REVIEW JURNAL
“PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PRAKTEK HUKUM ACARA PERADILAN
AGAMA”
KARYA ABDUL MANAN
Diajukan
guna memenuhi tugas Ujian Akhir Semester
mata
kuliah Sejarah Peradilan dan Hukum Acara Islam kelas A
Disusun
oleh:
Ali
Mutohar
(16350039)
No. HP. 085743275768
Dosen:
Dr. Malik Ibrahim, M.Ag.
AL-AHWAL
ASY-SYAKHSIYYAH
FAKULTAS
SYARIA’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2018
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala Puji bagi Allah SWT Rabb
semesta alam yang telah memberikakan penyusun kemudahan sehingga penyusun dapat
menyelesaikan tugas Ujian Akhir Semester mata kuliah Sejarah Peradilan dan
Hukum Acara Islam yang berupa review jurnal ini dengan tepat waktu. Tanpa
pertolongan-Nya penyusun tidak sanggup untuk menyelesaiakan tugas review jurnal
ini dengan baik. Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda
tercinta kiya yaitu Nambi Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan syafa’atnya di
akhirat nanti.
Penulis mengucapkan syukur kepada Allah
SWT atas limpahan nikmat serta sehat-Nya baik itu berupa sehat fisik maupun
sehat pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan tugas
review jurnal sebagi akhir dari mata kuliah Sejarah Peradilan dan Hukum Acara
Islam dengan judul “Review
Jurnal“Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Praktek Hukum Acara Peradilan Agama
Karya Abdul Manan”
Penulis tentu menyadari bahwa tugas review jurnal ini masih jauh dari kata
sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya.
Untuk itu, penyusun mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk review
jurnal ini, supaya tugas review jurnal ini nantinya dapat menjadi tugas review
jurnal yang lebih baik lagi. Demikian, dan apabila terdapat banyak kesalahan
pada tugas ini penyusun mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya kepada Bapak
Dr. Malik Ibrahim, M.Ag. selaku dosen pengampu Sejarah Peradilan dan Hukum
Acara Islam yang telah membimbing penyusun dalam menulis tugas ini.
Demikian, semoga teview jurnal
ini dapat bermanfaat. Terima kasih.
Yogyakarta, 10 Desember 2018
DAFTAR ISI
BAB I
IDENTIFIKASI LITERATUR
PRIMER
A. Sumber Primer
1.
Identitas Jurnal
NO
|
PERIHAL
|
ISI
|
1.
|
Judul
|
Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Praktek Hukum
Acara di Peradilan Agama
|
2.
|
Penulis
|
Abdul Manan (Hakim Agung pada MAHKAMAH Agung RI)
|
3.
|
Nama Jurnal Penerbit & Tahun Publikasi
|
Jurnal Hukim dan Peradilan, Vol. 2, No. 2, Juli
2013
|
4.
|
Halaman
|
189 – 202
|
5.
|
ISSN
|
2303-3274
|
2.
Sistematika Penulisan Jurnal
Pendahuluan
Pendahuluan dalam jurnal ini
memuat hal-hal yang mendasari penulisan jurnal ini, dikarenakan banyak putusan
yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang
seharusnya ada dalam putusan pengadilan tersebut.
Selain itu penulis juga
mengutarakan bahwa dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara hakim
harus mengacu pada hukum tertulis (Peraturan Perundang-Undangan). Apabila tidak
ada dalam hukum tertulis, maka hakim harus mencari dan menemukan sendiri
hukumnya berdasarkan sumber hukum yang lain yaitu yurisprudensi, doktrin,
traktat dan kebiasaan, dan hukum tidak
tertulis lainnya. Hal ini dikarenakan hakim tidak boleh menolak suatu perkara
dengan alasan hukum tidak jelas dan tidak ada undang-undang yang mengaturnya,
melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya.[1]
Untuk melaksanakan ketentuan diatas hakim harus
menemukan hukum dengan menggali nilai-nilai hukum yang ada dimasyarakat. Metode
penemuan hukum yang sering digunakan dalam praktek pengadilan ada 3 (tiga)
yaitu penemuan hukum, pembentukan hukum atau menciptakan hukum, dan penerapan
hukum. Dari ketiga istilah diatas yang paling sering digunakan adalah penemuan
hukum karena cakupannya lebih luas dan sering digunakan para hakim karena
setiap harinya hakim dihadapkan dengan berbagai perkara yang harus
diselesaikan.
Metode Penemuan Hukum
Anggapan bahwa para hakim
sebagai orang yang paling tahu hukum itu tidak selamanya benar. Hal ini
dikarenakan banyak kasus yang tidak ada peraturan perundang-undangan yang
mengatur sehingga hakim perlu menemukan hukum baru yang relevan. Adapun metode
penemuan hukum yang dapat dipergunakan oleh seorang hakim adalah sebagai
berikut:
a.
Penemuan hukum dengan metode interpretasi
Metode
ini dapat dibedakan menjadi jenis-jenis sebagai berikut:
1)
Metode penafsiran subtantif
Metode
penafsiran ini digunakan hakim dengan menggunkan penalaran silogisme
yang sederhana, dimana premise mayor-nya berupa undang-undang dan premise
minor-nya berupa peristiwanya.
2)
Metode penafisran gramatikal
Metode
penafsiran ini merupakan metode yang paling sederhana dibandingkan dengan
metode lain. Cara penggunaan meyode ini dengan menafsirkan hukum tertulis atau
undang-undang kedalam bahasa sehari-hari, sehingga mudah dipahami.
