f Januari 2017 ~ Urwatun Wursqa
  • Pondok Pesantren Mafaza Yogyakarta

    Sebuah Pondok pesantren yang ada di Yogyakarta, tempatku membangun karakter dan mental dengan ilmu agama yang diajarkan...

  • Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

    Sebuah kampus yang akan membangun kader pemimpin bangsa dan penegak hukum yang amanah dan dapat dipercaya http://uin-suka.ac.id/...

  • Kampus MAN Lab. UIN Yogyakarta

    Lembaga setingkat SMA, yang dalam lembaga itu aku memulai belajar berorganisasi, belajar bertanggung jawab, serta belajar menjadi pemimpin...

  • Kementrian Agama Republik Indonesia

    Salah satu kementrian yang ada dalam susunan penerintahan, yang suatu saat nanti aku akan menjadi pemimpin di Kementrian Agama Tersebut...

Sabtu, 28 Januari 2017

"INILAH SEJARAH YANG TIDAK BOLEH DI LUPAKAN OLEH KITA SEMUA."



Tgl 31 Oktober;1948 : Muso di Eksekusi di Desa Niten Kecamatan Sumorejo Kabupaten Ponorogo. Sedang MH.Lukman dan Nyoto pergi ke Pengasingan di Republik Rakyat China (RRC).

Akhir November 1948 : Seluruh Pimpinan PKI Muso berhasil di Bunuh atau di Tangkap, dan Seluruh Daerah yg semula di Kuasai PKI berhasil direbut, antara lain : Ponorogo, Magetan, Pacitan, Purwodadi, Cepu, Blora, Pati, Kudus, dan lain'y.

Tgl 19 Desember 1948 : Agresi Militer Belanda kedua ke Yogyakarta.

Tahun 1949 : PKI tetap Tidak Dilarang, sehingga tahun 1949 dilakukan Rekontruksi PKI dan tetap tumbuh berkembang hingga tahun 1965.

Awal Januari 1950 : Pemerintah RI dgn disaksikan puluhan ribu masyarakat yg datang dari berbagai daerah seperti Magetan, Madiun, Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek, melakukan Pembongkaran 7 (Tujuh) Sumur Neraka PKI dan mengidentifikasi Para Korban. Di Sumur Neraka Soco I ditemukan 108 Kerangka Mayat yg 68 dikenali dan 40 tidak dikenali, sedang di Sumur Neraka Soco II ditemukan 21 Kerangka Mayat yg semua'y berhasil diidentifikasi. Para Korban berasal dari berbagai Kalangan Ulama dan Umara serta Tokoh Masyarakat.

Tahun 1950 : PKI memulai kembali kegiatan penerbitan Harian Rakyat dan Bintang Merah.

Tgl 6 Agustus 1951 :
Gerombolan Eteh dari PKI menyerbu Asrama Brimob di Tanjung Priok dan merampas semua Senjata Api yg ada.

Tahun 1951 : Dipa Nusantara Aidit memimpin PKI sebagai Partai Nasionalis yg sepenuh'y mendukung Presiden Soekarno sehingga disukai Soekarno, lalu Lukman dan Nyoto pun kembali dari pengasingan untuk membantu DN Aidit membangun kembali PKI.

Tahun 1955 : PKI ikut Pemilu Pertama di Indonesia dan berhasil masuk empat Besar setelah MASYUMI, PNI dan NU.

Tgl 8-11 September 1957 : Kongres Alim Ulama Seluruh Indonesia di Palembang–Sumatera Selatan Mengharamkan Ideologi Komunis dan mendesak Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Pelarangan PKI dan semua Mantel organisasi'y, tapi ditolak oleh Soekarno.

Tahun 1958 : Kedekatan Soekarno dgn PKI mendorong Kelompok Anti PKI di Sumatera dan Sulawesi melakukan koreksi hingga melakukan Pemberontakan terhadap Soekarno. Saat itu MASYUMI dituduh terlibat, karena Masyumi merupakan MUSUH BESAR PKI.

Tgl 15 Februari 1958 :
Para pemberontak di Sumatera dan Sulawesi Mendeklarasikan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), namun Pemberontak kan ini berhasil dikalahkan dan dipadamkan.

Tanggal 11 Juli 1958 : DN Aidit dan Rewang mewakili PKI ikut Kongres Partai Persatuan Sosialis Jerman di Berlin.

Bulan Agustus 1959 : TNI berusaha menggagalkan Kongres PKI, namun Kongres tersebut tetap berjalan karena ditangani sendiri oleh Presiden Soekarno.

Tahun 1960 : Soekarno meluncurkan Slogan NASAKOM (Nasional, Agama dan Komunis) yg didukung penuh oleh PNI, NU dan PKI. Dgn demikian PKI kembali terlembagakan sebagai bagian dari Pemerintahan RI.

Tgl 17 Agustus 1960 : Atas Desakan dan Tekanan PKI terbit Keputusan Presiden RI No.200 Th.1960 tertanggal 17 Agustus 1960 tentang "PEMBUBARAN MASYUMI (Majelis Syura Muslimin Indonesia)" dgn dalih tuduhan keterlibatan Masyumi dalam Pemberotakan PRRI, padahal hanya karena ANTI NASAKOM.

