Nama : Ali Mutohar
NIM : 16350039
Prodi/Kelas : AS/A
ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU KENYATAAN
Banyak
sekali buku yang menerangkan ilmu pendukung ilmu hukum, salah satunya yaitu Pengantar
Ilmu Hukum ka Waryawan Muhwan Hariri. Dalam buku ini dijelaskan ilmu yang mendukung
ilmu hukum itu banyak, diantaranya sebagai berikut:
1.
Sosiologi
Hukum
Sosiologi hukum
adalah salah satu cabang ilmu yang mempelajari hubungan
timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya. Hukum tidak terlepas dari gejala
sosial yang muncul di masyarakat. Anzilolti adalah orang yang pertama kali
memperkenalkan istilah sosiologi hukum pada tahun 1882.
Ruang lingkup dari kajian sosiologi hukum adalah
membicarakan gejala sosial yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam
hubungannya dengan tindakan melawan hukum; mentaati hukum; tindakan
melaksanakan upaya hukum di kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan; penafsiran
masyarakat terhadap hukum dan produknya.
Dalam sosiologi hukum ada lima hal penting sebagai
disiplin ilmu, yaitu:
a. Ekstensi masyarakat sebagai objek sosiologi hukum
b. Gejala sosial dan dinamikanya
c. Stratifikasi dan kelas-kelas sosial
d. Perkembangan masyarakat baik di desa maupun di kota
e. Norma sosial sebagai pandangan hidup masyarakat
2.
Antropologi
Hukum
Antropologi hukum adalah ilmu hukum yang mempelajari pola
sengketa dan cara penyelesainnya, baik masyarakat sederhana maupun modern.
Antropologi hukum melihat norma sosial sebagai hukum, apabila norma sosial
tersebut dilanggar maka akan dikenai sanksi.
Antropologi memberikan referensi dalam pembuatan
keputusan hukum, yang tampak jelas di persidangan-persidangan yang berlangsung
di pengadilan.
3.
Psikologi
Hukum
Psikologi hukum adalah ilmu yang mempelajari perilaku
atau sikap tindakan hukum, dan perwujudan dari perkembangan kejiwaan manusia.
Psikologi hukum lahir karena kebutuhan manusia dan selalu berkembang mengikuti
perkembangan zaman. Objek penelitian psikologi hukum adalah fenomena hukum,
yaitu kajian yang memandang hukum sebagai realitas, meliputi kenyataan sosial,
kultur, dan sebagainya.
Masalah yang menjadi tinjauan psikologi hukum
diantaranya:
a.
Dasar-dasar kejiwaan dan fungsi pelanggaran
terhadap kaidah hukum
b.
Dasar-dasar kejiwaan dan fungsi dari pola-pola
penyesuaian dalam pelanggaran kaidah hukum dan akibat-akibatnya.
4.
Sejarah
Hukum
Sejarah hukum adalah ilmu yang mempelajari perkembangan
hukum dan asal-usul sistem hukum dalam individu maupun kelompok. Sejarah hukum
dilihat dari bentuknya ada dua macam yaitu:
a. Sejarah hukum internal, ruang lingkupnya adalah secara menyeluruh dari
hukum positif. Objek kajiannya adalah sejarah pembentukan hukum/ pengaruh
sumber-sumber hukum dalam arti formal pada priode tertentu.
b. Sejarah hukum eksternal, ruang lingkupnya adalah lembaga-lembaga hukum dan
pengertian hukum menurut priode tertentu.
Dari ke-empat ilmu pendukung ilmu hukum tersebut di atas, tekendung makna
yang saling berkaitan dengan ilmu hukum itu sendiri,
1. Ilmu hukum selalu terkait dengan gejala-gejala sosial yang timbul di
masyarakat, hal ini kaitannya ilmu hukum dengan ilmu sosiologi hukum, karena
manusia sebagai makhluk sosial mempunyai kebutuhan untuk saling berinteraksi
atau bersosialisasi. Seiring berjalannya waktu, cara bersosialisasi yang
digunakan pasti terjadi perbedaan penafsiran dari individu pelaku interaksi
yang menimbulkan konflik sehingga dapat menghambat interaksi sosial atau
disosiasi. Konflik tersebut dapat teratasi dengan adanya hukum yang mengatur
kehidupan masyarakat dalam berinteraksi.
2. Hubungan ilmu hukum dengan antropologi hukum terlihat jelas pada saat
penyelesaian sengketa di pengadilan, yaitu ketika hakim memutuskan perkara
dengan menggali sumber-sumber hukum yang timbul dan berkembang di tengah
masyarakat dengan melihat norma sosial yang berlaku dalam wilayah tersebut.
3. Psikologi hukum digunakan untuk penegakan hukum dengan menekankan faktor
psikologis yang mempengaruhi perilaku individu ataupun kelompok dalam tindakan
hukum, sehingga dalam dirinya tertanam kesadaran hukum yang tinggi. Dengan
kesadaran hukum yang demikian, hanya kemungkinan kecil individu atau kelompok
yang melakukan pelanggaran hukum.
4. Sejarah hukum mempunyai kaitan yang sangat penting dengan ilmu hukum, sebab
ilmu hukum akan terus berkembang menyesuaikan tuntutan zaman. Apabila hukum
yang berlaku pada masa lalu tidak sesuai lagi dengan masa sekarang maka hukum
itu harus diperbaharui. Agar bisa
mengetahui mana hukum yang masih bisa digunakan dan hukum yang harus diperbaharui
seorang pembuat hukum harus menengok sejarah, karena negara yang baik itu
adalah negara yang belajar dari sejarah masa lalu dan mengambil pelajaran dali
sejarah tersebut. Sebagai contoh, hukum atau undang-undang mengenai cara
pengangkatan presiden. Pada masa Soeharto pengangkatan presiden dilakukan oleh
MPR, seiring berjalannya waktu cara pengangkatan yang demikian tidak sesuai
lagi dengan tuntutan zaman, sehingga diganti dengan pemilihan umum dengan asal LUBeR
JurDil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).