3)
Metode penafisiran sistematis dan logis
Penggunaan
metode penafisran ini dengan menghubungkan suatu peraturan perundang-undangan
dengan undang-undang lain. Sehingga seluruh undang-undang tersebut menjadi satu
kesatuan yang utuh, tidak menjadi bagian yang berdiri sendiri, tapi merupakan
bagian satu sistem.
4)
Metode penafsiran historis
Penggunaan
metode penafsiran ini dengan melihat konteks sejarah yang terjadi. Dengan kata
lain, apabila kita ingin mengetahui makna yang terkandung dalam suatu peraturan
perundang-undangan, tidak cukup dengan mengetahui sejarah lahirnya
undang-undang tersebut akan tetapi harus melihat lebih jauh proses sejarah yang
mendahuluinya.
5)
Metode penafsiran sosiologis dan teleologis
Metode
penafsiran ini dengan melihat pada kondisi dan situasi yang terjadi saat ini
atau situasi yang terbaru, tidak hanya melihat pada kondisi ketika
undang-undang tersebut dibuat.
6)
Metode penafsiran komperatif
Penggunaan
metode penafsiran ini dengan membandingkan berbagai sistem hukum yang ada dan
diambil hukum yang sekiranya lebih memenuhi rasa keadilan, biasanya digunakan
pada perjanjian internasional.
7)
Metode penafisiran restriktif
Metode
penafsiran ini hampir sama dengan penafsiran gramatikal hanya saja penafsiran
itu dipersempit ruang lingkupnya.
8)
Metode penafsiran ekstensif
Metode
panafsiran ini hampir sama dengan metode penafsiran gramatikal yang diberi
penafisiran secara luas. Misalnya, pasal 1576 KUH Perdata, yang dimaknai juga
peralihan hak bukan hanya jual beli semata. Metode penafsiran ini kebalikan
dari metode penafsiran restriktif.
9)
Metode penafsiran futuristis
Metode
penafsiran ini berpedoman pada peraturan perundang-undnagan yang belum
mempunyai kekuatan hukum, misalnya peraturan perundang-undnagan.
b.
Penemnuan hukum dengan metode konstruksi
Bentuk-bentuk metode ini
adalah sebagai berikut:
1)
Argumen peranalogian
Metode ini
digunakan apabila hakim harus menjatuhkan putusan yang tidak ada atuaran hukum
yang mengaturnya, tetapi peristiwa itu mirim dengan yang diatur dalam
undang-undang.
2) Metode argumentum
a’contrario
Metode ini
menggunakan penalaran bahwa jika undang-undang menetapkan hal-hal tertentu
untuk peristiwa tertentu, berarti peraturan itu terbatas pada peristiwa
tertentu dan bagi peristiwa di luarnya berlaku kebalikannya. Tujuan metode ini
adalah untuk mengisi kekosongan hukum atau ketidaklengkapan undang-undang, bukan merupakan argumentasi untuk
membenarkan rumusan peraturan tertentu.
3)
Pengkonkretan hukum (Rechtvervijnings)
Pengkonkretan
hukum yang merupakan penyempitan terhadap suatu masalah hukum yang tersebut
dalam peraturan perundang- undangan, karena peraturan perundang-undangan
tersebut terlalu umum dan sangat luas ruang lingkupnya. Kontruksi model ini ada
yang menyebutnya dengan penghalusan hukum, penyempitan hukum.
4)
Fiksi Hukum
Fiksi adalah
metode penemuan hukum yang mengemukakan fakta-fakta baru kepada kita, sehingga
tampil suatu personifikasi baru di hadapan kita sehingga yang tidak ada
dianggap ada. Ada pun fungsi dari fiksi hukum ini di samping untuk memenuhi hasrat
untuk menciptakan stabilitas hukum, juga utamanya untuk mengisi kekosongan
undang-undang. Fiksi hukum sangat bermanfaat untuk mengajukan hukum, yaitu
untuk mengatasi benturan antara tuntutan-tuntutan baru dan sistem yang ada.
c.
Metode hermeneutika hukum
Hermeneutika
hukum dalam kenyataannya bukanlah merupakan suatu kasus yang khusus/baru,
tetapi sebaliknya, ia hanya merekonstruksikan kembali dari seluruh problem
hermeneutika dan kemudian membentuk kembali kesatuan hermeneutika secara utuh,
di mana ahli hukum dan teologi bertemu dengan para ahli humaniora.
Fungsi
Hermeneutika Hukum adalah untuk memperjelas sesuatu yang tidak jelas supaya
lebih jelas (bringing the unclear in to
clarity), sedangkan tujuan yang lain dari Hermeneutika Hukum adalah untuk
menempatkan perdebatan kontemporer hukum dalam kerangka Hermeneutika pada
umumnya. Kelebihan ini terletak pada cara dan lingkup interpretasinya yang
tajam, mendalam dan halistik dalam bingkai keastuan antara teks, kontek dan kontektualisasinya.
Dalam praktek
peradilan metode hermeunetika jarang sekali di pergunakan sebagai metode
penemuan hukum, dikarenakan dominannya
metode interptestasi dan Hantruksi Hukum yang sudah sangat mengakar dalam
praktek di Peradilan Indonesia.
Teknik Pengambilan Putusan
Beberapa
teknik yang dapat digunakan hakim dalam pengambilan keputusan dan penerapan
hukum sebagai berikut:
a.