Medio Tahun 1960 : Departemen Luar Negeri AS melaporkan bahwa PKI semakin kuat dgn keanggotaan mencapai 2 Juta orang.

Bulan Maret 1962 : PKI resmi masuk dalam Pemerintahan Soekarno, DN Aidit dan Nyoto diangkat oleh Soekarno sebagai Menteri Penasehat.

Bulan April 1962 : Kongres PKI.

Tahun 1963 : PKI Memprovokasi Presiden Soekarno untuk Konfrontasi dgn Malaysia, dan mengusulkan dibentuk'y Angkatan Kelima yg terdiri dari BURUH dan TANI untuk dipersenjatai dengan dalih ”Mempersenjatai Rakyat untuk Bela Negara” melawan Malaysia.

Tgl 10 Juli 1963 : Atas Desakan dan Tekanan PKI terbit Keputusan Presiden RI No.139 th.1963 tertanggal 10 Juli 1963 tentang PEMBUBARAN GPII (Gerakan Pemuda Islam Indonesia), lagi-lagi hanya karena ANTI NASAKOM.

Tahun 1963 : Atas Desakan dan Tekanan PKI terjadi Penangkapan Tokoh-Tokoh Masyumi dan GPII serta Ulama Anti PKI, antara lain : KH.Buya Hamka, KH.Yunan Helmi Nasution, KH.Isa Anshari, KH.Mukhtar Ghazali, KH.EZ.Muttaqien, KH.Soleh Iskandar, KH.Ghazali Sahlan dan KH.Dalari Umar.

Bulan Desember 1964 :
Chaerul Saleh Pimpinan Partai MURBA (Musyawarah Rakyat Banyak) yg didirikan oleh mantan Pimpinan PKI, Tan Malaka, menyatakan bahwa PKI sedang menyiapkan KUDETA.

Tgl 6 Januari 1965 : Atas Desakan dan Tekanan PKI terbit Surat Keputusan Presiden RI No.1/KOTI/1965 tertanggal 6 Januari 1965 tentang PEMBEKUAN PARTAI MURBA, dengan dalih telah Memfitnah PKI.

Tgl 13 Januari 1965 : Dua Sayap PKI yaitu PR (Pemuda Rakyat) dan BTI (Barisan Tani Indonesia) Menyerang dan Menyiksa Peserta Training PII (Pelajar Islam Indonesia) di Desa Kanigoro Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, sekaligus melecehkan Pelajar Wanita'y, dan jg merampas sejumlah Mushaf Al-Qur’an dan merobek serta menginjak-injak'y.

Awal Tahun 1965 : PKI dgn 3 Juta Anggota menjadi Partai Komunis terkuat di luar Uni Soviet dan RRT. PKI memiliki banyak Ormas, antara lain : SOBSI (Serikat Organisasi Buruh Seluruh Indonesia), Pemuda Rakjat, Gerwani, BTI (Barisan Tani Indonesia), LEKRA (Lembaga Kebudayaan Rakjat) dan HSI (Himpunan Sardjana Indonesia).

Tgl 14 Mei 1965 : Tiga Sayap Organisasi PKI yaitu PR, BTI dan GERWANI merebut Perkebunan Negara di Bandar Betsi, Pematang Siantar, Sumatera Utara, dgn Menangkap dan Menyiksa serta Membunuh Pelda Soedjono penjaga PPN (Perusahaan Perkebunan Negara) Karet IX Bandar Betsi.

Bulan Juli 1965 : PKI menggelar Pelatihan Militer untuk 2000 anggota'y di Pangkalan Udara Halim dgn dalih ”Mempersenjatai Rakyat untuk Bela Negara”.

Tgl 21 September 1965 : Atas desakan dan tekanan PKI terbit Keputusan Presiden RI No.291 th.1965 tertanggal 21 September 1965 tentang PEMBUBARAN PARTAI MURBA, karena sangat memusuhi PKI.

Tgl 30 September 1965 Pagi : Ormas PKI Pemuda Rakjat dan Gerwani menggelar Demo Besar di Jakarta.

Tgl 30 September 1965 Malam : Terjadi Gerakan G30S/PKI atau disebut jg GESTAPU (Gerakan September Tiga Puluh) : PKI Menculik dan Membunuh 6 (enam) Jenderal Senior TNI AD di Jakarta dan membuang mayat'y ke dalam sumur di LUBANG BUAYA Halim, mereka adalah : Jenderal Ahmad Yani, Letjen R.Suprapto, Letjen MT.Haryono, Letjen S.Parman, Mayjen Panjaitan dan Mayjen Sutoyo Siswomiharjo. PKI jg menculik dan membunuh Kapten Pierre Tendean karena dikira Jenderal Abdul Haris Nasution. PKI pun membunuh AIP KS Tubun seorang Ajun Inspektur Polisi yg sedang bertugas menjaga Rumah Kediaman Wakil PM Dr.J.Leimena yg bersebelahan dgn Rumah Jenderal AH.Nasution. PKI jg menembak Putri Bungsu Jenderal AH.Nasution yg baru berusia 5 (lima) tahun, Ade Irma Suryani Nasution, yg berusaha menjadi Perisai Ayahanda'y dari tembakan PKI, kemudian ia terluka tembak dan akhir'y wafat pd tanggal 6 Oktober 1965.

