f ANALISIS PENAFSIRAN AYAT TABAYYUN DALAM PENEGAKAN HUKUM DALAM QUR’AN SURAH AL-HUJURAT (49): 6 ~ Urwatun Wursqa

Senin, 09 Juli 2018

ANALISIS PENAFSIRAN AYAT TABAYYUN DALAM PENEGAKAN HUKUM DALAM QUR’AN SURAH AL-HUJURAT (49): 6


ANALISIS PENAFSIRAN AYAT
TABAYYUN DALAM PENEGAKAN HUKUM
DALAM QUR’AN SURAH AL-HUJURAT (49): 6
Mahasiswa AS – UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta

Tugas ini disusun untuk memenuhi syarat kelulusan Ujian Akhir Semester (UAS)  
Mata Kuliah Tafsir Ayat Hukum

Disusun oleh :
ALI MUTOHAR
(16350039)

Dosen Pembimbing :
MANSUR, S.Ag., M.Ag.

JURUSAN AL-AHWAL ASY-SYAKHSIYYAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2018

ANALISIS PENAFSIRAN AYAT
TABAYYUN DALAM PENEGAKAN HUKUM
DALAM QUR’AN SURAH AL-HUJURAT (49): 6

Menurut penulis Tabayyun adalah mencari informasi yang akurat terlebih dahulu sebelum memutuskan suatu perkara agar dikemudian hari tidak timbul permasalahan baru seperti fitnah dan perasaan menyesal akan keputusan yang telah di tetapkan.
Surah al-Hujurat (49): 6 termasuk ayat yang sangatlah agung, karena mengandung pelajaran yang penting agar umat islam tidak terjerumus ke lembah fitnah. Apabila dikaitkan dalam bidang hukum kata fatabayyanu sangatlah pantas untuk digunakan sebagai pedoman dalam menentukan hukum atau vonis. Karena dalam menentukan hukum seorang hakim harus mengetahui secara detail masalah yang sedang diperselisihkan. Hal ini perlu dilakukan agar jangan sampai seorang hakim menimpakan suatu bencana kepada suatu kaum yang tidak diketahui keadaan yang sebenarnya, yang man nanti akan menimbulkan penyesalan atas perbuatan yang terlanjur dilakukan dan berangan-angan sekiranya hal itu tidak pernah terjadi.
Seorang hakim yang bertabayyun atau tidak di akhirat nanti akan di tempatkan di tiga tempat sebagaimana hadis di bawah ini:
حدّثنا إسمعيل بن توبة حدثناخلف بن خليفت حدّثنا أبو هاشم قال لولا حديث ابن بريدة عن أبيه عن رسول الله صلى الله عليه وسلّم قال القضاة ثلاثة اثنان فى االنار وواحد فى الجنّة رجل علم الحقّ فقضى به فهو في الجنة ورجل قضى للناس على جهل فهو فى النّار ورجل جار فى الحكم فهو فى النّار لقلنا إنّالقاضي إذا اجتهد فهو الجنّة ﴿رواه ابن المجة : ٢٣٠٦﴾[1]