Teknik analitik
Teknik ini dilakukan apabila seorang hakim
benar-benar menguasai Hukum Acara secara lengkap. Teknik ini biasanya dipakai
pada perkara-perkara yang berskala besar dan berkaitan dengan hukum kebendaan,
dengan memlai dari hal-hal yang bersifat khusus kemudian diambil kesimpulan
secara umum (dekduktif). Dengan begitu hakim harus menguasai pokok-pokok
permasalahannya terlebih dahulu, misalnya dalam hukum kewarisan, seorang hakim
harus menguasai siapa pewaris, lalu siapa ahli waris, benda waris yang ditinggalkan,
dan seterusnya. Teknik ini disebut juga teknik yuridis geometris.
b.
Teknik equatable
Teknik ini dimulai dengan menentukan isu pokok
terlebih dahulu kemudian penggugat dan tergugat memberikan alat bukti.
Selanjutnya hakim menentukan hukumnya berdasarkan kebenaran alat-alat bukti
tersebut.
c.
Teknik silogisme
Teknik ini
menggunakan metode penalaran induktif, dimulai dari hal-hal yang bersifat umum
kepada hal-hal yang besifat khusus. Penentuan hukum menggunakan logika dan
rasio, dengan premsise mayor berupa peraturan hukumnya, dan premise
minor berupa peristiwanya.
Dari segi
metodologi, secara sederhana hakim di Peradilan Agama dalam memeriksa,
mengadili, dan memutuskan dapat melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
a.
Perumusan masalah atau pokok sengketa
b.
Pengumpulan data atau proses pembuktian
c.
Analisis data untuk menemukan fakta
d.
Penentuan hukum dan penerapannya
e.
Pengambilan keputusan
Kesimpulan
Kesimpulan
yang diberikan penulis jurnal yang berjudul Penemuan Hukum oleh Hakim dalam
Praktek Hukum Acara di Peradilan Agama sebagai berikut:
a.
Secara garis besar metode penemuan hukum dibagi menjadi tiga, yaitu
metode interpretasi, metode konstruksi, dan metode hermeneutika hukum.
b.
Secara metodologi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan
hendaknya melalui tahapan-tahapan yang telah dijelaskan diatas.
BAB II
IDENTIFIKASI LITERATUR
SEKUNDER
A. Sumber Literatur Sekunder
1
Sumber
literatur sekunder pertama yang penulis gunakan adalah jurnal. Adapun kerangka
yang penyusun jabarkan sebagai berikut:
1.
Identitas Jurnal
NO
|
PERIHAL
|
ISI
|
1.
|
Judul
|
Penemuan Hukum dalamPeradilan Hukum Pidana dan Peradilan Hukum Perdata
|
2.
|
Penulis
|
Hartanto, S.H., M.H. (Dosen Magister Ilmu, Hukum Fakultas Hukum,
Fakultas Singaperbangsa, Karawang)
|
3.
|
Nama Jurnal Penerbit & Tahun Publikasi
|
Jurnal Hukum POSITUM Vol. 1, No. 1, Desember 2016
|
4.
|
Halaman
|
51 – 64
|
5.
|
ISSN
|
2541-7185
|
2.
Sistematika Jurnal
Adapun sistematika jurnal
diatas sebagai berikut:
Pendahuluan
Dalam bagian pendahuluan
jurnal ini, penulis memaparkan beberapa peraturan perundang-undangan yang
menadasari penegakan hukum untuk mencapai keadilan. Diantaranya Pasal 1 ayat
(3) perubahan ketiga UUD 1945.
Selain itu penulis jurnal juga memaparkan dua
permasalahan yang hendak dikaji, yaitu (1) Apakah penemuan hukum dapat diartikan
sebagai pembentukan hukum? (2) Apakah penemauan dapat digunakan secara bebas
oleh hakim?
Metode
Penelitian
Metode penelitain yang digunakan penulis dalam
jurnal adalah penelitian hukum normatif, dengan sumber primer berupa
perundang-undangan, catatan-caratan resmi dalam pembuatan peraturan
perundang-undangan, dan putusan-putusan hakim. Sedangkan sumber sekunder berupa
buku-buku, kamus hukum, jurnal hukum,
dan komentar-komentar mengenai putusan pengadilan.[2]
Pembahasan
dan Analisis
a.
Peradilan Hukum dalam Peradilan Pidana
Metode
penemuan hukum dibedakan menjadi dua yaitu metode
interpretasi dan penemuan hukum dengan metode konstruksi. Metode interpretasi
adalah penafsiran yang dilakukan hakim yang masih berpegang pada teks
undang-undang. Sedangkan metode konstruksi, seorang hakim menggunakan penalaran
logisnya untuk mengembangkan lebih jauh suatu teks undang-undang, dimana hakim
tidak lagi berpegang pada bunyi teks, tetapi dengan syarat hakim tidak
mengabaikan hukum sebagai suatu sistem.
Metode interpretasi dibagi menjadi
beberapa jenis yaitu :
1) Metode Subsumtif.
2) Metode Interprestasi Formal atau disebut juga interpretasi otentik, yaitu penjelasan resmi yang
diberikan undang-undang dan terdapat paka teks undang-undang tersebut.
3) Interpretasi Gramatikal.
4) Interpretasi Historis.
5) Interpretasi Sosiologis Atau Teleologis.
6) Interpretasi Komperatif.
7) Interpretasi Futuris Atau Disebut Interpretasi Antisipatif.
8) Interpretasi Restriktif.
9) Interpretasi Ektensif.
Sedangkan metode konstruktif
meliputi:
1)
Argumentum
Peran Analogian, yaitu
metode berfikir analogi.