G30S/PKI dipimpin oleh Letnan Kolonel Untung yang membentuk tiga kelompok gugus tugas penculikan, yaitu : Pasukan Pasopati dipimpin Lettu Dul Arief, dan Pasukan Pringgondani dipimpin Mayor Udara Sujono, serta Pasukan Bima Sakti dipimpin Kapten Suradi. Selain Letkol Untung dan kawan-kawan, PKI didukung oleh sejumlah Perwira ABRI (TNI/Polri) dari berbagai Angkatan, antara lain : Angkatan Darat : Mayjen TNI Pranoto Reksosamudro, Brigjen TNI Soepardjo dan Kolonel Infantri A. Latief. Angkatan Laut : Mayor KKO Pramuko Sudarno, Letkol Laut Ranu Sunardi dan Komodor Laut Soenardi. Angkatan Udara : Men/Pangau Laksda Udara Omar Dhani, Letkol Udara Heru Atmodjo dan Mayor Udara Sujono. Kepolisian : Brigjen Pol. Soetarto, Kombes Pol. Imam Supoyo dan AKBP Anwas Tanuamidjaja.

Tgl 1 Oktober 1965 : PKI di Yogyakarta jg Membunuh Brigjen Katamso Darmokusumo dan Kolonel Sugiono. Lalu di Jakarta PKI mengumumkan terbentuk'y DEWAN REVOLUSI baru yg telah mengambil Alih Kekuasaan.

Tgl 2 Oktober 1965 : Letjen TNI Soeharto mengambil alih Kepemimpinan TNI dan menyatakan Kudeta PKI gagal dan mengirim TNI AD menyerbu dan merebut Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma dari PKI.

Tgl 6 Oktober 1965 : Soekarno menggelar Pertemuan Kabinet dan Menteri PKI ikut hadir serta berusaha Melegalkan G30S, tapi ditolak, bahkan Terbit Resolusi Kecaman terhadap G30S, lalu usai rapat Nyoto pun langsung ditangkap.

Tgl 13 Oktober 1965 : Ormas Anshar NU gelar Aksi unjuk rasa Anti PKI di Seluruh Jawa.

Tgl 18 Oktober 1965 : PKI menyamar sebagai Anshar Desa Karangasem (kini Desa Yosomulyo) Kecamatan Gambiran, lalu mengundang Anshar Kecamatan Muncar untuk Pengajian. Saat Pemuda Anshar Muncar datang, mereka disambut oleh Gerwani yg menyamar sebagai Fatayat NU, lalu mereka diracuni, setelah Keracunan mereka di Bantai oleh PKI dan Jenazah'y dibuang ke Lubang Buaya di Dusun Cemetuk Desa/Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi. Sebanyak 62 (enam puluh dua) orang Pemuda Anshar yg dibantai, dan ad beberapa pemuda yg selamat dan melarikan diri, sehingga menjadi Saksi Mata peristiwa. Peristiwa Tragis itu disebut Tragedi Cemetuk, dan kini oleh masyarakat secara swadaya dibangun Monumen Pancasila Jaya.

Tgl 19 Oktober 1965 : Anshar NU dan PKI mulai bentrok di berbagai daerah di Jawa.

Tgl 11 November 1965 : PNI dan PKI bentrok di Bali.

Tgl 22 November 1965 : DN Aidit ditangkap dan diadili serta di Hukum Mati.

Bulan Desember 1965 : Aceh dinyatakan telah bersih dari PKI.

Tgl 11 Maret 1966 : Terbit Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) dari Presiden Soekarno yg memberi wewenang penuh kepada Letjen TNI Soeharto untuk mengambil langkah Pengamanan Negara RI.

Tgl 12 Maret 1965 : Soeharto melarang secara resmi PKI. Bulan April 1965 : Soeharto melarang Serikat Buruh Pro PKI yaitu SOBSI.

Tgl 13 Februari 1966 : Bung Karno masih tetap membela PKI, bahkan secara terbuka di dalam pidato'y di muka Front Nasional di Senayan mengatakan : ”Di Indonesia ini tdk ada partai yg Pengorbanan'y terhadap Nusa dan Bangsa sebesar PKI…”

Tgl 5 Juli 1966 : Terbit TAP MPRS No.XXV Tahun 1966 yang ditanda-tangani Ketua MPRS–RI Jenderal TNI AH.Nasution tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme.

Bulan Desember 1966 : Sudisman mencoba menggantikan Aidit dan Nyoto untuk membangun kembali PKI, tapi ditangkap dan dijatuhi Hukuman Mati pd tahun 1967.

