f 2016 ~ Urwatun Wursqa
  • Pondok Pesantren Mafaza Yogyakarta

    Sebuah Pondok pesantren yang ada di Yogyakarta, tempatku membangun karakter dan mental dengan ilmu agama yang diajarkan...

  • Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

    Sebuah kampus yang akan membangun kader pemimpin bangsa dan penegak hukum yang amanah dan dapat dipercaya http://uin-suka.ac.id/...

  • Kampus MAN Lab. UIN Yogyakarta

    Lembaga setingkat SMA, yang dalam lembaga itu aku memulai belajar berorganisasi, belajar bertanggung jawab, serta belajar menjadi pemimpin...

  • Kementrian Agama Republik Indonesia

    Salah satu kementrian yang ada dalam susunan penerintahan, yang suatu saat nanti aku akan menjadi pemimpin di Kementrian Agama Tersebut...

Kamis, 01 Desember 2016

KEDUDUKAN WANITA DALAM SYARI’AT ISLAM


Diambil dari Al-Jamiah (Jurnal Ilmu Pengetahuan)

A.    KERANGKA JURNAL
1.      Pengertian Wanita
2.      Perbedaan Wanita dengan Laki-Laki
3.      Kedudukan Wanita Sebelum Kedatangan Islam
4.      Kedudukan Wanita Setelah Kedatangan Islam

B.     ISI JURNAL
1.      Pengertian Wanita
Wanita adalah makhluk penuh misteri yang kehadirannya sangat diperlukan dalam kehidupan manusia. Menurut Aristoteles, wanita adalah laki-laki yang tidak sempurna dan jiwanya dikuasai oleh kaum laki-laki, yang dalam realita sejarah mempunyai cerita yang tidak menyenangkan bahkan menyedihkan.

2.      Perbedaan Wanita dengan Laki-Laki
Perbedaan wanita dan laki-laki dapat diketahui dari segi fisik maupun psikologis. Secara fisik, alat kelamin laki-laki, berbeda dengan wanita, kulit wanita lebih halus daripada laki-laki, wanita melahirkan sedangkan laki-laki tidak, dan sebagainya. Sedangkan secara psikologis wanita lebih emosional, lebih pasif, dan lebih submisif,  sementara laki-laki lebih rasionan, lebih aktif, dan lebih agresif.
Pada usia awal kelahiran, perbedaan sifat antara laki-laki dan perempuan tidak terlihat, namun seiring bertambahnya umur perbedaan mulai terlihat. Diantarannya perasaan berkuasa yang dimiliki laki-laki dan wanita merasa iri, perlakuan berbeda yang dilakukan orang tua terhadap laki-laki dan perempuan, termasuk pemberian kekuasaan yang lebih kepada laki-laki.
Dalam segi budaya, masyarakat membedakan laki-laki dan perempuan mulai dari pemberian nama, pakaian hingga permainan. Secara sosial, peran wanita hanya sebatas di lingkungan rumah tangga, mengatur rumah tangga, melahirkan, dan merawat anak. Sementara laki-laki, berada di lingkungan luar untuk mencari nafkah dan menjaga untuk keluarganya .

3.      Kedudukan Wanita Sebelum Kedatangan Islam
Sebelum Islam datang, kedudukan wanita sangatlah rendah  dibandingkan dengang laki-laki. Pada masa jahiliyah, apabila mempunyai anak perempuan, maka anak tersebut akan dikubur hidup-hidup, atau dibiarkan hidup dengan kehinaan sebagai pemuas birahi kaum laki-laki. Selain itu, penghinaan terhadap wanita beruapa tradisi nikah maqt, yaitu seorang anak laki-laki mengawini bekas istri ayahnya.
Pandangan yang menyebutkan bahwa wanita lebih rendah dari laki-laki juga terjadi di berbagai bangsa, seperti; bangsa Persia, Yunani, Rum, Tionghoa, bahkan Prancis dan Inggris. Bangsa Persia menganggap wanita sama dengan binatang, sehingga banyak wanita yang dijadikan gundik, diperkosa, dan diperlakukan layaknya perhiasan.  Nasib serupa juga dialami kaum wanita bangsa Rum yang diperlakukan layaknya binatang, dan dianggap sebagai benda bernyawa yang hidupnya tidak kekal di akhirat. Sementara di Yunani, wanita dianggap sebagai makhluk yang tidak sempurna, sehingga laki-laki sewajarnya sebagai penguasa kaum wanita.
Bangsa Tionghoa, membatasi perbuatan wanita hanya untuk urusan rumah tangga. Lebih ironis terjadi di Prancis dan Inggris pada tahun 586 M, Prancis membuat keputusan bahwa wanita termasuk golongan manusia yang dijadikan untuk melayani kaum laki-laki. sementara di Inggris wanita dianggap terus menjadi manusia yang rendah kecedasannya.
Agama hindu juga memadang wanita lebih rendah dari kaum laki-laki, seperti yang disebutkan dalam kitab Manu, bahwa laki-laki boleh menikahi beberapa perempuan, walaupun perempuan tersebut masih menjadi istrinya. Sedangkan wanita tidak boleh bersuami laki-laki yang lain, walaupun laki-laki tersebut telah meninggal.
Berdasarkan fakta sejarah yang ada, anggapan bahwa wanita lebih rendah daripada laki-laki sudah menjadi tradisi di berbagai bangsa dan juga agama selain Islam.