2)
Argumentum A
Contrario, yaitu jika
undang-undang menetapkan hal tertentu untuk suatu peristiwa tertentu, maka
peraturan hanya sebatas pada peristiwa tersebut.
3)
Rechtsverfinding
(Penyempitan Hukum),
4)
Fiksi Hukum,
Hakim dalam penafsiran suatu hukum
hendaknyahendaknya mengacu pada beberapa prinsip,
1)
Prinsip
Objektivitas, yaitu prinsip penafsiran
hukum dengan menafsirkan berdasarkan pada arti dan hakikat yang jelas, sehingga
dapat dipergunakan untuk perkembangan selanjutnya.
2)
Prinsip
Kesatuan, yaitu
mengisyaratkan bahwa penafsiran hukum harus dipahami satu kesatuan yang tidak
terpisahkan.
3)
Prinsip
Genetis, yaitu prinsip
bahwa undang-undang asli menjadi sumber rujukan yang utama, diikuti buda dan
kondisi sosial.
4)
Prinsip
Perbandingan, yaitu prinsip
dengan membandingkan beberapa sisitem hukum dan diambil mana yang terbaik.
b.
Peradilan hukum dalam peradilan perdata
Hakim harus memiliki
kebebabasan dalam menentukan hukum. Hal ini dkarenakan hakim akan lebih leluasa
memberi keputusan yang sesuai hati nuraninya sendiri berdasarkan pada Ketuhanan
Yang Maha Esa setelah melalui proses pertimbangan dalam persidangan.
Dalam perkara perdata, hakim
seperti dibatasi oleh para pihak yang bersengketa, namun hakim juga bebas untuk
menilai apa yang diajukan oleh para pihak dalam persidangan. Asas kebebasan
diartikan sebagai kebebasan hakim untuk menentukan alat-alat bukti dan
pembuktian yang diajukan oleh para pihak.
Kebebasan hakim dirumuskan dalam dua hal yaitu:
1)
Kebebasan
untuk menyatakan peristiwa yang disengketakan itu relevan atau tidak relevan.
2)
Kebebasan
untuk menilai alat bukti yang diajukan di persidangan, artinya menilai relevan
dan tidak relevan alat bukti tersebut dalam perkara yang bersangkutan.
Penutup
Pada bagian penutup, penulis
jurnal ini memberikan kesimpulan sebagai berikut:
a.
Penemuan hukum oleh hakim sangat penting untuk mengisi kekosongan hukum
akibat tidak adanya perundang-undangan yang mengatur.
b.
Penerapan kebebasan hakim dalam penemuan hukum dapat dilakukan di setiap
tahapan.
B. Sumber Literatur Sekunder
2
Sumber literatur sekunder pertama yang penulis
gunakan adalah jurnal. Adapun kerangka pembahasan yang penyusun jabarkan
sebagai berikut:
1.
Identitas Jurnal
NO
|
PERIHAL
|
ISI
|
1.
|
Judul
|
Penemuan Hukum Melalui Penafsiran Hakim melalui Putusan Pengadilan
|
2.
|
Penulis
|
Arif Hidayat
|
3.
|
Nama Jurnal Penerbit & Tahun Publikasi
|
Pandecta, Vol. 8, No. 2, Juli 2013
|
4.
|
Halaman
|
153 - 169
|
5.
|
ISSN
|
1907-8919 (cetak)
2337-5418 (online)
|
2.
Sistematika Jurnal
Adapun sistematika jurnal diatas sebagai berikut:
Pendahuluan
Dalam bagian pendahuluan,
penulis jurnal memaparkan bahwa ada triminologi di lingkungan peradilan yaitu
keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, namun hal ini belum tentu dipahami
makna dan hakikatnya.
Metode Penulisan
Pendekatan yang digunakan penulis jurnal dalam
penelitiannya adalah pendekatan yuridis normative. Adapun analisis data
dilakukan secara deskriptif-kualitatif.
Hasil
dan Pembahasan
a.
Dinamika penafsiran hukum
b.
Penalaran hukum dan penafsiran konstitusi
Simpulan
Penafsiran atau penemuan hukum secara
umum, adalah bagian dari keterampilan yang harus dibangun
agar dapat mengarahkan seseorang menjadi ahli hukum
yang baik. Dengan demikianhakim dituntut
untuk membuat pertimbangan-pertimbangan yang mampu menjawab kebutuahan zaman.
C. Sumber Literatur Sekunder
3
Sumber literatur sekunder pertama yang penulis
gunakan adalah jurnal. Adapun sistematika yang penyusun jabarkan sebagai
berikut:
1.
Identitas Jurnal
NO
|
PERIHAL
|
ISI
|
1.
|
Judul
|
Penemuan Hukum oleh Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Perkara
Kewarisan Islam di Indonesia pada Tahun 1995-2014
|
2.
|
Penulis
|
Shobirin (Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus)
|
3.
|
Nama Jurnal Penerbit & Tahun Publikasi
|
Yudisia Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol.
9, No. 1, Jan-Jun 2018
|
4.
|
Halaman
|
153 - 174
|
5.
|
ISSN
|
|
2.
Sistematika Jurnal
Adapun sistematika jurnal
diatas sebagai berikut:
Pendahuluan
Dalam bab pendahuluan ini
penulis memaparkan bahwa sumber hukum kewarisan di Indonesia ada dua yaitu
hukum kewarisan yang berasal dari hukum perdata/BW dan hukum kewarisan yang
bersumber dari hukum Islam yang masih bersifat umum. Menyikapi keumuman itu
maka para hakim harus memperjelas hukum dengan melakukan penemuan hukum.