Tahun 1967 : Sejumlah kader PKI seperti Rewang, Oloan Hutapea dan Ruslan Widjajasastra, bersembunyi di wilayah terpencil di Blitar Selatan bersama Kaum Tani PKI.

Bulan Maret 1968 : Kaum Tani PKI di Blitar Selatan menyerang para Pemimpin dan Kader NU, sehingga 60 (enam puluh) Orang NU tewas dibunuh.

Pertengahan 1968 : TNI menyerang Blitar Selatan dan menghancurkan persembunyian terakhir PKI. Dari tahun 1968 s/d 1998 Sepanjang Orde Baru secara resmi PKI dan seluruh mantel organisasi'y dilarang di Seluruh Indonesia dgn dasar TAP MPRS No.XXV Tahun 1966. Dari tahun 1998 s/d 2015 Pasca Reformasi 1998 Pimpinan dan Anggota PKI yg dibebaskan dari Penjara, beserta keluarga dan simpatisan'y yg masih mengusung IDEOLOGI KOMUNIS, justru menjadi pihak paling diuntungkan, sehingga kini mereka meraja-lela melakukan aneka gerakan pemutar balikkan Fakta Sejarah dan memposisikan PKI sebagai PAHLAWAN Pejuang Kemerdekaan RI. Sejarah Kekejaman PKI yg sangat panjang, dan jgn biarkan mereka menambah lg daftar kekejaman'y di negeri tercinta ini..

Semoga Allah SWT  senantiasa melindungi kita semua.

Semoga matahati anak bangsa ini dapat melihat mengamatinya

OLAHRAGA SUNAH NABI MUHAMMAD SAW




ﻛُﻞُّ ﺷَﺊْ ٍﻟَﻴْﺲَ ﻓِﻴْﻪِ ﺫِﻛْﺮُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﻬُﻮَ ﻟَﻬْﻮٌ ﻭَﻟَﻌِﺐٌ ﺇِﻻَّ ﺃَﺭْﺑَﻊٌ ﻣُﻼَﻋَﺒَﺔُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗَﻪُ ﻭَﺗَﺄْﺩِﻳْﺐُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻓَﺮَﺳَﻪُ ﻭَﻣَﺸْﻴُﻪُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻐَﺮْﺿَﻴْﻦِ ﻭَﺗَﻌْﻠِﻴْﻢُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ 
ﺍﻟﺴِّﺒَﺎﺣَﺔَ

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Segala sesuatu yang di dalamnya tidak mengandung dzikrullah merupakan perbuatan sia-sia, senda gurau, dan permainan, kecuali empat (perkara), yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang.” (HR. An-Nasa’i).

Perkataan Umar Bin Khattab :

ﻋَﻠِّﻤُﻮﺍ ﺃَﻭْﻻَﺩَﻛُﻢ ﺍﻟﺴِّﺒَﺎﺣَﺔَ ﻭَﺍﻟﺮِّﻣَﺎﻳَﺔَ ﻭَﺭُﻛُﻮْﺏَ ﺍﻟﺨَﻴْﻞِ

Umar bin Al-Khattab berkata,"Ajari anak-anakmu berenang, memanah dan naik kuda".
Hadits sejenis juga ada, yaitu yang menyebutan keharusan mengajarkan anak kita berenang. Namun para ulama mengatakan bahwa hadits itu bermasalah. Hadits itu adalah :

ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﺭَﺍﻓِﻊِ ﻗَﺎﻝَ ﻗُﻠْﺖُ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺃَﻟِﻠْﻮَﻟَﺪِ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ ﺣَﻖٌّ ﻛَﺤَﻘِّﻨﺎَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ؟ ﻗﺎَﻝَ : ﻧَﻌَﻢْ ﺣَﻖُّ ﺍﻟﻮَﻟَﺪِ ﻋَﻠﻰَ ﺍﻟﻮَﺍﻟِﺪِ ﺃَﻥْ ﻳُﻌَﻠِّﻤَﻪُ ﺍﻟﻜِﺘَﺎﺑَﺔَ ﻭَﺍﻟﺴِّﺒَﺎﺣَﺔَ ﻭَﺍﻟﺮَّﻣْﻲَ

Dari Abi Rafi', dia bertanya,"Ya Rasulullah, apadaha ada kewajiban atas kita terhadap anak kita, sebagaimana kewajiban anak kepada kita?". Rasulullah SAW menjawab,"Ya, hak anak atas ayahnya adalah diajarkan membaca, berenang dan memanah".


PERJUMPAAN UNTUK TERAKHIR KALINYA ... (Ketika jantungmu berhenti, tidak perlu dicemaskan)



Saat sekarat, tidak perlu dicemaskan_

Jangan perdulikan jasadmu yang akan hancur!! ... Kaum muslimin... akan melaksanakan kewajiban mereka:
1. Melucuti pakaianmu.
2. Memandikanmu.
3. Mengafanimu.
4. Menggalikan lubang lahatmu.
5. Mengeluarkanmu dari rumahmu.
6. Memanggulmu di atas pundak² mereka.
7. Mengantarkanmu ke tempat tinggalmu yang baru (kuburan).
8. Orang-orang akan berdatangan merawat dan mengurus jenazahmu, bahkan banyak yang  meninggalkan pekerjaannya demi untuk penguburanmu.
9. Perabotan2mu akan segera diurus dan berpindah tangan:
- kunci-kunci kendaraan dan rumah
- tas
- buku-buku
- handphone
- sepatu
- pakaian

Apabila keluargamu baik, mereka menyedekahkannya agar bermanfaat untukmu.