4.      Kedudukan Wanita Setelah Kedatangan Islam
Risalah Islam merupakan koreksi terhadap tradisi maupun ajaran agama yang sebelumnya menyimpang,  seperti halnya kedudukan wanita. Kehadiran islam membuat kedudukan wanita sejajar dengan laki-laki dalam kehidupan bermasyarakat, dan yang membedakan hanyalah tinggi rendahnya ketaqwaan kepada Allah SWT, sesuai firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 13 :
 يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ (لحجرات:13)
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Kami telah menciptrakan kamu (terdiri) laki-laki dan perempuan dan Kami jadikamn kamu berbangsa-bangsadan bersuku-suku agar kamu saling mengenal, sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu adalah yang paling bertaqwa (Q.S. Al-Hujurat(49): 13)
Bentuk perwujudan dari persamaan antara laki-laki dan wanita adalah kaum wanita diberi hak berdasarkan rasa keadilan dan kemausiaan. Adapun hak-hak tersebut sebagai beerikut:
a.       Hak wanita dalam pekerjaan
Syari’at Islam memberikan kesempatan yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam pekerjaan selama wanita tersebut mampu menjaga kehormatan dirinya dan keluarganya. Sebagai contoh isteri Rasululullah SAW, Khadijah binti Khuwalid yang bekerja sebagai pedagang yang sekses. Sejarah Islam juga mencatat banyak sekali wanita yang bekerja sebagai wiraswasta, seperti Ummu Salim binti Malhan bekerja sebagai perias pengantin, Zainab binti Jahsy (istri Rasulullah SAW) bekerja sebagai penyamak kulit binatang,
b.      Hak wanita dalam sosial dan politik
Kiprah para wanita dalam bidang sosial sangatlah nampak sejak masa Rasululla. Hal ini terlihat ketika Rasulullah menyeru agar para wanita bersedekah, maka saat itu pula banyak wanita yang bersedekah dengan subang dan cincinnya.
Begitu pula dalam bidang politik, wanita diberi kesempatan yang luas dalam melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar yang termasuk dalam bidang politik. Sejarah mencatat, bahwa  isteri Nabi, Aisyah r.a., berperan sebagai komandan dalam Perang Jamal, peristiwa tersebut sebagai perwujudan hak politik yang dimiliki wanita.
c.       Hak wanita dalam pendidikan
“Menuntut ilmu itu wajib bagi tiap muslim laki-laki maupun perempuan” (H.R. Imam Ibn ‘Ady dan Al-Baihaqy dari Anas r.a.). Hadits tersebut menunjukan bahwa hak untuk mendapatkan pendidikan bukan hanya untuk laki-laki, namun wanitapun juga berhak. Sebagai contoh Aisyah r.a., Beliau adalah seorang intelektual yang banyak menriwayatkan hadits Nabi SAW.
d.      Hak wanita dalam pemilikan
 ...  لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْن ...(النساء:32)
Bagi laki-laki ada bagian sesuai dengan usaha mereka, dan bagi perempuan juga ada bagian sesuai dengan usaha mereka. (Q.S. An-Nisa (4): 32)
Ayat tersebut menegaskan bahwa hak laki-laki dan perempuan sama, tergantung apa yang mereka usahakan.