Pembahasan
Pada bagian pembahasan,
penulis jurnal memaparkan beberapa hal penting mengenai penemuan hukum oleh
hakim Mahkamah Agung dalam putusan
perkara kewarisan Islam, diantaranya sebagai berikut:
a.
Penemuan Hukum oleh Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Perkara Kewarisan Islam
yang Mempresentasikan Pola-Pola Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia
b. Penemuan Hukum oleh Hakim Mahkamah Agung dalam
Putusan Perkara Kewarisan Islam Dilihat dari Aspek Instinbat al-Hukm
c. Tingkat Progresifitas Penemuan Hukum oleh Hakim Mahkamah
Agung dalam Putusan Perkara Kewarisan Islam terhadap Isi Keadilan di Indonesia
Simpulan
Pada bagian
simpulan, penulis jurnal memberikan beberapa kesimpulan mengenai penelitian
yang telah dilakukan, diantaranya sebagai berikut:
a.
Hakim Mahkamah Agung dalam memberikan putusan perkara kewarisan Islam
didasarkan pada hukum tertulis baik materi maupun formal.
b.
Mahkamah Agung hanya memberikan putusan perkara kewarisan Islam yang telah diputuskan di Pengadilan Tinggi
dan diajukan ke Mahkamah Agung.
c.
Putusan Mahkamah Agung menjadi yurisprudensi yang dapat dijadikan pedoman
dalam pengambilan keputusan di pengadilan.
D. Sumber Literatur Sekunder
4
Sumber literatur sekunder pertama yang penulis
gunakan adalah jurnal. Adapun sistematika pembahasan jurnal ini sebagai
berikut:
1.
Identitas Jurnal
NO
|
PERIHAL
|
ISI
|
1.
|
Judul
|
Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan
Hukum yang Responsif
|
2.
|
Penulis
|
Muwahid
|
3.
|
Nama Jurnal Penerbit & Tahun Publikasi
|
AL-HUKAMA The Indonesian Jurnal
of Islamic Family Law Vol. 07, No. 01, Juni 2017
|
4.
|
Halaman
|
224 – 248
|
5.
|
ISSN
|
2089-7480
|
2.
Sistematika Jurnal
Adapun sistematika jurnal
diatas sebagai berikut:
Pendahuluan
Dalam
pendahuluan ini penulis memaparkan bahwa Penemuan hukum
adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya
yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum
konkrit. Peraturan perundang-undangan yang tidak jelas, kurang lengkap,
bersifat statis, dan tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat, menimbulkan
ruang kosong yang harus diisi oleh hakim dengan menemukan hukumnya yang
dilakukan dengan cara menjelaskan, menafsirkan atau melengkapi Peraturan
perundang- undangan.Dalam penemuan hukum dikenal adanya aliran progresif dan
aliran konservatif.
Aliran-Aliran
Penemuan Hukum
a.
Aliran Legisme
Menurut aliran ini
satu-satunya sumber hukum yang diakui adalah undang-undang, dan metode yang
dipakai adalah geometri yuridis, dimana kebiasaan dapat dijadikan landasan
hukum apabila diundang-undangkan.[3]
b.
Aliran Historis
Aliran ini menyatakan bahwa
hukum tuumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan masa dan waktu tertentu.
Sumber hukum utama aliran ini adalah adat dan kebiasaan.[4]
c.
Aliran Begrifjurizprudenz
Undang-Undang menurut aliran
ini tidak lengkap sehingga hakim harus menemukan hukum. Sumber yang digunakan
adalah asas-asas dan pengertian-pengertian dasar yang dapat digunakan untuk
menyelesaikan masalah yang konkrit.[5]
d.
Aliran Freirerchhtschule
Menurut aliran ini hakim
memiliki kebebasan dalam penemuan hukum dengan etode kontruksi hukum dengan menyesuaikan dengan ukuran
kepentingan-kepentingan hukum.[6]
e.
Aliran Soziologische rechtsschule
Penemuan hukum menurut
aliran ini harus memperhatikan nilai yang hidup di masyarakat dan hakim putusan
hakim dapat dipertanggung jawabkan terhadap asas-asas keadilan dan persaman
hukum.[7]
f.
Aliran Freirechtsbewengung
Penemuan hukum menurut
aliran ini dilakukan menurut asas kepatutan dan tidak undang-undang.
g.
Open System van het recht
Aliran ini menganggap bahwa hukum sebagai sistem
yang membuka diri dan menerima nilai-nilai dari luar.
Metode
Penemuan Hukum
a.
Metode Interpretasi
Interpretasi atau penafsiran hukum merupakan salah
satu metode penemuan hukum yang memberikan penjelasan atas undang-undang,
kaidah dalam undang-undang tersebut dapat diterapkan dalam peristiwa hukum
tertentu.[8]
Metode ini meliputi interpretasi gramatikal, interpretasi
historis undang-undang, interpretasi sistematis, interpretasi teleologis,
interpretasi komparatif, interpretasi futuristik, interpretasi restriktif,
interpretasi ekstensif, interpretasi autentik, interpretasi interdisipliner,
dan interpretasi multidisipliner.
b.
Konstruksi Hukum
Metode ini diguanakan ketika
ditemukan undang-undang yang secara langsung dapat diterapkan kepada kasus yang
sedang dihadapi atau dalam kata lain nterjadi kekosongan hukum.
Metode kontruksi hukum
yang biasa digunakan oleh hakim meliputi argumentum
per analogium (analogi, kiyas), argumentum
a contrario, dan
penyempitan/pengkonkretan hukum.