Yakinlah!!!* bahwa:
~Dunia tidak sedih karena kematianmu !
~Alam semesta tidak berduka atas kepergianmu !
~Segala sesuatu akan berjalan seperti biasa dan tidak berubah dengan perpisahanmu!!
~Perekonomian akan terus berputar!
~Pekerjaanmu, akan digantikan orang lain!
Hartamu akan pindah tangan secara halal kepada ahli waris!
Sementara *Anda yang akan dihisab* atas segala sesuatu hingga perkara yang sederhana dan kecil!!

Yang pertama lepas darimu adalah namamu..
Saat Anda meninggal dunia: Orang2 bertanya : _*Dimana mayatnya ?*_ Mereka tidak memanggilmu dengan namamu!! Namamu tinggal kenangan belaka.

Ketika mereka akan menshalati, mereka bilang : _*Bawa sini jenazahnya!!!*_ Mereka tidak menyebutkan namamu. *Betapa cepat namamu hilang berlalu....*

Ketika mereka akan menguburkanmu, mereka berkata: *Dekatkan mayitnya!!* tanpa menyebutkan namamu..

Karena itu...
Jangan tertipu oleh kehormatan dan kelebihan kelompokmu...!!_
Jangan terperdaya oleh kedudukan dan nasab keturunanmu...!!

*Alangkah sepelenya dunia ini... dan betapa besar apa yang akan kita hadapi...*

_Kesedihan orang atas kepergianmu ada tiga macam:
1. Orang yang mengenalmu sepintas akan mengatakan: _*Kasihan... !!*_

2. Teman dan sahabatmu akan bersedih beberapa saat atau beberapa hari, kemudian mereka  kembali pada rutinitas dan  canda tawa mereka..

3. Kesedihan mendalam di rumah... Keluargamu akan bersedih sepekan... satu-dua bulan atau hingga satu tahun... Kemudian mereka akan meletakkanmu dalam album kenangan...

Demikianlah...
Kisahmu di antara manusia telah terakhir...

Anda hanya tinggal *ALBUM KENANGAN*

Kisahmu yang sebenarnya baru dimulai... bersama sesuatu yang nyata, yaitu: *Alam akherat*

Telah lepas darimu:
1. Kecantikan/ketampanan
2. Harta
3. Kesehatan
4. Anak
5. Rumah.
6. Istri/suami

*Kehidupanmu yang sesungguhnya baru dimulai*

Pertanyaannya sekarang adalah :

*Apa yang telah Anda siapkan untuk kubur dan akheratmu ????? Ini adalah KENYATAAN yang perlu direnungkan!!*

*Check ibadahmu... yang wajib dan yang sunnah*
*Check Amal sholeh dan Sedekah*
*Check perilaku dan tingkah polah*

*Semoga Kita semua selamat!*

Jika Anda membantu mengingatkan orang lain dengan menyebar posting ini... _InsyAllah..._ Anda akan dapati buah dari peringatan Anda itu dalam timbangan amal kebaikan pada hari Kiamat.

Allah berfirman :
👈 (وذكّر فإن الذكرى تنفعُ المؤمنين) 👉
"Dan berilah peringatan! karena peringatan itu bermanfaat bagi orang2 beriman"

Kenapa mayit memilih: *"Sedekah"* jika kembali ke dunia? Sebagaimana firman Allah:

👈 رب لولا أخرتني إلى أجل قريب: ‼فأصدق‼
_"Ya Tuhan! jika Engkau tunda ajalku sebentar saja, niscaya aku akan bersedekah"_

Mereka tidak mengatakan:
👉Niscaya Aku akan umroh
👉Niscaya Aku akan shalat
👉Niscaya Aku akan puasa

Para ulama menjelaskan : "Mayit hanya mengatakan sedekah,  karena dia melihat dampak sedekah yang sangat besar setelah kematian"

Maka *perbanyaklah sedekah*

utk saat ini dapat bersedekah dengan mengirim/menyebarkan postingan ini pada teman/saudara *dengan niat karena Allah, maka jika ada diantara mereka yg  mengamalkan postingan ini ganjaran'a dengan seizin Allah juga akan anda terima.* Aamiin Yaa Robbal 'aalamiin

Jumat, 20 Januari 2017

TAHRIJ HADIS SHOHIH BUKHORI NOMOR 4741

TAHRIJ HADIS
SHOHIH BUKHORI  NOMOR 4741
“Seorang Bapak atau Selainnya Tidak  Boleh Menikahkan (Anak Perempuannya yang) Janda atau Gadis Kecuali dengan Ridlanya”

Dosen  Pengampu     : Drs. H. Abu Bakar Abak, M.M.