C.    KESIMPULAN DAN KOMENTAR  JURNAL
Dari semua pembahasan di atas, dapat kita simpulkan bahwasanya misi utama datangnya Islam sebagai rahmatan li al’alamin sangatlah berperan penting dalam mengubah pola pikir dan keadaan masyarakat yang masih cenderung terbelakang pada masa itu. Salah satu pola pikir yang diubah ialah tentang kedudukan wanita yang sebelumnya tidak memiliki nilai sama sekali menjadi wanita yang mempunyai kedudukan sejajar dengan laki-laki.
Wanita mempunyai kedudukan yang sama dengan laki-laki dalam agama Islam, yang membedakan hanya tingkat iman dan taqwa kepada Allah SWT. Konsep ini memberikan hak kepada wanita sebagai manusia yang meliputi berbagai bidang kehidupan, mulai bidang pekerjaan hingga bidang kepemilikan. Walaupun demikian, wanita tetap tidak identik dengan laki-laki. Dalam pelaksanaan tugas sebagai khalifah fi al-ardl, antara laki-laki dan wanita dapat bekerja secara fungsional, yang berorientasi pada masalah sama nilainya. Wanita sebagai ibu rumah tangga yang mengatur rumah tangga, mendidik anak, memasak makanan, dan sebagainya, tidak rebih rendah dibandingkan dengan laki-laki.
Dengan demikian, wanita seharusnya tidak perlu menuntut hak untuk sama dengan laki-laki  dalam segala hal, karena sejatinya kedudukannya sama dengan laki-laki. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan harus bekerja sesuai dengan kemampuan dan tidak keluar dari garis kodratnya masing-masing, karena nilai atau ekstensi dari suatu pekerjaan tidak ditentukan dari jenis kelaminnya, tetapi, hal tersebut didasarkan pada nilai keikhlasan, kemaslahahan serta pencapaian terhadap ridha Allah SWT. Wallahu a’lam.



DOKUMENTASI

 
 



Kamis, 03 November 2016

Ilmu Pendukung Ilmu Hukum

Nama               : Ali Mutohar
NIM                : 16350039
Prodi/Kelas     : AS/A


ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU KENYATAAN
            Banyak sekali buku yang menerangkan ilmu pendukung ilmu hukum, salah satunya yaitu Pengantar Ilmu Hukum ka Waryawan Muhwan Hariri. Dalam buku ini dijelaskan ilmu yang mendukung ilmu hukum itu banyak, diantaranya sebagai berikut:
1.      Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah salah satu cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya. Hukum tidak terlepas dari gejala sosial yang muncul di masyarakat. Anzilolti adalah orang yang pertama kali memperkenalkan istilah sosiologi hukum pada tahun 1882.
Ruang lingkup dari kajian sosiologi hukum adalah membicarakan gejala sosial yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam hubungannya dengan tindakan melawan hukum; mentaati hukum; tindakan melaksanakan upaya hukum di kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan; penafsiran masyarakat terhadap hukum  dan produknya.
Dalam sosiologi hukum ada lima hal penting sebagai disiplin ilmu, yaitu:
a.       Ekstensi masyarakat sebagai objek sosiologi hukum
b.      Gejala sosial dan dinamikanya
c.       Stratifikasi dan kelas-kelas sosial
d.      Perkembangan masyarakat baik di desa maupun di kota
e.       Norma sosial sebagai pandangan hidup masyarakat

2.      Antropologi Hukum
Antropologi hukum adalah ilmu hukum yang mempelajari pola sengketa dan cara penyelesainnya, baik masyarakat sederhana maupun modern. Antropologi hukum melihat norma sosial sebagai hukum, apabila norma sosial tersebut dilanggar maka akan dikenai sanksi.
Antropologi memberikan referensi dalam pembuatan keputusan hukum, yang tampak jelas di persidangan-persidangan yang berlangsung di pengadilan.

3.      Psikologi Hukum
Psikologi hukum adalah ilmu yang mempelajari perilaku atau sikap tindakan hukum, dan perwujudan dari perkembangan kejiwaan manusia. Psikologi hukum lahir karena kebutuhan manusia dan selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman. Objek penelitian psikologi hukum adalah fenomena hukum, yaitu kajian yang memandang hukum sebagai realitas, meliputi kenyataan sosial, kultur, dan sebagainya.
Masalah yang menjadi tinjauan psikologi hukum diantaranya:
a.         Dasar-dasar kejiwaan dan fungsi pelanggaran terhadap kaidah hukum
b.         Dasar-dasar kejiwaan dan fungsi dari pola-pola penyesuaian dalam pelanggaran kaidah hukum dan akibat-akibatnya.

4.      Sejarah Hukum
Sejarah hukum adalah ilmu yang mempelajari perkembangan hukum dan asal-usul sistem hukum dalam individu maupun kelompok. Sejarah hukum dilihat dari bentuknya ada dua macam yaitu:
a.       Sejarah hukum internal, ruang lingkupnya adalah secara menyeluruh dari hukum positif. Objek kajiannya adalah sejarah pembentukan hukum/ pengaruh sumber-sumber hukum dalam arti formal pada priode tertentu.
b.      Sejarah hukum eksternal, ruang lingkupnya adalah lembaga-lembaga hukum dan pengertian hukum menurut priode tertentu.

