Diambil dari Al-Jamiah (Jurnal Ilmu Pengetahuan)
A.
KERANGKA JURNAL
1.
Pengertian
Wanita
2.
Perbedaan
Wanita dengan Laki-Laki
3.
Kedudukan
Wanita Sebelum Kedatangan Islam
4.
Kedudukan
Wanita Setelah Kedatangan Islam
B.
ISI JURNAL
1.
Pengertian Wanita
Wanita adalah makhluk penuh misteri yang
kehadirannya sangat diperlukan dalam kehidupan manusia. Menurut Aristoteles,
wanita adalah laki-laki yang tidak sempurna dan jiwanya dikuasai oleh kaum
laki-laki, yang dalam realita sejarah mempunyai cerita yang tidak menyenangkan
bahkan menyedihkan.
2.
Perbedaan Wanita dengan Laki-Laki
Perbedaan
wanita dan laki-laki dapat diketahui dari segi fisik maupun psikologis. Secara
fisik, alat kelamin laki-laki, berbeda dengan wanita, kulit wanita lebih halus
daripada laki-laki, wanita melahirkan sedangkan laki-laki tidak, dan
sebagainya. Sedangkan secara psikologis wanita lebih emosional, lebih pasif,
dan lebih submisif, sementara laki-laki
lebih rasionan, lebih aktif, dan lebih agresif.
Pada usia awal
kelahiran, perbedaan sifat antara laki-laki dan perempuan tidak terlihat, namun
seiring bertambahnya umur perbedaan mulai terlihat. Diantarannya perasaan
berkuasa yang dimiliki laki-laki dan wanita merasa iri, perlakuan berbeda yang
dilakukan orang tua terhadap laki-laki dan perempuan, termasuk pemberian
kekuasaan yang lebih kepada laki-laki.
Dalam segi
budaya, masyarakat membedakan laki-laki dan perempuan mulai dari pemberian
nama, pakaian hingga permainan. Secara sosial, peran wanita hanya sebatas di
lingkungan rumah tangga, mengatur rumah tangga, melahirkan, dan merawat anak.
Sementara laki-laki, berada di lingkungan luar untuk mencari nafkah dan menjaga
untuk keluarganya .
3.
Kedudukan Wanita Sebelum Kedatangan Islam
Sebelum Islam datang, kedudukan wanita sangatlah
rendah dibandingkan dengang laki-laki.
Pada masa jahiliyah, apabila mempunyai anak perempuan, maka anak tersebut akan
dikubur hidup-hidup, atau dibiarkan hidup dengan kehinaan sebagai pemuas birahi
kaum laki-laki. Selain itu, penghinaan terhadap wanita beruapa tradisi nikah
maqt, yaitu seorang anak laki-laki mengawini bekas istri ayahnya.
Pandangan yang menyebutkan bahwa wanita lebih
rendah dari laki-laki juga terjadi di berbagai bangsa, seperti; bangsa Persia,
Yunani, Rum, Tionghoa, bahkan Prancis dan Inggris. Bangsa Persia menganggap
wanita sama dengan binatang, sehingga banyak wanita yang dijadikan gundik,
diperkosa, dan diperlakukan layaknya perhiasan. Nasib serupa juga dialami kaum wanita bangsa
Rum yang diperlakukan layaknya binatang, dan dianggap sebagai benda bernyawa
yang hidupnya tidak kekal di akhirat. Sementara di Yunani, wanita dianggap
sebagai makhluk yang tidak sempurna, sehingga laki-laki sewajarnya sebagai
penguasa kaum wanita.
Bangsa Tionghoa, membatasi perbuatan wanita
hanya untuk urusan rumah tangga. Lebih ironis terjadi di Prancis dan Inggris
pada tahun 586 M, Prancis membuat keputusan bahwa wanita termasuk golongan
manusia yang dijadikan untuk melayani kaum laki-laki. sementara di Inggris
wanita dianggap terus menjadi manusia yang rendah kecedasannya.
Agama hindu juga memadang wanita lebih rendah
dari kaum laki-laki, seperti yang disebutkan dalam kitab Manu, bahwa laki-laki
boleh menikahi beberapa perempuan, walaupun perempuan tersebut masih menjadi
istrinya. Sedangkan wanita tidak boleh bersuami laki-laki yang lain, walaupun
laki-laki tersebut telah meninggal.
Berdasarkan fakta sejarah yang ada, anggapan
bahwa wanita lebih rendah daripada laki-laki sudah menjadi tradisi di berbagai
bangsa dan juga agama selain Islam.