Disusun oleh:                                                                                  
Nama                   : Ali Mutohar
NIM                     : 16350039

AL-AHWAL ASY-SYAKHSIYYAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2016




BAB I
PENDAHULUAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
          Langkah awal yang harus dilakukan oleh seorang peneliti hadits adalah melakukan takhrij hadits. Kata takhrij ((تخريج secara bahasa and menumbualah bentuk mashdar dari kata (خرّج-يخرّج-تخريجا) yang berarti mengeluarkan, menerbitkan, dan menumbuhkan. Maksudnya menampakkan sesuatu yang masih tersembunyi dari tempatnya.[1] Sedangkan secara istilah,Takhrij adalah penunjukan terhadap tempat hadis di dalam sumber aslinya yang dijelaskan sanad dan martabatnya sesuai keperluan.[2]
            Pada kesempatan ini, penulis akan memaparkan penelitian (takhrij) hadis yang bertemakan Seorang Bapak atau Selainnya Tidak  Boleh Menikahkan (Anak Perempuannya yang) Janda atau Gadis Kecuali dengan Ridlanya yang terdapat dalam kitab Shahih Imam Bukhari pada bab nikah. Takhrij hadits ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas individu dari Bapak Drs. H. Abu Bakar Abak, M. M., selaku dosen pengampu mata kuliah al-qur’an dan hadis.
Guna menyempurnakan tugas ini, penulis menggunakan aplikasi Lidwa Pusaka i-software – kitab 9 imam hadis sebagai metode atau alat dalam penelitian (takhrij) hadis tersebut.  Penulis menyadari bahwa penyusunan tugas takhrij ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kepada dosen pengampu pada khususnya dan pembaca pada umumnya, penulis mengharapkan saran dan kritik demi kesempurnaan tugas takhrij ini.
Akhir kata penulis berharap tugas takhrij ini bisa bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya dalam memahami hadis Rasulullah SAW. Amiin.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hadis Tentang Seorang Bapak atau Selainnya Tidak  Boleh Menikahkan (Anak Perempuannya yang) Janda atau Gadis Kecuali dengan Ridlanya
v  Hadits Utama
Hadis Riwayat Bukhori Nomor 4741
حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ حَدَّثَهُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ
Artinya:
Telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Fadlalah Telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya dari Abu Salamah bahwa Abu Hurairah menceritakan kepada mereka bahwasanya; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang janda tidak boleh dinikahi hingga ia dimintai pendapatnya, sedangkan gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, seperti apakah izinnya?" beliau menjawab: "Bila ia diam tak berkata."

v  Hadis Penguat
Hadis Riwayat Abu Daud Nomor 1791
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا أَبَانُ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا الْبِكْرُ إِلَّا بِإِذْنِهَا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ
Artinya:
Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim, Telah menceritakan kepada kami Aban, telah menceritakan kepada kami Yahya dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Seorang janda tidak boleh dinikahkan hingga ia dimintai pertimbangan, dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali dengan seizinnya." Para sahabat bertanya; wahai Rasulullah, bagaimana izinya? Beliau bersabda: "Dengan cara diam."

Hadis Riwayat Ahmad Nomor 9232
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ
Artinya:
Telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin 'Amru berkata; telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Seorang janda tidak boleh dinikahkan sebelum diminta pendapatnya, dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan sebelum diminta izinnya, " maka ditanyakan kepada beliau; "Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?" beliau bersabda: "Ia akan diam."



B.     Riwayat Hadis
Imam Bukhari meriwayatkan hadis tersebut di dalam kitab Nikah dari kitab Shahihnya nomor 4741, pada bab Seorang bapak atau selainnya tidak boleh menikahkan (anak perempuannya yang) janda atau gadis kecuali dengan ridlanya. Selain dalam kitab shahih Bukhari, terdapat hadis yang menerangkan hal serupa, yaitu dalam kitab Sunan Abu Daud dan kitab Musnad Ahmad. Dalam Sunan Abu Daud, hadis tersebut dijelaskan dalam kitab nikah nomor 1791, bab  bab meminta persetujuan, sedangkan dalam Musnad Ahmad hadits tersebut dijelaskan dalam kitab Sisa Musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits nomor 9232, bab Musnad Abu Hurairah Radliyallahu 'anhu.