Hadis di atas dapat dipahami bahwa ada tiga golongan hakim yaitu seorang hakim yang  akan menempati surga yaitu hakim yang memutuskan perkara dengan ilmunya dan dua hakim yang akan menempati neraka yaitu hakim yang memutuskan perkara dengan kebodohan dan hakim yang berlaku curang dalam memutuskan perkara.
 Makna hadis di atas dengan penafsiran surah al-Hujurat ayat 6 adalah tentang mengetahui perkara/informasi yang sebenarnya dari sebuah masalah dan memutusakan masalah itu dengan sebenar-benarnya. Dalam hal ini informasi yang sebenarnya dapat diketahui dengan bertabayyun atau crosscheck terlebih dahulu. Akan tetapi hakim yang memutuskan perkara tanpa informasi yang benar  dengan tabayyun terlebih dahulu maka neraka tempatnya.
Seorang  hakim harus bisa mengaplikasikan sikap tabayyun ini mengingat betapa pedihnya ancaman Allah SWT melaluli sabda Nabi Muhammad SAW bahwa seorang hakim diancam masuk neraka apabila tidak menetapkan hukum ilmu atau dengan bertabayyun.
Perintah tabayyun dalam penegakan hukum dapat dilakukan dengan mencari alat bukti sebelum menjatuhkan putusan. Sebagaimana tugas seorang hakim adalah memeriksa dan memutuskan perkara yang diajukan kepadanya. Dalam memeriksa dan memutuskan perkara seorang hakim diharuskan menemukan fakta atau kentutaan yang terjadi. Dikatakan oleh kebanyakan ahli hukum bahwa “hakim perdata diharuskan menerima kebenaran formil, sedangkan hakim pidana harus menerima kebenaran materiil.[2] Alat bukti yang dimaksud dijelaskan dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP “Alat bukti yang sah ialah: a) keterangan saksi; b) keterangan ahli; c) surat; d) petunjuk; dan e) keterangan terdakwa.
Dalam Hukum Acara Perdata, apabila tergugat secara tegas mengakui apa yang dikemukakan penggugat maka hakim dapat menerima hal ini sebagai kebenaran. Berbeda dengan Hukum Acara Pidana, walapun terdakwa mengakui melakukan pemerkosaan misalnya, hakim tidak lansung dapat mempercayainya, namun hakim harus dapat mencari dan menemukan kebenaran yang sebenarnya terjadi atau kebenaran riil bahwa terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana tersebut berdasarkan alat bukti yang ada dan memenuhi unsur-unsur pidana.
Kebenaran yang riil itu dapat ditemukan dengan alat bukti yang sudah disebutkan diatas sesuai ketentuan yang ada. Ketentuan mengenai alat bukti dijelaskan dalam pasal 183 KUHP yang berbunyi “hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat nukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa yang bersalah melakukannya. Dalam pasal ini ditentukan dua syarat untuk mejatuhkan pidana yaitu :
a.       Kesalahan terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah;
b.      Adanya keyakinan pada diri seorang hakim yang diperoleh dari alat bukti tersebut bahwa terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana.[3] Hal ini dikarenakan bahwa keyakinan tidak dapat digugurkan dengan suatu keraguan, sebagaimana bunyi kaidah fikih yang berbunyi :
 اليقين لا يزال بالشك
Dengan demikian, jika sudah ada dua alat bukti yang sah, tetapi hakim merasa tidak yakin bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, maka hakim tidak akan menghukum terdakwa atau sebaliknya bahwa hakim tidak boleh menghukum orang bersalah hanya berdasarkan keyakinannya, melainkan harus didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah. Karena pada dasarnya keyakinan itu diperoleh dari alat bukti itu.
Dalam tulisan ini penulis mengambil contoh dari pengadilan Kota Solok dengan Putusan Perkara Nomor: 38/Pid.B/2012/PN.SLK. Perkara yang disengketakan yaitu tentang pembunuhan. Kronologinya, pada hari Senin 9 April 2012 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2012 bertempat di rumah Paviliun Saksi Aminah di Gurun Koto Anau, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, terdakwa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain yaitu terhadap korban Indra pgl In, dimana terdakwa melakukan pembunuhan dengan cara mengambil 1 (satu) buah batu berukuran sebesar kepala orang dewasa kemudian dipukulkan ke bagian kepala korban Indra pgl In. Motif pembunuhan ini dikarenakan terdakwa sakit hati dan emosi gara-gara korban Indra pgl In berulang kali menuduh terdakwa terlah membunuh orang tua perempuan terdakwa.[4]
Dalam kasus ini hakim bertabayyun dengan mendengarkan keterangan saksi Aminah dan keterangan terdakwa lalu ditambah dengan adanya kenyakinan hakim bahwa terdakwa melakukan pembunuhan. Dalam hal ini syarat untuk memberi putusan kepada terdakwa sudah terpenuhi yaitu adanya dua alat bukti dan keyakinan pada diri seorang hakim. Apabila ingin lebih memperkuat lagi keputusannya, hakim dapat menggunakan alat bukti berupa petunjuk setelah keterangan saksi dan keterangan terdakwa.
Kesimpulan dari uraian diatas yaitu bahwa dalam penegakan hukum hakim harus senantiasa bertabayyun sebelum menjatuhkan putusan. Tabayyun dalam penegakan hukum ini dapat dilakukan dengan mencari dan menemukan alat bukti minimal berjumalah dua alat bukti, serta hakim harus yakin dengan keputusannya dalam menjatuhkan putusan.
DAFTAR PUSTAKA
Apeldoorn, L.J. van. 1978. Pengantar Ilmu Hukum, Cet-15. Jakarta: Pradnya Paramita.
Bennyanto, David. 2013. Skripsi: “Penerapan Bukti Petunjuk oleh Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Solok”, Padang: Universitas Bung Hatta.
Harahap, M Yahya. 1985. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP, II, Jakarta: Pustaka Kartini.
Lidwa Pustaka i-Software – Kitab 9 Imam Hadis


[1] Lidwa Pustaka i-Software – Kitab 9 Imam Hadits
[2] L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Cet-15, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1978), hlm. 263.
[3] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP, II, (Jakarta: Pustaka Kartini, 1985), hlm. 801.
[4] David Bennyanto, Skripsi : “Penerapan Bukti Petunjuk oleh Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pembunuhan-Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Solok”, (Padang: Universitas Bung Hatta, 2013), hlm.








NB: silahkan cantumkan sumber jika ingin menjadikan tulisan ini sebagai referensi

0 komentar:

Posting Komentar