Dari ke-empat ilmu pendukung ilmu hukum tersebut di atas, tekendung makna yang saling berkaitan dengan ilmu hukum itu sendiri,
1.      Ilmu hukum selalu terkait dengan gejala-gejala sosial yang timbul di masyarakat, hal ini kaitannya ilmu hukum dengan ilmu sosiologi hukum, karena manusia sebagai makhluk sosial mempunyai kebutuhan untuk saling berinteraksi atau bersosialisasi. Seiring berjalannya waktu, cara bersosialisasi yang digunakan pasti terjadi perbedaan penafsiran dari individu pelaku interaksi yang menimbulkan konflik sehingga dapat menghambat interaksi sosial atau disosiasi. Konflik tersebut dapat teratasi dengan adanya hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dalam berinteraksi.
2.      Hubungan ilmu hukum dengan antropologi hukum terlihat jelas pada saat penyelesaian sengketa di pengadilan, yaitu ketika hakim memutuskan perkara dengan menggali sumber-sumber hukum yang timbul dan berkembang di tengah masyarakat dengan melihat norma sosial yang berlaku dalam wilayah tersebut.
3.      Psikologi hukum digunakan untuk penegakan hukum dengan menekankan faktor psikologis yang mempengaruhi perilaku individu ataupun kelompok dalam tindakan hukum, sehingga dalam dirinya tertanam kesadaran hukum yang tinggi. Dengan kesadaran hukum yang demikian, hanya kemungkinan kecil individu atau kelompok yang melakukan pelanggaran hukum.
4.      Sejarah hukum mempunyai kaitan yang sangat penting dengan ilmu hukum, sebab ilmu hukum akan terus berkembang menyesuaikan tuntutan zaman. Apabila hukum yang berlaku pada masa lalu tidak sesuai lagi dengan masa sekarang maka hukum itu harus diperbaharui.  Agar bisa mengetahui mana hukum yang masih bisa digunakan dan hukum yang harus diperbaharui seorang pembuat hukum harus menengok sejarah, karena negara yang baik itu adalah negara yang belajar dari sejarah masa lalu dan mengambil pelajaran dali sejarah tersebut. Sebagai contoh, hukum atau undang-undang mengenai cara pengangkatan presiden. Pada masa Soeharto pengangkatan presiden dilakukan oleh MPR, seiring berjalannya waktu cara pengangkatan yang demikian tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman, sehingga diganti dengan pemilihan umum dengan asal LUBeR JurDil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).



   