C.    Perawi Hadis
a)      Hadis Bukhari nomor 4741
Perawi yang terdapat pada hadis Bukhari nomor 4741 ini berjumlah 5 orang dan memiliki 1 jalur periwayatan, yaitu: Abdur Rahman bin Shakhr (Abu Hurairah)→Abdullah bin 'Abdur Rahman bin 'Auf (Abu Salamah) →Yahya bin Abi Katsir Shalih bin Al Mutawakkil →Hisyam bin Abi 'Abdullah Sanbar→ Mu'adz bin Fadlolah
Secara skema, perawi pada hadis Bukhari nomor 4741 ini dapat disimpulkan sebagai berikut:




b)      Hadis Abu Daud nomor 1791
Perawi yang terdapat pada hadis Abu Daud nomor 1791 ini berjumlah 5 orang dan memiliki 1 jalur periwayatan, yaitu: Abdur Rahman bin Shakhr (Abu Hurairah)→Abdullah bin 'Abdur Rahman bin 'Auf (Abu Salamah) →Yahya bin Abi Katsir Shalih bin Al Mutawakkil →Aban bin Yazid→ Muslim bin Ibrahim.
 Secara skema, perawi pada hadis Bukhari nomor 4741 ini dapat disimpulkan sebagai berikut:



c)      Hadis Ahmad nomor 9232
Perawi yang terdapat pada hadis Bukhari nomor 4741 ini berjumlah 5 orang dan memiliki 1 jalur periwayatan, yaitu: Abdur Rahman bin Shakhr (Abu Hurairah)→Abdullah bin 'Abdur Rahman bin 'Auf (Abu Salamah) →Yahya bin Abi Katsir Shalih bin Al Mutawakkil →Hisyam bin Abi 'Abdullah Sanbar→ Abdul Malik bin 'Amru.
Secara skema, perawi pada hadis Bukhari nomor 4741 ini dapat disimpulkan sebagai berikut:



D.    Biografi Perawi
Adapun biografi dari masing-masing perawi yang terdapat pada hadis Bukhari nomor 4714 dan hadis Nasa’i nomor 3278 ialah sebagai berikut:
1.      Abdur Rahman bin Shakhr
a)    Biodata
Nama Lengkap                 : Abdur Rahman bin Shakhr
Kalangan                          : Sahabat
Kuniyah                           : Abu Hurairah
Negeri semasa hidup        : Madinah
Wafat                               : 57 H
b)   Komentar Ulama
No
Ulama
Komentar
1
Ibnu Hajar al 'Asqalani
Shahabat

2.      Abdullah bin 'Abdur Rahman bin 'Auf
a.    Biodata
Nama Lengkap               : Abdullah bin 'Abdur Rahman bin 'Auf
Kalangan                         : Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah                          : Abu Salamah
Negeri semasa hidup       : Madinah
Wafat                              : 94 H
b.    Komentar Ulama
No
Ulama
Komentar
1
Abu Zur’ah
Tsiqah[3] imam
2
Ibnu Hibban
Tsiqah

3.      Yahya bin Abi Katsir Shalih bin Al Mutawakkil
a)    Biodata
Nama Lengkap                  : Yahya bin Abi Katsir Shalih bin Al            Mutawakkil
Kalangan                           : Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah                            : Abu Nashr
Negeri semasa hidup         : Yamamah
Wafat                                : 132 H
b)   Komentar Ulama
No
Ulama
Komentar
1
Al ‘Ajli
Tsiqah
2
Abu Hatim
Tsiqah
3
Ibnu Hibban
Disebutkan dalam ‘ats siqaat
4
Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsiqah Tsabat[4]
5
Adz Dzahabi
Seorang tokoh

4.    Hisyam bin Abi 'Abdullah Sanbar
a)      Biodata
Nama Lengkap                 : Hisyam bin Abi 'Abdullah Sanbar
Kalangan                          : Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah                           : Abu Bakar
Negeri semasa hidup        : Bashrah
Wafat                               : 154 H
b)      Komentar Ulama
No
Ulama
Komentar
1
Al ‘Ajli
Tsiqah
2
Ibnu Sa’d
Tsiqah tsabat
3
Ibnu Hibban
Disebutkan dalam ‘ats siqaat
4
Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsiqah tsabat
5
Adz Dzahabi
Hafidz[5]

5.    Mu'adz bin Fadlolah
a)      Biodata
Nama Lengkap                 : Mu'adz bin Fadlolah
Kalangan                          : Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah                           : Abu Zaid
Negeri semasa hidup        : Bashrah
Wafat                               :
b)      Komentar Ulama
No
Ulama
Komentar
1
Ibnu Hatim
Tsiqah shaduuq[6]
2
Ibnu Hibban
Disebutkan dalam ‘ats siqaat
3
Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsiqah

  1. Aban bin Yazid
a)        Biodata
Nama Lengkap                 : Aban bin Yazid
Kalangan                          : Tabi’ut tabi'in kalangan tua
Kuniyah                           : Abu Yazid
Negeri semasa hidup        : Bashrah
Wafat                               : 160 H
b)      Komentar Ulama
No
Ulama
Komentar
1
Ahmad bin Hambal
Kokoh dalam setiap masyayikh
2
Yahya bin Ma’in
Tsiqah
3
An-Nasa’i
Tsiqah
4
Ibnu Madini
Tsiqah
5
Al ‘Ajli
Tsiqah
6
Ibnu Hiban
Disebutkan dalam ‘ats tsiqah
7
Ibnu Hajar al ‘Asqalani
Tsiqah
8
Adz Dzahabi
"Tsabt, tetapi Ibnul Jauzi menyebutkannya dalam kitab adl dlu'afa dengan menyebutkan orang yang menjarehnya tanpa menyebut orang yang mentsiqahkannya"