4. Kedudukan Wanita Setelah Kedatangan Islam
Risalah Islam merupakan koreksi terhadap tradisi maupun ajaran agama yang sebelumnya menyimpang, seperti halnya kedudukan wanita. Kehadiran
islam membuat kedudukan wanita sejajar dengan laki-laki dalam kehidupan
bermasyarakat, dan yang membedakan hanyalah tinggi rendahnya ketaqwaan kepada
Allah SWT, sesuai firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 13 :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ
ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ
أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ… (لحجرات:13)
“Wahai sekalian
manusia, sesungguhnya Kami telah menciptrakan kamu (terdiri) laki-laki dan
perempuan dan Kami jadikamn kamu berbangsa-bangsadan bersuku-suku agar kamu
saling mengenal, sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu adalah yang
paling bertaqwa (Q.S. Al-Hujurat(49): 13)
Bentuk
perwujudan dari persamaan antara laki-laki dan wanita adalah kaum wanita diberi
hak berdasarkan rasa keadilan dan kemausiaan. Adapun hak-hak tersebut sebagai
beerikut:
a. Hak wanita dalam pekerjaan
Syari’at Islam
memberikan kesempatan yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam pekerjaan
selama wanita tersebut mampu menjaga kehormatan dirinya dan keluarganya.
Sebagai contoh isteri Rasululullah SAW, Khadijah binti Khuwalid yang bekerja
sebagai pedagang yang sekses. Sejarah Islam juga mencatat banyak sekali wanita
yang bekerja sebagai wiraswasta, seperti Ummu Salim binti Malhan bekerja
sebagai perias pengantin, Zainab binti Jahsy (istri Rasulullah SAW) bekerja
sebagai penyamak kulit binatang,
b. Hak wanita dalam sosial dan politik
Kiprah para
wanita dalam bidang sosial sangatlah nampak sejak masa Rasululla. Hal ini
terlihat ketika Rasulullah menyeru agar para wanita bersedekah, maka saat itu
pula banyak wanita yang bersedekah dengan subang dan cincinnya.
Begitu pula
dalam bidang politik, wanita diberi kesempatan yang luas dalam melaksanakan
amar ma’ruf nahi munkar yang termasuk dalam bidang politik. Sejarah mencatat,
bahwa isteri Nabi, Aisyah r.a., berperan
sebagai komandan dalam Perang Jamal, peristiwa tersebut sebagai perwujudan hak
politik yang dimiliki wanita.
c. Hak wanita dalam pendidikan
“Menuntut ilmu
itu wajib bagi tiap muslim laki-laki maupun perempuan” (H.R. Imam Ibn ‘Ady dan
Al-Baihaqy dari Anas r.a.). Hadits tersebut menunjukan bahwa hak untuk
mendapatkan pendidikan bukan hanya untuk laki-laki, namun wanitapun juga
berhak. Sebagai contoh Aisyah r.a., Beliau adalah seorang intelektual yang
banyak menriwayatkan hadits Nabi SAW.
d. Hak wanita dalam pemilikan
... لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ
نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْن ...(النساء:32)
“Bagi laki-laki ada bagian sesuai
dengan usaha mereka, dan bagi perempuan juga ada bagian sesuai dengan usaha
mereka”. (Q.S. An-Nisa (4): 32)
Ayat tersebut
menegaskan bahwa hak laki-laki dan perempuan sama, tergantung apa yang mereka
usahakan.
C.
KESIMPULAN DAN KOMENTAR JURNAL
Dari semua
pembahasan di atas, dapat kita simpulkan bahwasanya misi utama datangnya Islam
sebagai rahmatan li al’alamin sangatlah berperan penting dalam mengubah
pola pikir dan keadaan masyarakat yang masih cenderung terbelakang pada masa
itu. Salah satu pola pikir yang diubah ialah tentang kedudukan wanita yang
sebelumnya tidak memiliki nilai sama sekali menjadi wanita yang mempunyai
kedudukan sejajar dengan laki-laki.
Wanita
mempunyai kedudukan yang sama dengan laki-laki dalam agama Islam, yang
membedakan hanya tingkat iman dan taqwa kepada Allah SWT. Konsep ini memberikan
hak kepada wanita sebagai manusia yang meliputi berbagai bidang kehidupan,
mulai bidang pekerjaan hingga bidang kepemilikan. Walaupun demikian, wanita
tetap tidak identik dengan laki-laki. Dalam pelaksanaan tugas sebagai khalifah
fi al-ardl, antara laki-laki dan wanita dapat bekerja secara fungsional, yang
berorientasi pada masalah sama nilainya. Wanita sebagai ibu rumah tangga yang
mengatur rumah tangga, mendidik anak, memasak makanan, dan sebagainya, tidak rebih
rendah dibandingkan dengan laki-laki.
Dengan demikian, wanita
seharusnya tidak perlu menuntut hak untuk sama dengan laki-laki dalam segala hal, karena sejatinya
kedudukannya sama dengan laki-laki. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa setiap
individu, baik laki-laki maupun perempuan harus bekerja sesuai dengan kemampuan
dan tidak keluar dari garis kodratnya masing-masing, karena nilai atau ekstensi
dari suatu pekerjaan tidak ditentukan dari jenis kelaminnya, tetapi, hal
tersebut didasarkan pada nilai keikhlasan, kemaslahahan serta pencapaian terhadap
ridha Allah SWT. Wallahu a’lam.
DOKUMENTASI