Penutup
Dalam bagian
penutup, penulis jurnal memeberikan kesimpulan bahwa penemuan hukum adalah
upaya hakim dalam menciptkan dan membentuk hukum untuk digunakan dalam
peristiwa-peristiwa konkret. Secara garis besar metode yang dapat digunakan
dalam penemuan hukum meliputi penafsiran hukum (interpretasi) dan kontruksi
hukum.
BAB III
PEMBAHASAN
Dalam bab tiga ini penyusun berusaha memaparkan perbedaan-perbedaan
yang ada dari sumber literatur primer dengan 4 literatur sekunder. Adapun
pembahasan perbedaan-perbedaan tersebut secara rinci sebagai berikut:
1.
Latar Belakang
Latar belakang
penulisan jurnal karya Abdul Manan yang berjudul “Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Praktek Hukum Acara
di Peradilan Agama” adalah bahwa praktek hukum acara khususnya
di Peradilan Agama hakim harus mengadili, memeriksa dan memutuskan segala
perkara yang masuk. Akan tetapi terkadang ada hambatan berupa peraturan
hukumnya kurang jelas, atau bahkan tidak ada. Sehingga perlu adanya penemuan hukum
oleh hakim.Sedangkan dalam jurnal yang pertama latar belakangnya yaitu
bahwasannya Indonesia adalah negara hukum, dimana badan peradilan harus
independen, bebas dan tidak memihak. Dengan demikian hakim harus mampu memberi
putusan yang terbaik.akan tetapi kebebasan yang seperti apa yang di maksud
bebas tersebut?.Apakah penemuan hukum bebas dapat berfungsi sebagai sarana
hukum oleh hakim?.
Latar belakang jurnal
yang kedua hampir sama dengan jurnal primer yatitu perlunya penemuan hukum oleh
hakim. Adapun yang membedakan adalah alasan perlunya penemuan hukum yaitu
karena terjadi kesenjangan antara undang-undang yang tertulis dengan
kenyataannya. Hal ini dikarenakan perbedaan pemahaman hakim. Berbeda sekali
dengan latar belakang jurnal yang ke empat. Latar belakang jurnal ini bahwa
banyaknya perkara kewarisan Islam yang masuk di ranah peradilan perdata/agama
dan putusan yang berbeda sehingga MA pun mengeluarkan putusan sesuai
perkembangan zaman.
Adapun jurnal terakhir
atau kempat latar belakangnya hampir sama dengan Jurnal primer dan jurnal
sekunder yang kedua. Hanya saja lebih sempit dari kedua jurnal tersebut karena
alasan yang dikemukanan adalah kurang jelas atau tidak adanya hukum saja.
2.
Keluasan Bahasan
Pada jurnal
primer pembahsan meliputi penemuan hukum dalam hukum acara
peradilan agama yang memuat tiga metode yaitu metode interpretasi hukum, metode
konstruksi hukum, metode hermeunetika hukum dan teknik pengambilan keputusan.Adapun
jurnal sekunder pertama lebih luas daripada sumber primer karena meliputi
penemuan hukum dalam hukum acara di peradilan hukum pidana dan hukum acara di
peradilan hukum perdata. Sedangkan Jurnal sekunder yang kedua penjelasan
mengenai penemuan hukum dibahas secara umum tanpa melihat hukum perdata ataupun
hukum pidana.
Pembahasan jurnal
sekunder ketiga Pembahasan lebih sempit dibandingkan dengan sumber primer dan
sumber sekunder 1, karena hanya meliputi salah satu bagian dari hukum acara
perdata yaitu hukum kewarisan Islam. Berbeda halnya dengan jurnal sekunder ke
empat bahwa pembahasan bisa dikatakan lebih luas ataupun lebih sempit. Lebih
luas karena memuat aliran-aliran penemuan hukum. Dikatakan lebih sempit
karena hanya memuat dua metode penemuan
hukum yaitu interpretasi hukum dan konstruksi hukum.
3.
Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan ke-5 jurnal tersebut secara umum sama yaitu untuk menjelaskan metode
penemuan hukum. Yang membedakan hanya rung lingkupnya saja, dimana jurnal
primer ruang lingkupnya d peradilan agama saja, sedangkan jurnal sekunder kedua
di perdilan hukum pidana dan peradilan hukum perdata. Sedangkan jurnal sekunder
yang ke 2 rananya di MK dan jurnal sekunder ketiga ranahnya di MA.
4.
Sasaran Pembaca
Sasaran pembaca jurnal kelima jurnal
tersebut adalah pembaca pada umumnya dan penggiat hukum pada khususnya.
5.
Kata Kunci
Adapun kata
kunci jurnal primer adalah Penemuan Hukum, Hakim, Hukum Acara,
Peradilan Agama dan jurnal sekunder 1 adalah Penemuan
hukum pidana dan perdata, putusan aparat penegak hukum, tujuan dari hukum.
Sedangkan jurnal sekunder ketiga kata
kuncinya adalah Legal gap, rechtsvinding, Interpretasi, hakim konstitusi dan
jurnal sekunder ke 4 adalah Penemuan hukum, hakim mahkamah agung, kewarisan
islam, serta jurnal sekunder kelima Penemuan hukum, interpretasi,
analogisme, konstruksi hukum.
