul, maka dijual, biasanya dikeluarkan juga uang rumput pemeliharaan, dan pemelihara mempunyai hak terdahulu jika ia ingin membeli atau memeliharanya kembali.[16]




BAB III

PENUTUP


A.     Kesimpulan

Defenisi perjanjian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “persetujuan tertulis atau dengan lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing berjanji akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu”.
Menurut kitab Undang Undang Hukum Perdata pasal 1313 berbunyi : “suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”
     Macam-macam perjanjian dalam hukum adat yang dibahas di tulisan ini ada 10 yaitu:
(a). Perjanjian kredit, (b). perjanjian kempitan, (c). perjanjian tebasan, (d). perjanjian perburuhan, (e). perjanjian pemegangkan, (f). perjanjian pemeliharaan, (g). perjanjian pertanggungan kerabat, (h). perjanjian serikat, (i). perjanjian bagi hasil, dan (j). perjanjian ternak

                                   


DAFTAR PUSTAKA


Hadikusumo, Hilman. Hukum Perjanjian Adat. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1990).
Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat, (Bandung : Mandar Maju, 2003).
Warjiyati. Sri. Memahami Hukum Adat. (Fakultas syariah IAIN Surabaya, 2006).
Wignjodipoero. Soerojo. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. (Jakarta: PT Toko Gunung          Agung. 1995).
Wulansari. Dewi. Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar. (Bandung: PT Refika Aditama.           2010).
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional,  Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi                 Ketiga, (Jakarta : Balai Pustaka, 2003).
Sudarsono, Kamus Hukum, (Jakarta : Rineka Cipta, 2009).
Subekti, R, Hukum Perjanjian, (Jakarta : Intermasa, 2005).
Hapsari, Dwi Ratna indri “Kontrak Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan                Hukum Islam (Suatu Kajian dalam Perspektif Asas-Asas Hukum)”, dalam Jurnal Repertorium, ISSN:2355-2646, Edisi 1 Januari-Juni 2014.
Ragawino, Bewa. Makalah Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat Indonesia.( Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran)
Hutabarat, Samuel M.P.. Penawaran dan Penerimaan dalam Hukum perjanjian. ( Jakarta: Sinar Grafinda,  2009).
            Sabtu 21 Mei 2017.
https://ndiilindri.wordpress.com/2011/04/12/makalah-hukum-perjanjian/, diakses pada Sabtu         21 Mei 2017.
http://Ueu5639.weblog.esaunggul.ac.idmateri-09-HUKUM-PERIKATAN-ADAT. Diakses          pada minggu tanggal 22 Mei 2017 jam 18.00.
Isfciputat.blogspot.co.id/2014/02/hukum-perjanjian-adat_9288.html?m=1. Diakses            pada    minggu tanggal 22 Mei 2017 jam 19.30



[1] Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional,  Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, (Jakarta : Balai Pustaka, 2003), hlm. 458
[2] Sudarsono, Kamus Hukum, (Jakarta : Rineka Cipta, 2009), hlm. 355.
[3] https://ndiilindri.wordpress.com/2011/04/12/makalah-hukum-perjanjian/, diakses pada Minggu, 21 Mei 2017, pukul 09:50 WIB.
[4] https://gemaisgery.blogspot.co.id/2010/06/pengertian-perikatan.html?m=l, diakses pada Minggu, 21 Mei 2017, pukul 10:05 WIB.
[5]Dwi Ratna Indri Hapsari, “Kontrak Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Islam (Suatu Kajian dalam Perspektif Asas-Asas Hukum)”, dalam Jurnal Repertorium, ISSN:2355-2646, Edisi 1 Januari-Juni 2014, hlm. 85.
[6] https://ndiilindri.wordpress.com/2011/04/12/makalah-hukum-perjanjian/, diakses pada Minggu, 21 Mei 2017, pukul 10:15 WIB.

[7] https://referensiuntukmu.blogspot.co.id/2016/05/hukum-adat.html?m=l.WSEMWnQxXqA, diakses pada Minggu,  21 Mei 2017, pukul 10:40 WIB.
                [8] http://bowolampard8.blogspot.com/2011/12/hukum-perjanjian-adat.html diakses pada minggu, 22 Mei 2017, pukul 10:45 WIB.
[9] Samuel M.P. Hutabarat. S.H..M.H., Penawaran dan Penerimaan dalam Hukum Perjanjian Hlm. 22
                [10] Bewa Ragawino, S.H., M.SI., Makalah Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat Indonesia.( Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran) Hlm. 104
[11] Ibid hlm. 105
[12] http://Ueu5639.weblog.esaunggul.ac.idmateri-09-HUKUM-PERIKATAN-ADAT. Diakses pada minggu tanggal 22 Mei 2017 jam 18.00

                [13] Isfciputat.blogspot.co.id/2014/02/hukum-perjanjian-adat_9288.html?m=1. Diakses pada minggu tanggal 22 Mei 2017 jam 19.30
[14] Prof. H. Hilman Hadikusuma, SH, Pengantar Ilmu Hukum Adat, (Bandung : Mandar Maju, 2003) Hlm. 228
[15] Ibid. Hlm. 228
                [16] Bewa Ragawino, S.H., M.SI., Makalah Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat Indonesia.( Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran) Hlm. 112

0 komentar:

Posting Komentar