Sabtu, 29 Oktober 2016

DESA TERCINTA



DESAKU TECINTA
(Desa Ngadiharjo, Borobudur, Magelang)
SMP Negeri 2 Borobudur, salah satu sekolah umum yang berada di desaku
Tidak terasa sudah empat tahun Aku meninggalkan sebuah desa yang begitu aku cintai. Selama empat tahun silam aku pergi merantau untuk melanjutkan pedidikanku di salah satu kota besar di Indonesia yang terkenal dengan Kota Pelajar, atau Kota Yogyakarta. Aku mulai merantau dengan belajar di sebuah sekolah yang berada di bawah Kementrian Agama , yaitu MAN Lab.UIN Yogyakarta, sekaligus menjadi santri di Pondok Pesantren Al-Ishlah Yogyakarta. Setelah lulus dari MAN Lab. UIN Yogyakarta,aku mengabdikan diri di MA Mafaza Ketandan, Banguntapan, Bantul, sebagai pembina pramuka  sambil melanjutkan pendidikanku guna memperoleh ilmu hukum dan gelar Sarjana Hukum yang kelak bermanfaat untuk warga desaku dan umat, di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah atau hukum keluarga.
Selama empat tahun aku belajar di Kota Pelajar, aku hanya pulang beberapa kali, terhitung tiap tahun dua kali, yaitu saat libur semester ganjil dan saat Hari Raya Idul Fitri. Perasaan rindu akan desa dimana aku dilahirkan selalu jadi selimut dalam hidupku, terutama orang tua dan guru ngajiku. Selama empat tahun itu pula, aku selalu ingat akan kenangan indah di desa tercinta yang sampai sekarang masih membekas dalam memoriku, Desa Ngadiharjo namanya.
Desa Ngadiharjo adalah salah satu desa yang terletak di Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Propinsi Jawa Tengah. Desaku termasuk desa yang luas secara geografis dibandingkan dengan desa lain di Kecamatan Borobudur. Jarak tempuh dari desaku ke Kecamatan Borobudur sekaligus ke Candi Borobudur 15 menit, dan jarak tempuh menuju Ibu Kota Kabupaten Magelang kurang lebih 30 menit menggunakan sepeda motor.
Kondisi desaku hingga kini masih indah bagaikan desa impian, udara masih sangat segar dan sejuk pada siang maupun sore hari. Hamparan sawah yang hijau masih menjadi pemandangan indah yang tak bisa Aku jumpai di tempatku merantau, Yogyakarta. Mayoritas penduduk desaku bekerja sebagai petani ataupun buruh tani seperti ayahku, yang pergi ke sawah mulai pagi hari dan pulang diwaktu dhuhur ataupun setelah asar. Dari segi sarana dan prasarana, desaku sudah boleh dikatakan sebagai desa yang berkecukupan, mulai dari sambungan listrik PLN, Posyandu, sekolah, tempat peribadahan (masjid), hingga jalan yang menghubungkan desaku dengan ibu kota kecamatan maupun kabupaten.
Warga desaku sangatlah ramah, saat bertemu mereka saling tegur sapa, saling mengenal, bahkan hampir satu desa mereka saling kenal. Berbeda dengan di kota, bila bertemu hanya kadang-kadang tegur sapa, dan yang paling memperihatinkan mereka tidak saling mengenal, walaupun hanyatetangga rumah.
Banyak sekali kenangan yang tertinggal di desa ini, mulai kenangan manis hingga kenangan pahit, apalagi kalau mengingat kembali cerita masa kecil dulu, mandi di kali, main layang-layang, main kelereng, dan masih banyak lagi. Namun yang paling aku suka dan aku rindukan adalah waktu setelah asar menjelang maghrib. Pada waktu tersebut banyak remaja dan orang tua yang bercanda di depan rumah, baik rumah sendiri maupun rumah tetangga, menunggu berkumandangnya adzan maghrib, dan saat adzan maghrib berkumandang mereka berbondong menuju masjid. Setelah maghrib terdapat pemandangan indah dimana anak-anak, remaja orang tua menyandang kitab suci Al-Qur’an.
Itulah sekelumit cerita tentang desaku yang sangat aku rindukan, di desa ini aku dilahirkan dan tempatku kembali dari perantauan. Aku minta do’a dari teman-teman semua, semoga suatu hari nanti aku bisa pulang dengan gelar Sarjana Hukum dan Hafidz, yang kelak bisa kuamalkan untuk masyarakat desaku dan negeri tercinta ini, INDONESIA. Tunggu kedatanganku Desaku, Indonesiaku.


Jumat, 28 Oktober 2016

Sejarah Permainan Futsal



Futsal  adalah permainan yang dimainkan oleh dua tim, dan masing-masing tim beraggotakan lima orang sebagai pemain inti dan ditambah beberapa orang sebagai pemain cadangan. Tujuannya sama dengan permainan sepak bola yaitu memasukkan bola sebanyak-banyaknya ke gawang lawan.
Futsal pertama kali di perkenalkan di Montevideo, Uruguay pada tahun 1930, oleh juan carlos cerini. Seiring berjalannya waktu permainan futsal ini mendapatkan perhatian dari seluruh penduduk Amerika Selatan, terutama di Brasil karena keunikannya. Sejak saat itu brasil mulai mengembangkan permainan futsal, yang hingga saat ini Brasil terus dikenal sebagai negara futsal dunia, dan telah melahirkan banyak pemain futsal yang handal seperti Legenda sepak bola Brasil yaitu Pele. Saat ini futsal berada di bawah Federation Internationale de Football Association di seluruh dunia, dari Asia, Amerika, Afrika, Oseania, hingga Eropa.
Pertandingan futsal internasional pertama kali di gelar di Amerika Selatan pada tahun 1965 dan Uruguay sebagai juaranya.  Kemudian enam tahun berikutnya gelar juara di pegang Brasil hingga 19979.
Piala dunia futsal pertama kali dilaksanakan  pada tahun 1982 atas bantuan FIFUSA DI Brasil tepatnya di Sao Paulo, dengan Brasil sebagai Juara. Selanjutnya piala dunia futsal kedua digelar di Spanyol pada tahun 1985, dan Brasil kembali berjaya sebagai juara pertama. Pada tahun 1998, brasil harus bertekuk lutut pada Paraguay di final dalam Piala dunia futsal ke-tiga yang di gelar di Australia.

Referensi: https://id.wikipedia.org/wiki/Futsal