Untuk
memudahkan penjelasan pada pembahasan ini (bab ketiga), maka penyusun
menyederhanakan dalam tabel berikut:
NO
|
ASPEK
|
SUMBER PRIMER
|
SUMBER SEKUNDER
1
|
SUMBER SEKUNDER
2
|
SUMBER SEKUNDER
3
|
SUMBER SEKUNDER
4
|
1.
|
Latar
belakang penulisan
|
Dalam praktek hukum acara khususnya di
Peradilan Agama hakim harus mengadili, memeriksa dan memutuskan segala
perkara yang masuk. Akan tetapi terkadang ada hambatan berupa peraturan
hukumnya kurang jelas, atau bahkan tidak ada. Sehingga perlu adanya penemuan
hukum oleh hakim.
|
Indonesia adalah negara hukum, dimana
badan peradilan harus independen, bebas dan tidak memihak. Dengan demikian
hakim harus mampu memberi putusan yang terbaik.akan tetapi kebebasan yang
seperti apa yang di maksud bebas tersebut?.Apakah penemuan hukum bebas dapat
berfungsi sebagai sarana hukum oleh hakim?.
|
Keadilan, kepastian hukum, dan
kemanfaatan menjadi landasan dasar hukum di Indonesia. Akan tetapi dalam
praktik di peradilan sering terjadi kesenjangan antara yang ada di UU dan apa
yang ada dalam kenyataan. Sehingga perlu adanya penemuan hukum untuk
mengatasi kesenjangan itu.
|
Perkara kewarisan Islam menjadi salah
satu perkara yang sering masuk ranah pengadilan. Hingga MA pun mengeluarkan
putusan mengenai perkara tersebut. Penyelesaiannnya pun beragam sesuai
perkembangan zaman.
|
UU harus dibuat secara jelas. Oleh
karena itu setiap UU dimuat dalam Lembaran Negara. Namun terkadang masih
banyak UU yang kurang jelas maksudnya, sehingga perlu adanya penyelasan.
Penjelasan itu berupa penemuan hukum sebagai pelengkap UU tersebut.
|
2.
|
Kedalaman
& keluasan
|
Pembahasan jurnal ini hanya meliputi
penemuan hukum dalam hukum acara peradilan agama yang memuat tiga metode
yaitu metode interpretasi hukum, metode konstruksi hukum, metode hermeunetika
hukum.
|
Pembahasan jurnal ini lebih luas
daripada sumber primer karena meliputi penemuan hukum dalam hukum acara di
peradilan hukum pidana dan hukum acara di peradilan hukum perdata
|
Dalam jurnal ini penjelasan mengenai
penemuan hukum dibahas secara umum tanpa melihat hukum perdata ataupun hukum
pidana.
|
Pembahasan jurnal ini lebih sempit
dibandingkan dengan sumber primer dan sumber sekunder 1, karena hanya
meliputi salah satu bagian dari hukum acara perdata yaitu hukum kewarisan
Islam.
|
Dalam jurnal ini pembahasan bisa dikatan
lebih luas ataupun lebih sempit. Lebih luas karena memuat aliran-aliran
penemuan hukum. Dikatakan lebih sempit karena
hanya memuat dua metode penemuan hukum yaitu interpretasi hukum dan
konstruksi hukum.
|
3.
|
Tujuan
penulisan
|
Untuk mendeskripsikan metode penemuan
hukum dan teknik pengambilan keputusan dalam praktek hukum acara di Peradilan
Agama.
|
Untuk mengetahui kesesuaian penemuan
hukum dengan pembentukan hukum oleh hakim pada peristiwa hukum konkret dan
untuk menegetahui apakah sumber penemuan hukum bebas berasal dari sumber
primer atau sekunder?
|
Untuk mendeskripsikan penemuan hukum
dalam putusan hakim MK, dengan menggali beberapa kasus yang dimohonkan di MK
yng putusannya kemudian menyebabkan perubahan makna teks dari UUD 1945.
|
Untuk mrngetahui proses dan metode
penemaun hukum oleh hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Perkara Kewarisan
Islam di indonesia pada pada tahun 1945 – 2014
|
Untuk mendeskripsikan metode penemuan
hukum oleh hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara konkrit yang
dihadapinya.
|
4.
|
Sasaran
pembaca / Segmentasi pembaca
|
Penggiat hukum khususnya hukum perdata
|
Penggiat hukum khususnya hukum pidana
dan hukum perdata
|
Penggiat hukum khususnya yang berkaitan
dengan kasus di ranah Mahkamah Konstitusi
|
Penggiat hukum khususnya hukum Islam
|
Penggiat hukum secara umum
|
5.
|
Kemutakhiran
/ up todate titas
|
|
|
|
|
|
6.
|
Kata
kunci
|
Penemuan Hukum, Hakim, Hukum Acara,
Peradilan Agama.
|
Penemuan hukum pidana dan perdata,
putusan aparat penegak hukum, tujuan dari hukum.
|
Legal gap, rechtsvinding, Interpretasi,
hakim konstitusi.
|
Penemuan hukum, hakim mahkamah agung,
kewarisan islam.
|
Penemuan hukum, interpretasi,
analogisme, konstruksi hukum.
|
BAB
IV
PENUTUP
Sebelum pereview tutup karya yang berupa review
jurnal ini, alangkah baikknya jika pereview memberi kesimpulan dan saran pada
jurnal yang menjadi sumber primer dengan judul “Penemuan Hukum oleh Hakim dalam
Praktek Hukum Acara di Peradilan Agama”. Adapun kesimpulan dan saran sebagai
berikut:
A.
Kesimpulan
Kesimpulan
yang dapat diambil dari pembahasan diatas yaitu:
1.
Penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh
hakim atau petugas-petugas hukum
lainnya yang diberi
tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum konkrit
dikarenakan peraturan hukum yang kurang jelas atau bahkan tidak ada.