  1. Muslim bin Ibrahim
a)      Biodata
Nama Lengkap                 : Muslim bin Ibrahim
Kalangan                          : Tabi'in kalangan tua
Kuniyah                           : Abu ‘Amru
Negeri semasa hidup        : Bashrah
Wafat                               :  222 H
b)      Komentar Ulama
No
Ulama
Komentar
1
Yahya bin Ma’in
Tsiqah ma’mun[7]
2
Abu Hatim
Tsiqah shaduuq
3
Abu Sa’d
Tsiqah
4
Ibnu Hiban
Disebutkan dalam ‘ats tsiqah
5
Ibnu Hajar al ‘Asqalani
Tsiqah
6
Adz Dzahabi
Tsiqah ma’mun

  1. Abdul Malik bin ‘Amru
a)      Biodata
Nama Lengkap                 : Abdul Malik bin ‘Amru
Kalangan                          : Tabi’ut tabi'in kalangan biasa
Kuniyah                           : Abu ‘Amir
Negeri semasa hidup        : Bashrah
Wafat                               : 204 H
b)      Komentar Ulama
No
Ulama
Komentar
1
Adz Dzahabi
Hafizh
2
Ibnu Hajar
Tsiqah
3
Yahya bin Ma'in
Tsiqah
4
Abu Hatim
Shaduuq
5
An Nasa'i
Tsiqah ma`mun
6
Ibnu Sa'ad
Tsiqah
7
Ibnu Hibban
D isebutkan dalam 'ats tsiqaat




BAB II
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari hasil takhrij hadis di atas, ditarik kesimpulan bahwa hadis tentang meminta persetujuan dari wanita yang menikah, ditemukan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya Shahih Bukhari, dalam kitab nikah nomor 4741, pada bab yang berarti Seorang Bapak atau Selainnya Tidak  Boleh Menikahkan (Anak Perempuannya yang) Janda atau Gadis Kecuali dengan Ridlanya”. Selain itu, terdapat hadis penguat dalam kitab Sunan Abu Daud, dalam kitab nikah bab “meminta persetujuan”, nomor hadis 1791, dan di dalam kitab Musnad Ahmad, dalam kitab Sisa Musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits nomor 9232, bab Musnad Abu Hurairah Radliyallahu 'anhu.
Apabila dilihat dari jalan periwayatannya yang sampai kepada pembaca (kuantitas) hadis, hadis tentang Seorang Bapak atau Selainnya Tidak  Boleh Menikahkan (Anak Perempuannya yang) Janda atau Gadis Kecuali dengan Ridlanya”, termasuk dalam katagori hadis masyhur[8], karena Hadits tersebut memiliki jalan-jalan periwayatan yang terbatas, lebih dari dua jalan, dan tidak mencapai derajat mutawatir.
Apabila dilihat dari sisi kuat dan lemahnya (kualitas) hadis, hadis tentang Seorang Bapak atau Selainnya Tidak  Boleh Menikahkan (Anak Perempuannya yang) Janda atau Gadis Kecuali dengan Ridlanya”, termasuk dalam katagori hadis shahih, karena hadits tersebut sanadnya bersambung, dan diriwayatkan oleh rawi yang adil dan memiliki hafalan yang kuat dari rawi yang semisalnya sampai akhir sanadnya, serta tidak syadz dan tidak pula memiliki illat.[9]



DAFTAR PUSTAKA
Khon, Abdul Majid., Ulumul Hadits, Jakarta: CV. Amzah, 2002
Ahmad, Muhammad dan M. Mudzakkir, Ulumul Hadis, Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Lidwa Pusaka i-software – kitab 9 imam hadis.
T.M. Hasbi Ash- Shiedieqy. Sejarah Pengantar Ilmu Hadits, Jakarta: Bulan Bintang.




[1] Abdul Majid Khon, Ulumul Hadist (Jakarta: CV. Amzah, 2002), hlm. 127.
[2] Muhammad Ahmad dan Mudzakkir, Ulumul Hadits (Bandung: Pustaka Setia), hlm. 132.
[3] Tsiqah adalah Perawi yang mempunyai sifat `adil dan kuat hafalannya.
[4] Tsiqah tsabat adalah orang tsiqah yang mempunyai pendirian teguh.
[5] Hafidz adalah orang yang kuat hafalannya
[6] Tsiqah shaduuq adalah Perawi yang mempunyai sifat `adil dan kuat hafalannya, tingkatannya berada dibawah tsiqah.
[7] Tsiqah Ma’mun yaitu terpercaya jadi tsiqah ma’mun adalah Perawi yang mempunyai sifat `adil dan kuat hafalannya serta terpercaya.
[8]  Lidwa Pusaka i-software – kitab 9 imam hadis.
[9] T.M. Hasbi Ash- Shiedieqy. Sejarah Pengantar Ilmu Hadits, (Jakarta: Bulan Bintang), hlm. 200.