2.
Metode penafsiran hukum ada 3 (tiga) yaitu interpretasi
hukum, konstruksi hukum, dan hermeunetika hukum.
3.
Dalam pengambilan keputusan hakim dapat memilih tiga teknik
yaitu teknik analitik, teknik equatable, dan teknik silogisme.
B.
Saran
Adapun
saran yang dapat diberikan pereview pada jurnal yang berjudul “Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Praktek Hukum Acara
di Peradilan Agama” adalah sebagai berikut:
1.
Alangkah baiknya jika jurnal tersebut ditambahkan
aliran-aliaran penemuan hukum seperti pada jurnal yang berjudul
“Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum
yang Responsif” sehingga pembaca mengetahui aliran penemuan hukum sebelum
mengetahui metode penemuan hukum.
2.
Alangkah baiknya
jika jurnal tersebut ditambahkan satu atau beberapa contoh putusan pengadilan
dengan disertai metode penemuan hukum dan cara pemberian keputusan.
Demikianlah yang dapat penyusun sampaikan mengenai
materi yang menjadi bahasan dalam review jurnal ini, tentunya banyak kekurangan
dan kelemahan kerena terbatasnya pengetahuan kurangnya rujukan atau referensi
yang kami peroleh hubungannya dengan jurnal ini penyusun banyak berharap kepada
para pembaca yang budiman memberikan kritik saran yang membangun kepada penyusun
demi sempurnanya review jurnal ini. Semoga review jurnal ini dapat bermanfaat
bagi pembaca dan pada penyusun pada khususnya
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
Curriculum Vitae
Data Pribadi / Personal
Details
Nama
|
:
|
Ali Mutohar
|
TTL
|
:
|
Magelang, 1 Januari 1998
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Alamat
|
:
|
Karangtengah RT/RW 01/04, Desa Ngadiharjo,
Kec.Borobudur, Kab. Magelang, Prov. Jawa Tengah. Kode Pos 56553
|
Domisili
|
:
|
Jalan Wonosari No. 9 Pringgolayan, Desa
Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Prov. D.I. Yogyakarta. Kode Pos
55198.
|
Kewarganegaaraan
|
:
|
Indonesia
|
Pekerjaan
|
:
|
Mahasiswa
|
No. Handphone
|
:
|
085743275768
|
E-mail
|
:
|
|
Blog
|
:
|
|
Facebook
|
:
|
Ali Mutohar Al-Amsori
|
Instagram
|
:
|
alhy_alamsori
|
Pendidikan
|
:
|
- MI Ma’arif Ngadiharjo,
Borobudur (Lulus 2010.
- SMP Negeri 2 Borobudur
(Lulus 2013)
- MAN Lab. UIN Yogyakarta
(Lulus 2016)
- UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta, Jurusan Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah)
|
Organisasi
|
:
|
-
OSIS MAN Lab. UIN Sunan Kalijaga (Devisi Sarpras 2013/2014 &
Koordinator Devisi Rohis 2014/2015)
-
Dewan Ambalan Pramuka MAN Lab. UIN Sunan Kajaga (Sekretaris
2014/2015)
-
Organisasi Santri Ma’had Al-Ishlah Yogyakarta (Sekretaris 2013-2015)
-
KMNU UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
-
Panti Asuhan Mafaza (Sekretaris 2017 – …)
-
Pondok Pesantren Al-Ishlah Yogyakarta (Sekretaris 2017 – ….)
|
Demikian CV ini saya buat
dengan sebenarnya
Ali Mutohar
DAFTAR PUSTAKA
Hartanto.
Penemuan Hukum dalamPeradilan Hukum
Pidana dan Peradilan Hukum Perdata. Jurnal
Hukum POSITUM Vol. 1, No. 1, Desember 2016. Hlm 51 – 64.
Hudayat,
Arif. Penemuan Hukum Melalui Penafsiran
Hakim melalui Putusan Pengadilan. Pandecta, Vol. 8, No. 2, Juli 2013. Hlm.
153 – 169.
Ibrahim, Johny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Banyumedia,
2011.
Manan, Abdul. Penemuan
Hukum oleh Hakim dalam Praktek Hukum Acara di Peradilan Agama.
Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 2 , No. 2, Juli 2013. Hlm.
189 – 202 Jakarta: Gramedia,
2018.
Marzuki, Peter
Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Pertama,
cet. Ke-7, Jakarta: Kencana, 2011.
Muwahid.
Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum
yang Responsif. AL-HUKAMA The Indonesian
Jurnal of Islamic Family Law Vol. 07, No. 01, Juni 2017. Hlm. 224 – 248.
Shobirin.
Penemuan Hukum oleh Hakim Mahkamah Agung
dalam Putusan Perkara Kewarisan Islam di Indonesia pada Tahun 1995-2014.
Yudisia Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol. 9, No. 1, Jan-Jun 2018. Hlm.
153-174.
Sutiyoso, Bambang.
Metode Penemuan Hukum, Yogyakarta:
UII Press, 2006
UU
No. 28 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
[2]
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum
Edisi Pertama, cet. Ke-7, (Jakarta: Kencana, 2011), hlm. 143
[3]
Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi
Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Banyumedia, 2011), hlm. 218.
[4]
Bambang Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum,
(Yogyakarta: UII Press, 2006), hlm. 52.
[5]
Ibid., hlm. 44.
[6]
Bambang Sutiyoso, Metode…, hlm. 60.
[7]
Ibid., hlm. 62.
0 komentar:
Posting Komentar